Cara Radikal Berantas HIV/AID

Oleh : Mahdiah, S.Pd 

Tanggal 1 Desember diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia (HAS). Tujuan adanya HAS ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dunia akan ancaman AIDS pada setiap orang di dunia.

HAS sudah puluhan kali diperingati, sejak 1988. Berbagai penyuluhan dan terobosan penanggulangan diberikan. Namun angka pengidap HIV/AIDS dari tahun ke tahun selalu bertambah. 

Berdasarkan data UNAIDS, pada akhir 2018, sebanyak 37,9 juta orang di dunia hidup dengan HIV dan 770.000 orang meninggal karena AIDS. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim menunjukkan jumlah pengidap yang tidak sedikit. 

"Sejauh ini data konkret penderita AIDS di Indonesia ada 640.000 kasus. Sekitar 349.000 orang berusia 20 sampai 49 tahun," kata Dr Sedya Dwisangka, Kasubdit HIV AIDS dan PIMS Kemenkes.

*Radix Munculnya Penyakit Mematikan*
Berbagai upaya telah dilakukan oleh lembaga pemerintah dan LSM-LSM terkait. Mulai dari upaya pencegahan hingga pengobatan. Namun semuanya gagal total. Rumus ABCDE misalnya, setelah disosialisasikan alih-alih membuat remaja usia sekolah menghindari hubungan sex beresiko, justru membuat mereka semakin berani terlibat free sex. 

Free sex sepaket dengan gaya hidup serba bebas. Gaya hidup bebas inilah penyumbang terbesar bertambahnya angka pengidap HIV/AIDS. 

Gaya hidup seperti ini lahir dari rahim sistem demokrasi Neoliberal. Sistem ini pula yang merawat dan memelihara keberadaan gaya hidup tersebut, termasuk para pelaku LGBT yang senantiasa nyaman berada di ketiak sistem demokrasi neoliberal. Yang notabene bertentangan dengan Islam. 

*Syari'ah Islam Kaffah, Solusi Radikal Berantas HIV/AIDS*
Free sex, LGBT, pornoaksi dan pornografi semuanya merupakan perilaku sampah, kotor, hina, menjijikan, tercela dan terkategori sebagai Al-jarimah (tindakan kriminal) yang layak dan wajib mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah. 

Islam memiliki strategi berlapis untuk mengatasi masalah penyebaran penyakit HIV/AIDS. Bahkan strategi ini sekaligus sebagai pencegah munculnya penyakit menular tersebut. Strategi ini telah terbukti mampu menjadikan masyarakat sebagai masyarakat beradab, dengan peradaban paling gemilang. Strategi ini pernah diterapkan berabad-abad lamanya dalam naungan negara Islam. Gambaran strategi yang diterapkan sebagai berikut:
Pertama, Islam memberikan aturan kepada laki-laki dan wanita agar menundukan pandangan (ghaddul bashor) terutama saat bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahromnya. Sebab pandangan mata terhadap lawan jenis ibarat "panah setan" yang bisa menggoyahkan seseorang. 
Kedua, memberlakukan kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan ditutupinya aurat, nafsu akan lebih terkendali sebab "pemandangan" yang dapat menggoda telah tertutupi. 
Ketiga, memberlakukan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita) kecuali ada hajat syar'iyah yang membolehkannya, dan larangan pacaran. Islam telah memberi ketentuan agar kehidupan laki-laki dan perempuan harus terpisah, baik di tempat khusus maupun di tempat umum.
Keempat, Islam memberlakukan larangan pornografi dan pornoaksi. Pornografi dan pornoaksi yang marak dijumpai baik di televisi, koran, majalah, baliho, dan media sosial dapat membangkitkan naluri seksual dan memberi jalan pada perzinaan. Oleh sebab itu harus dilarang tanpa kecuali. 
Kelima, menerapkan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Dengan demikian diharapkan para pelajar memiliki kesadaran untuk selalu terikat dengan hukum syariat. Dan membuang jauh gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.
Keenam, menerapkan/menegakkan sistem hukum dan sistem persangsian Islam untuk memberantas perilaku beresiko penyebab penyebaran HIV/AIDS (seks bebas, perilaku seks menyimpang, LGBT, dan sebagainya). Sistem persangsian yang ditegakkan dapat menimbulkan efek jera. Terhadap pelaku zina misalnya, diberlakukan hukum rajam sampai mati dan cambuk seratus kali. Pelaku lesbi disanksi dengan hukum ta'zir (jenis hukuman diserahkan kepada qadhi, bisa cambuk, penjara, dll). Para pelaku homoseksual disanksi dengan hukuman mati. Sesuai dengan sabda Nabi Salallahu 'alaihi wasalam, 

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-khamsah, kecuali an-Nasa' i). 

Demikianlah strategi berlapis yang diberlakukan dalam pandangan Islam yang menjamin mencegah munculnya penyakit mematikan (HIV/AIDS). Dan bagi penderita HIV/AIDS maka penanganannya dengan mengarantina agar tidak menular kepada yang lain. Negara akan menjamin pasien mendapatkan layanan pengobatan terbaik dan tentu saja gratis. Sebab dalam Islam urusan kesehatan adalah hak warga negara. Negara pun akan mendorong tenaga medis atau pun warga negaranya untuk berkontribusi melakukan riset-riset dalam rangka menanggulangi virus mematikan ini. Serta mendanai dan memfasilitasi riset, misalnya membangun gedung laboratorium dan menyiapkan alat-alatnya secara lengkap.

HIV/AIDS jelas merupakan penyakit yang membahayakan dan mengancam bukan hanya bagi kesehatan, namun juga mengancam eksistensi kehidupan umat manusia. Ini menjadi perkara serius yang membutuhkan penanganan yang serius pula. Dan yang mampu menangani masalah ini adalah diterapkannya syariat Islam secara kafah dalam institusi negara. 

Wallahu'alam bishowab...

Post a Comment

Previous Post Next Post