Kejaksaan Negeri Aceh Timur Eksekusi Nazaruddin.ST. 4 Tahun Penjara.


Aceh Timur-nusantaranews, Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari ini jum'at tertanggal 20 maret 2020 pada jam 21.00  wib malam, telah dilaksanakan eksekusi sesuai dengan surat perintah kepala kejaksaan negeri Aceh Timur No. print-30/L.1.22/Fu.1/01/2020 tgl 15 januari 2020.
berdasarkan putusan MA nomor. 622 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 juni 2019, yang terbukti telah melakukan TP Korupsi pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan amar putusan: bahwa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin, ST Bin H.Basyah Beuransah selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- subsider 6 balan kurungan.
kronologis kejadian dan penangkapan pelaksanaan eksekusi tersebut terjadi pada jam 20.30 wib,tim anggota kejaksaan dari kejaksaan aceh timur, yang didampingi oleh anggota kepolisian dari Polda Aceh, mendatangi rumah kepala lorong dan kepala desa, tepatnya didesa lambui, untuk memberitahukan perihal pelaksanaan eksekusi atas nama saudara Nazaruddin, kemudian anggota kejaksaan bersama dengan pihak kepolisian di dampingi oleh perangkat desa sekitar jam 21.30 wib pergi menuju ke rumah sdr. Nazaruddin.

Setiba di rumah sdr. Nazaruddin, sdr. Nazaruddin baru pulang ke rumah bersama anaknya  dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya tim langsung menangkap sdr. Nazaruddin tanpa ada perlawanan dan pada jam 22.00 wib terdakwa dibawa ke Rutan kelas II B di kaju untuk pelaksanaan eksekusi,tim jaksa yang terdiri dari kasi Pidsus Hafrizal, SH , MH , Wahyudi. SH,dan Harry Arfan ,SH.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post