Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPJS Defisit, Rakyat Tercekik

Thursday, October 17, 2019 | Thursday, October 17, 2019 WIB


Oleh : Siti Aisah, S. Pd
Guru dan Member Akademi Menulis Kreatif


Dengan gotong royong, semua tertolong. Tagline ini menyihir masyarakat untuk berbondong-bondong mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Semua itu dilakukan agar ketika sakit ada bantuan biaya dari peserta. Pemerintah pun dalam hal ini telah mengakomodir atas nama SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Diliris dari situs berita, Ombudsman RI menilai bahwa rencana pemerintah memberikan sanksi kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) akan menjadi sebuah mal administrasi. (kompas.com, 13/10/2019). 

Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwasanya BPJS Kesehatan adalah badan hukum nirlaba yang menurut Rachmat Faisal selaku Alumni Fakultas Kedokteran UMI Makassar (dalam Kompasiana 8/1), UU SJSN dan BPJS merupakan bentuk dari swastanisasi layanan kesehatan. Ide ini lahir akibat dari penerapan Konsensus Washington Amerika dalam bentuk MOU antara IMF dengan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, meskipun namanya jaminan sosial tapi dalam realisasinya SJSN adalah asuransi sosial yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPJS.

Pada dasarnya jaminan sosial seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi kedok asuransi sosial mewajibkan rakyat membayar preminya sendiri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa adanya BPJS merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Peserta BPJS diwajibkan kepada setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia minimal selama enam bulan, sesuai dengan pasal 14 UU BPJS. Hal ini diperkuat dengan pernyataan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, berbicara mengenai jaminan sosial, artinya tanggung jawab pemerintah lebih besar ketimbang masyarakat, meski dalam pelayanan kesehatan menerapkan sifat gotong royong (saling membantu). Ia pun turut mempertanyakan, apakah seluruh peserta BPJS harus mendapatkan jaminan sosial untuk seluruh penyakit. 

Hal ini menunjukkan betapa lemahnya sistem buatan manusia ini. Terdapat banyak kejanggalan mulai dari urusan pembayaran premi hingga keterlambatan  pembayaran kepada rumah sakit penerima pasien BPJS. Ironis memang, di tengah jargon ‘gotong-royong semua tertolong’,  masih banyak pihak yang dirugikan. 

Kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh negara terhadap rakyatnya salah satunya adalah kesehatan masih belum bisa teratasi oleh sistem saat ini. Selama pengaturan hidup bernegara masih berdasarkan aturan kapitalis manusia, maka setiap program yang dijalankan akan selalu memandang manfaat dan madharat.
Miris sekali jika ada rakyat miskin yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, namun tetap dikenai sanksi. Sehingga kerap terjadi penelantaran dan  berujung kematian. Namun, pemenuhan hak rakyat miskin tetaplah menjadi tanggung jawab negara. Kalau hal ini terus dibiarkan, mau sampai kapan orang sakit bisa disembuhkan?. Dengan demikian, asas gotong royong yang menjadi jargon BPJS mau dibawa ke mana?

Asas gotong royong yang menjadi jargon BPJS. Pada nyatanya di bangun dari prinsip benefit seperti asuransi pada umumnya. Iuran yang dibayar tiap bulan dijadikan bahan antisipasi, jika suatu saat peserta BPJS mengalami sakit sewaktu-waktu maka peserta tersebut dapat memperoleh keuntungan dari BPJS. Semakin banyak premi asuransi yang dibayarkan maka pelayanan kesehatan akan didapatkan baik. BPJS berwenang menarik iuran dari pesertanya, tak ubahnya seperti kewenangan pemerintah yang mampu mengambil pajak dari rakyat

Sistem BPJS dari awal cacat dan rusak secara sistemik, sehingga diperlukan solusi yang dapat menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Keadaan yang carut-marut ini tidak lain karena  berpangkal pada ideologi yang salah. Ideologi ini tak pernah memikirkan kemaslahatan rakyat secara merata sehingga kapitalisasi perekonomian adalah sesuatu yang lumrah. Ya, sekularisme yang memisahkan agama dan kehidupan. Namun lain halnya dengan ideologi islam yang bertumpu pada kaidah halal-haram yang bersumber dari nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah. Islam pun dipandang sebagai ideologi yang dapat memancarkan peraturan dalam berbagai aspek kehidupan.
Islam melarang negara menyerahkan tanggung jawabnya dalam mengurusi kesehatan rakyat kepada pihak swasta, apalagi bekerja sama dengan kapitalis asing. Akses pelayanan kesehatan seharusnya diberikan percuma kepada rakyat. Hal ini bisa terjadi andai negara serius mengelola sumber daya alamnya secara mandiri. 
Dengan demikian, permasalahan kemiskinan dan kesehatan dapat dengan mudah diatasi. Walhasil, ideologi islam ini diaplikasikan dalam seluruh kehidupan bernegara, maka Islam rahmatan lil ‘alamin akan menjadi kenyataan. 



Wallahu a’lam bish shawwaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update