Oleh : Sumiati
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), Selasa (12/11).
Terdapat 11 kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, dan KASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, SKB tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme di kalangan ASN. Ia mengatakan, pihaknya mendasarkan pada undang-undang ASN dan keempat pilar negara Indonesia.
Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Bahwa seorang ASN harus patuh dan taat pada 4 pilar tadi. Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu. Bagi Kemenpan-RB sendiri, ini adalah salah satu yang diwajibkan bagi seorang ASN," kata Setiawan kepada wartawan saat ditemui setelah melakukan peluncuran portal aduan ASN, Jakarta, Selasa (12/11).
"Jadi hal seperti ini dalam UU ASN kan sudah ada, ini bentuk-bentuk antisipatif," tambahnya. Kendati demikian, Setiawan tidak menjelaskan permasalahan radikalisme yang dimaksudkan. Menurutnya, laporan yang masuk melalui portal aduan ASN bisa dijadikan salah satu faktor penilaian terkait isu radikalisme pada ASN.
Secara teknis, kata Setiawan, laporan yang masuk ke portal aduan ASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, akan dilakukan proses validasi laporan yang menghasilkan sebuah rekomendasi terhadap Pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian/lembaga dari ASN yang dilaporkan.
"Jadi penjatuhan sanksi dan sebagainya dikembalikan kepada PPKnya," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menilai, portal aduan tersebut sebagai langkah untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme bagi ASN di Indonesia.
"Tempat pengaduan dilihat untuk apa, untuk mengingatkan seluruh atasan kita bahwa mereka adalah pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsisten dasar kebangsaan, yaitu Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," kata Plate saat peluncuran portal aduan ASN.
Isu radikalisme yang terus menyeruak dan berbagai upaya untuk membungkam Islam terus digulirkan. Anti radikalisme, legitimasi memecah belah, dan memata-matai sesama warga negara. Melalui situs aduan, anak negeri diprovokasi menjadi mata-mata bagi sesamanya dan mengembangkan sikap saling curiga antar warga.
Sementara dengan SKB 12 kementerian, diharapkan menutup seluruh pintu berkembangnya radikalisme. Padahal apa yang dianggap radikalisme lebih dominan bermuatan politik untuk memenangkan kepentingan rezim 12 kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut.
Keputusan yang lahir dari kepanikan sangat nyata merampas hak-hak di kalangan ASN. Hal ini menunjukkan bahwa rezim tidak percaya kepada rakyatnya sendiri. Disamping paham radikal yang dimaksud rezim tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kalangan ASN yang siap diadukan adalah kalangan yang rajin beribadah, mengikuti kajian Islam, berdakwah dan lain-lain yang lekat dengan agama Islam. Mereka dicurigai dan dimata-matai.
Seharusnya, rezim bangga dengan kalangan ASN yang dekat dengan Rabbnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa ia akan bekerja sesuai aturan dan tidak akan menyelewengkan pekerjaannya. Sehingga akan menyokong keberlangsungan kehidupan bernegara dan berbangsa yang aman nan tenteram. Namun sayang, paham rezim keliru.
Semestinya yang diwaspadai adalah ASN yang tidak taat kepada syariat-Nya. Dipastikan pelanggaran akan dilakukan dalam berbagai hal. Bukan hanya kecurangan bekerja, tidak menutup kemungkinan mereka bejat akhlaknya hingga melanggar asusila. Hari ini rezim lebih curiga dengan ASN berjilbab daripada ASN pelakor atau pengumbar aurat. Sungguh rezim keblinger. Inilah wajah asli rezim pembenci Islam, agama yang Allah ridhoi dan berkahi.
Bagaimana dengan sistem Islam?
Islam melarang kita melakukan tajassus.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Al-Hujurat : 12)
Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang kita untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Entah itu dengan kita menyelidikinya secara langsung atau dengan bertanya kepada temannya. Tajassus biasanya merupakan kelanjutan dari prasangka buruk. Sebagaimana yang Allah Ta’ala larang dalam beberapa kalimat sebelum pelarangan sikap tajassus.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."
Amirul Mukminin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,
(( ولا تظنَّنَّ بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلاَّ خيراً، وأنت تجد لها في الخير مَحملاً ))
“Janganlah engkau berprasangka terhadap perkataan yang keluar dari saudaramu yang mukmin kecuali dengan persangkaan yang baik. Dan hendaknya engkau selalu membawa perkataannya itu kepada prasangka-prasangka yang baik."
Beberapa dalil di atas sudah sangat jelas menggambarkan bahwa Islam mengatur tegas hal yang demikian. Putusan sesat rezim wajib ditolak. Jangan berhenti berdakwah, hingga khilafah kembali tegakan di bumi Allah. Aamiin yaa rabbal'aalamiin.
Wallaahu a'lamu bi ash shawab.

No comments:
Post a Comment