PELAKSANAAN TMMD KE-106, SATLANTAS PASURUAN BERIKAN SOSIALISASI PEMBUATAN SIM



Ditlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas diantaranya (Kamseltibcarlantas) yaitu menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Unit Regident yangmana salah satu unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada dibawah Kasatlantas yang bertugas melayani administrasi, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi secara continue melakukan sosialisasi SIM, Jum'at (18/10/2019).

Terkait dengan pelaksanaan Kamseltibcarlantas berbagai macam cara dilakukan jajaran Satlantas, seperti halnya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan yangmana pada kesempatan kali ini melakukan sosialisasi SIM dengan harapan agar para pengemudi kendaraan semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke 106 yang dilaksanakan oleh Kodim 0819 Pasuruan.

Pada sosialisasi, Aiptu Meita selaku Kepala Unit Regident menyampaikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan di Indonesia ada beberapa jenis, diantaranya;
1. SIM A : Mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Beban tidak lebih dari 3.500 kg, 
2. SIM B1: Mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Beban boleh lebih dari 3.500 kg, 3. SIM B2: Mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C: Mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam.
5. SIM C1: Bagi kendaraan berkapasitas mesin 250-500 cc, 
6. SIM C2: Bagi kendaraan berkapasitas mesin di atas 500 cc, 
7. SIM D: Mengenudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

Kemudian, Aiptu Meita menjelaskan prosuder pembuatan SIM; “Untuk pembuatan sim pemohon datang ke satpas polres dengan membawa Fotokopi KTP, membawa atau membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya di satpas pemohon ambilah formulir lalu isi dengan data yang benar dan lengkap, input data oleh petugas," tuturnya".

Tahap selanjutnya yaitu setelah nama anda dipanggil, maka ikutilah serangkain tes yang diberikan yaitu tes teori dan tes praktik. Selanjutnya setelah dinyatakan lulus dilakukan pengambil foto oleh petugas serta tanda tangan dan pengambilan sidik jari.  

"Rangkaian mekanisme pembuatan SIM selesai anda akan diminta menunggu panggilan guna melengkapi tanda tangan, dan pemohon melakukan pembayaran PNBB di bank bri yang ada disatpas, tahap terakhir adalah mengambil SIM,” terang Kanit Regident Aiptu Meita.

Selain itu, juga disosialisasikan Smart SIM (surat izin mengemudi) atau SIM Pintar yang memilik beberapa fitur diantaranya sebagai data forensik, merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM dan sebagai alat pembayaran (bayar tol, berbelanja di minimarket dan membayar denda tilang).

Saat dikonfirmasi awak media Penerangan Kodim (Pendim) 0819 Pasuruan, Aiptu Meita selaku Kepala Unit Regident menyampaikan bahwasannya kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan TMMD yang dilaksanakan Kodim Pasuruan dengan tujuan guna meningkatkan kesadaran berlalulintas khususnya untuk masyarakat Desa Jatiarjo supaya dalam berkendara tidak melakukan pelanggaran di jalan raya.

Satlantas Polres Pasuruan berharap warga masyarakat Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen pada umumnya dapat mengerti serta taat dan tertib dalam berlalu Lintas. Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusian, semoga selamat sampai tujuan dan keluarga menunggu anda di rumah.

Post a Comment

Previous Post Next Post