Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membersihkan BUMN, Solusi atau Ilusi?

Sunday, December 01, 2019 | Sunday, December 01, 2019 WIB
Oleh : Lili Agustiani, S. Pd 
(Pemerhati Masalah Sosial)

Saat ini siapa yang tidak kenal dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namanya mulai populer dikalangan masyarakat sejak kasus penodaan agama hingga membuat dia mendekam ditahanan selama dua tahun. Akhir-akhir ini namanya kembali disebut-sebut bukan karena kasus tertentu akan tetapi ia digadang-gadang menjabat sebagai bos BUMN. Pro dan kontra pun mewarnai publik.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Ahok akan bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan perusahaan, termasuk memberi nasihat, selain itu tugas utama yang diemban Ahok, adalah mengurangi impor minyak serta menggenjot pembangunan kilang."Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tulis Pasal 28 UU BUMN.

Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.

Terkait masa jabatannya ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal komisaris terdiri dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama. Namun, anggota komisaris juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Pengangkatan Ahok diharapkan dapat “membersihkan” BUMN dari  pejabat kotor. Namun ternyata banyak penentangan dari publik. Bahkan nama Ahok sendiri sering disebut-sebut terlibat kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan langsung Indonesia Lawyers Club, Selasa (26/11/2019), Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara menjelaskan bahwa Ahok terkena dua belas kasus dugaan korupsi.

Selain Marwan, beberapa waktu lalu, media sosial sempat diramaikan dengan poster yang diklaim dari Serikat Pekerja salah satu BUMN yang isinya adalah penolakan rencana penempatan Ahok. Bukan cuma Serikat Pekerja, kritik terhadap penunjukkan Ahok juga datang dari eks Menteri BUMN Dahlan Iskan yang tertuang dalam tulisan bertajuk 'Prestasi BTP" di laman Disway.id.

"Tapi kalau benar begitu penempatannya di BUMN merupakan sebuah perjudian. Kalau penempatannya di BUMN besar berjudiannya juga besar. Apakah BUMN sebuah perusahaan yang layak diperjudikan? Tergantung pemiliknya. Mungkin saja sang pemilik menilai BTP itu orang yang berprestasi,"

Alasan politik yang melatarbelakangi pengangkatan Ahok sesungguhnya telah memperburuk kepercayaan publik kepada penguasa. Negara yang katanya demokratis menjunjung tinggi suara rakyat telah diingkari oleh mereka yang memegang kekuasaan. Serentetan masalah di Negeri ini sesungguhnya buah dari diterapkannya sistem kapitalisme, siapa punya modal maka dia bisa berkuasa.

Selama diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, maka solusi-solusi yang ditawarkan dan diterapkan hanya akan menghasilkan ilusi semata. Karena masalah korupsi yang ingin dibersihkan adalah masalah pandangan hidup terkait peraturan. Tidak ada jalan lain selain kembali pada aturan Islam untuk membersihkan aparatur Negara yang kotor.

Korupsi dalam Syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.

Sanksi (uqubat) untuk khaa`in (pelaku khianat) bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri (qath’ul yad) sebagaimana diamanatkan dalam QS Al Ma`idah : 38, melainkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Sanskinya disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.

Bentuk sansinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

“Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).

Maka saatnya lah kita kembali pada aturan yang Allah SWT turunkan untuk seluruh alam. Agar Negara bersih dari pejabat-pejabat yang kotor, karena jika hukum Islam diterapkan akan berakibat membuat jera para pelaku untuk tidak mengulangi kembali kesalahannya. Wallahua’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update