Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan BPJS Kesehatan: Benang Kusut Kedzaliman

Saturday, March 21, 2020 | Saturday, March 21, 2020 WIB Last Updated 2020-03-21T15:07:21Z
Oleh: Sri Nurwulan

Lagi-lagi kita mendengar permasalahan BPJS Kesehatan semakin ruwet. Dimulai dari defisit anggaran yang menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS. Setelah itu, muncul  masalah banyaknya peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Ternyata peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bukan hanya dari peserta perorangan saja, tetapi juga dialami oleh peserta yang berasal dari perusahaan.

Kita ambil contoh saja di wilayah Sumedang, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang, Efa Zuryadi mengatakan dari 1.060 perusahaan di Sumedang terdapat 238 perusahan yang menunggak iuran. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama dan seterusnya. “Jika surat tersebut tidak ditanggapinya, akan dilimpahkan ke pihak ke tiga yakni Disnakertrans Kabupaten Sumedang, untuk ditindak,” ujarnya, Senin (24/2/2020). Perusahaan yang menunggak BPJS kebanyakan adalah usaha mikro (kapol.id, 24/2/2020). 

Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dalam rangka menutupi defisit anggaran BPJS hanya akan membuktikan bahwa kebijakan tersebut akan terus menuai masalah. Rakyat, baik individu maupun perusahaan terus dipalak demi menutupi defisit anggaran. Negara berperan seperti pemalak, bukan pelayan rakyat. Karena itu, semakin jelaslah bahwa BPJS sejak awal adalah bentuk kezaliman negara terhadap  rakyat. Negara melepas tanggung jawabnya terhadap rakyat dalam masalah pelayanan kesehatan. Tak hanya sampai disitu, negara malah membebankan rakyat dalam pengurusan masalah kesehatan rakyat. Kebijakan ini adalah hasil dari orientasi bisnis khas sistem kapitalisme, dimana negara memperhitungkan untung dan rugi dalam mengurus rakyatnya.

Benang kusut seperti ini tidak akan terjadi jika sistem yang kita gunakan adalah sistem Islam. Karena dalam Islam, setiap rakyat berhak atas pelayanan kesehatan secara gratis. Bukan hanya gratis saja, bahkan negara akan membuat teknisnya lebih mudah dan juga akan memberi pelayanan yang terbaik, tidak mengenal kelas. Semuanya diperlakukan sama dalam hal pelayanan. Sehingga permasalahan yang terjadi sekarang ini sudah dapat dipastikan tidak akan terjadi.

Dalam hal pembiayaan masalah kesehatan, negara tidak memungut dari rakyat, tetapi akan mengambil dari pos harta kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini meliputi fasilitas umum dan barang tambang dengan simpanan yang melimpah, seperti minyak bumi, gas alam, batubara dan lain sebagainya. Untuk itu, negara mengelola kepemilikan umum ini untuk hasilnya digunakan bagi kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum tersebut kepada pihak swasta ataupun asing. Jika negara mengelolanya dengan benar, maka permasalahan defisit anggaran untuk biaya kesehatan tidak akan terjadi, karena anggarannya sudah didapat dari hasil pengelolaan kepemilikan umum tersebut.

Dari sini jelaslah bahwa permasalahan BPJS yang terjadi berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru hanya dapat diselesaikan jika kita mau kembali kepada aturan Islam, mengembalikan hak rakyat serta mengelola sumber kekayaan negeri kita dengan benar, sesuai yang ditetapkan oleh Allah sang pencipta kita.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update