Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi UU Pernikahan Membuka Pintu Maksiat

Thursday, September 26, 2019 | Thursday, September 26, 2019 WIB
Penulis : Salma Rufaidah
Ibu rumah tangga dan pemerhati masalah remaja

Pada tanggal 16 September lalu,dalam rapat paripurna,  Dewan Perwakilan Rakyat  RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan (Liputan6.com). Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto menyatakan DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.  Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun. "Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," kata Totok.

Totok lantas menyatakan Undang-undang ini nantinya diwajibkan bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.

Timbul pertanyaan, apa yang membuat mereka bersikeras menggolkan UU batasan usia pernikahan? .Selain dalam kasus pernikahan dini, COUNCIL of Foreign Relations mencatat bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara dengan perkawinan anak tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketujuh dengan angka absolut dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.

Melihat data tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Yohana Yembise menyebut kondisi saat ini sudah menuju darurat. Ia melihat dampaknya, tidak hanya bagi anak itu sendiri, namun orang tua, keluarga, masyarakat dan negara pada akhirnya.(Media Indonesia .com)

Selain itu realitasnya, hingga saat ini Indonesia dinilai gagal merealisasikan target Millenium Development Goal's (MDGs) 2015, dan lamban pula dalam merealisasikan target Sustainable Development Goal's (MDGs) 2030. 

Salah satunya adalah goals tentang penghapusan segala bentuk praktik berbahaya terhadap anak seperti mutilasi kelamin (sunat) perempuan,  kawin paksa, dan pernikahan dini. Padahal kesemuanya dianggap bertalian juga dengan tujuan-tujuan lain seperti kesehatan (goal 3), pendidikan (goal 4) dan eliminasi kemiskinan (goal 1).

Dalam kurikulum sekolah, mulai level rendah sampai tinggi, tak satupun dibahas soal aturan pergaulan yang sesuai dengan Islam. Sementara media massa, masih mendapatkan izin untuk menyiarkan konten pornografi dan pornoaksi. Tata aturan sosial di tengah masyarakatpun dibiarkan sangat liberal dan permissif. Pacaran, bahkan perzinahan, dianggap urusan pribadi dan tak masuk ranah hukum. Kalaupun beresiko 'kecelakaan', maka edukasi sex aman sudah diajarkan. Begitupun jika terlanjur hamil, maka aborsi aman siap diberikan. Yang penting, kesehatan ibu terselamatkan. 

Lantas di tengah situasi demikian, sangat kontradiktif dengan UU pembatasan usia pernikahan.Terlebih data-data pergaulan anak kian mengerikan. Kemenkes mengungkapkan, bahwa sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah, 20% dari 94, 270 perempuan yang mengalami hamil di luar nikah juga berasal dari usia remaja. 21 % diantaranya pernah melakukan aborsi. Penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia lewat mereka alat kontrasepsi Durex terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan penetrasi.(www.liputan6.com) Begitupun dengan kasus HIV/AIDs. Dalam rentang 3 bulan ada sebanyak 10.203 kasus, dan 30% penderitanya berusia remaja.

Kontroversi usia dini untuk menikah memang telah muncul sejak Indonesia menandatangani konferensi Internasional tentang batasan usia anak adalah 18 tahun. Padahal Islam sendiri menetapkan batas usia anak, adalah jika tercapai aqil baligh. Perempuan saat sebelum haid, dan laki-laki sebelum bermimpi.

Hal yang merupakan kesalahan besar besar adalah  mereka lupa melihat fakta, bahwa saat mereka sibuk mengejar target yang didikte Barat, anak-anak mereka sudah banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Dan semuanya, disistemkan oleh negara!

Menikah dalam pandangan Islam
Bagaimana dengan Islam? Kedudukan pernikahan dalam Islam merupakan perkara penting (mitsaqon ghalizho); pembeda antara yang halal dan bernilai ibadah dengan perzinahan yang diharamkan; bahkan termasuk sunnah Nabi saw sebagaimana sabda beliau yang artinya: “Nikah itu sunnah ku, siapa yang membenci sunnahku maka bukan dari golonganku”. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alahi, Rasulullah saw menganjurkan setiap pemuda yang sudah mampu untuk bersegera menikah, sebab pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.  

Bahkan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh al Hakim dan Ibn Hibban, beliau menyampaikan bahwa orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan termasuk salah satu yang akan ditolong Allah SWT. Jadi jelas sekali Islam mendorong umatnya untuk menikah.  Sebaliknya, Islam sangat mengecam keras perbuatan zina.  Rasulullah Saw bersabda, “ Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al Hakim, al Baihaqi dan at Thabrani). Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana seorang lelaki dan juga perempuan melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah [tenang dan damai], mawaddah [saling mencintai dengan penuh kasih sayang] dan warahmah [kehidupan yang dirahmati Allah SWT]. Tujuan utama dari sebuah pernikahan adalah memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Sementara pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua belah pihak masih berusia dibawah 18 tahun atau masih dalam sekolah menengah yang sudah akil baliqh. Pernikahan disebut dengan pernikahan dini jika kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 18 tahun. Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita ke dalam ajaran ajaran Islam.

Kesiapan Pernikahan Dini Dalam Tinjauan Fiqih

Dilihat dari hukum umum, maka kewajiban dalam memenuhi syarat persiapan pernikahan  , maka setidaknya diukur dalam tiga hal yakni:

Kesiapan Ilmu
Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman dalam hukum hukum fiqih yang berhubungan dengan pernikahan baik dalam hukum sebelum menikah seperti hukum khitbah atau melamar, hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun aqad nikah dan juga  yakni hukum nafkah,  serta ruju’.

Kesiapan Materi
Yang dimaksud dengan kesiapan materi atau harta terdiri dari dua jenis yakni harta sebagai mahar atau mas kawin dan juga harta sebagai  setelah menikah yaitu nafkah suami pada istri untuk memenuhi segala kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan. Mengenai mahar sebetulnya bukan mutlak berupa harta akan tetapi juga dapat berupa manfaat yang diberikan suami pada istri seperti mengajarkan ilmu pada istri. Sementara kebutuhan primer adalah wajib diberikan dalam kadar yang layak atau bi al ma’ruf yakni setara dengan nafkah yang diberikan pada wanita.

Kesiapan Fisik
Kesiapan fisik khususnya untuk laki laki adalah bisa menjalani tugasnya sebagai seorang laki laki alias tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 berkata, “al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163).

Upaya mempersiapkan pernikahan bagi individu harus beriringan dengan tanggung jawab negara dalam menyediakan suasana kondusif bagi masyarakat. 

Kematangan individu yang diharapkan terwujud sebelum menikah adalah buah dari proses yang panjang. Didikan yang baik serta faktor lingkungan, sangat mempengaruhi proses membangun generasi yang berkepribadian. Semua itu hanya niscaya jika Islam diterapkan menjadi aturan kehidupan. 

Jelaslah sudah, keputusan menaikkan usia pernikahan bagi perempuan bukanlah solusi. Karena-bersama pengelolaan sosial yang buruk-, kebijakan tersebut justru makin membuka celah pintu maksiat yang seharusnya ditutup rapat-rapat.

Hanya kembali dengan penerapan aturan Islam Kaffah permasalahan pernikahan bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Al quran dan  tuntunan Rosul SAW.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update