Oleh: Sri Nurwulan
Lagi-lagi
kita mendengar permasalahan BPJS Kesehatan semakin ruwet. Dimulai dari defisit anggaran yang menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan iuran
BPJS. Setelah itu, muncul masalah
banyaknya peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Ternyata peserta yang menunggak iuran BPJS
Kesehatan bukan hanya dari peserta perorangan saja, tetapi juga dialami oleh
peserta yang berasal dari perusahaan.
Kita ambil contoh
saja di wilayah Sumedang, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang, Efa Zuryadi mengatakan dari 1.060 perusahaan
di Sumedang terdapat 238 perusahan yang menunggak iuran. Pihaknya sudah
memberikan surat peringatan (SP) pertama dan seterusnya. “Jika surat tersebut
tidak ditanggapinya, akan dilimpahkan ke pihak ke tiga yakni Disnakertrans
Kabupaten Sumedang, untuk ditindak,” ujarnya, Senin (24/2/2020). Perusahaan
yang menunggak BPJS kebanyakan adalah usaha mikro (kapol.id, 24/2/2020).
Kebijakan-kebijakan
yang dibuat pemerintah dalam rangka menutupi defisit anggaran BPJS hanya akan
membuktikan bahwa kebijakan tersebut akan terus menuai masalah. Rakyat, baik
individu maupun perusahaan terus dipalak demi menutupi defisit anggaran. Negara
berperan seperti pemalak, bukan pelayan rakyat. Karena
itu, semakin jelaslah bahwa BPJS sejak awal adalah bentuk kezaliman negara
terhadap rakyat. Negara melepas tanggung
jawabnya terhadap rakyat dalam masalah pelayanan kesehatan. Tak hanya sampai
disitu, negara malah membebankan rakyat dalam pengurusan masalah kesehatan
rakyat. Kebijakan ini adalah hasil dari orientasi bisnis khas sistem
kapitalisme, dimana negara memperhitungkan untung dan rugi dalam mengurus
rakyatnya.
Benang
kusut seperti ini tidak akan terjadi jika sistem yang kita gunakan adalah
sistem Islam. Karena dalam Islam, setiap rakyat berhak atas pelayanan kesehatan
secara gratis. Bukan hanya gratis saja, bahkan negara akan membuat teknisnya
lebih mudah dan juga akan memberi pelayanan yang terbaik, tidak mengenal kelas.
Semuanya diperlakukan sama dalam hal pelayanan. Sehingga permasalahan yang
terjadi sekarang ini sudah dapat dipastikan tidak akan terjadi.
Dalam hal
pembiayaan masalah kesehatan, negara tidak memungut dari rakyat, tetapi akan
mengambil dari pos harta kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini meliputi
fasilitas umum dan barang tambang dengan simpanan yang melimpah, seperti minyak
bumi, gas alam, batubara dan lain sebagainya. Untuk itu, negara mengelola
kepemilikan umum ini untuk hasilnya digunakan bagi kepentingan rakyat. Negara
tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum tersebut kepada pihak
swasta ataupun asing. Jika negara mengelolanya dengan benar, maka permasalahan
defisit anggaran untuk biaya kesehatan tidak akan terjadi, karena anggarannya
sudah didapat dari hasil pengelolaan kepemilikan umum tersebut.
Dari sini jelaslah bahwa permasalahan BPJS yang
terjadi berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru hanya dapat diselesaikan
jika kita mau kembali kepada aturan Islam, mengembalikan hak rakyat serta
mengelola sumber kekayaan negeri kita dengan benar, sesuai yang ditetapkan oleh
Allah sang pencipta kita.

No comments:
Post a Comment