Oleh : Rahmi Surainah
Warga Kutai Barat Kaltim
Kabut asap sempat menyelimuti daerah kami Kabupaten Kutai Barat beberapa hari yang lalu. Sebagai salah satu warga Kutai Barat tentu isap kabut asap bukan hal yang baru, artinya sudah jadi langganan. Termasuk pemandangan pembakaran lahan atau bekas pembakaran kadang juga terlihat ketika melewati seputaran daerah Kutai Barat. Padahal, spanduk atau baliho agar jangan membakar hutan terpampang di pinggir jalan tapi sepertinya hanya sekedar basa-basi.
Kabut asap kali ini diberitakan terjadi karena kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Mook Manoor Bulatn beberapa hari lalu. Termasuk ada juga asap kiriman dari beberapa daerah lainnya yang juga sedang terjadi. Kabid Penanggulangan Bencana BPBD Kubar, Canisius Junaedi mengungkapkan, hasil monitoring terdapat 147 hotspot yang terdeteksi di Kubar sepanjang Februari-Agustus lalu. Dari cek 3lapangan, terdapat 49 titik api yang sudah ditangani, dua titik panas dari perusahaan yang beroperasi dan sisanya merupakan titik panas yang terdeteksi akibat penguapan akibat kemarau. Sementara Dinas Kesehatan Kubar terus memantau dan berkoordinasi dengan OPD lain terkait kabut asap ini. Petugas di 16 kecamatan juga gencar melakukan imbauan agar masyarakat khususnya anak-anak terhindar dari serangan ISPA.
“Belum ada pembagian masker untuk masyarakat karena belum ada laporan bahwa kabut asap ini dalam keadaan yang membahayakan” kata Sekretaris Dinkes Kubar, Barnabas. (https://www.korankaltim.com/kaltimtara/read/25342/kabut-asap-pekat-kubar-belum-bagikan-masker)
Kabut Asap Bermula Pembukaan Lahan
Musim kemarau kerap dimanfaatkan oleh pemilik lahan untuk membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar dikarenakan lebih efisien dan ekonomis dibandingkan membersihkan lahan dengan menebang dan membersihkan. Pembakaran lahan ini tentunya memiliki dampak bagi lingkungan, diantaranya: polusi udara, mengganggu penerbangan bandara karena kabut asap, berbahaya bagi kesehatan masyarakat, juga bisa menyebabkan kebakaran lebih meluas lagi.
Kabut asap seharusnya butuh penanganan dari titik bermulanya yakni pembakaran dalam skala besar, baik disengaja atau pun tidak. Tidak sedikit pembakaran lahan terpaksa dilakukan masyarakat karena tingginya biaya hidup dari pada membuka lahan manual dan mekanik, membakar jauh lebih murah dan cepat. Namun, bagi perusahaan besar, konsesi lahan luas yang dikelola demi keuntungan lebih besar maka biaya awal harus ditekan. Salah satunya untuk biaya penyiapan lahan, maka dibakar lebih menguntungkan. Contohnya pembakaran hutan atau lahan dalam skala besar untuk perumahan, tentu bagi pihak developer membakar lebih untung.
Sebenarnya, faktor manusialah penyebab kabut asap terjadi. Kondisi perekonomian dalam sistem kapitalis yang tabiatnya hanya menginginkan keuntungan besar menjadi mata rantai kerusakan lingkungan termasuk kabut asap. Desakan hidup masyarakat bawah dan keuntungan besar yang diinginkan para kapitalis penyebab pembakaran sengaja jadi pilihan. Dalam hal pencegahan dan menindak pembakar pun aparat dan pemerintah terkesan lamban mengatasinya.
Pemerintah yang memfasilitasi kapitalisasi hutan dan lahan gambut berupa pemberian hak konsesi kepada korporasi perusahaan baik kepada kebun kayu atau sawit dan developer ini lebih berbahaya. Ratusan titik api dilahan yang luasnya ratusan ribuan hektar lebih berbahaya dibandingkan milik masyarakat yang lebih sedikit. Oleh karena itu, tidak bijak juga menyalahkan pihak masyarakat tanpa didukung pemerintah dalam hal bantuan teknik pembukaan lahan. Misalnya membantu menyediakan layanan berupa alat berat atau teknologi untuk pembukaan lahan, modal pertanian yang terjangkau sehingga petani tidak berat atau banyak modal dalam berkebun.
Sistem Kapitalis Liberal Penyebab Kabut Asap Berulang
Keberpihakkan rezim terhadap korporat begitu besar. Pemerintah cenderung menyalahkan masyarakat dan membela korporasi. Dalam hal penegakkan hukum pun, tidak ada tindakan yang tegas. Hanya pada korporat tertentu itu pun sering "masuk angin", alih-alih menghentikan jera juga tidak. Termasuk intervensi terhadap lahan rakyat tetapi milik perusahaan tidak, kasus lahan dimenangkan perusahaan, individu kalah dalam hukum.
Kesalahan dalam pengelolaan hutan dan lahan, yakni kepemilikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara sebagai milik umum. Namun, diserahkan kepada individualis, swasta/perusahaan termasuk pemilik modal inilah yang terjadi dalam penerapan sistem Kapitalisme. Karakter Kapitalisme yang telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu sebagai premis ekonomi. Sehingga wajar jika dalam pengelolaan hutan hanya dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH (Hak Pengusaha Hutan) yang diberikan oleh penguasa.
Selain mengutamakan kepemilikan individu, pendekatan kapitalisme yang lebih mementingkan kemanfaatan telah melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas. Ditambah lagi, sistem Kapitalisme juga telah menjadikan para penguasa abai dalam mengurus rakyatnya termasuk dalam menyelesaikan persoalan kabut asap. Terbukti, dengan marak dan berulangnya kabut asap di berbagai daerah seolah menunjukkan para penguasa tidak serius dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Kabut asap tampak dibiarkan saja, bahkan diduga sengaja untuk kepentingan pembersihan lahan dengan biaya murah. Pemerintah yang menfasilitasi kapitalisasi lahan dan lahan gambut berupa hak konsesi kepada sejumlah korporasi. Tindakan ini sebagai pintu kejahatan karena ratusan titik api ditemukan di wilayah konsesi. Hal ini lebih berbahaya dibanding lahan milik masyarakat yang lebih sedikit.
Solusi Islam Maslahat dalam Pembukaan Lahan
Berbagai progam pemerintah, seperti slogan spanduk cegah kebakaran hutan, sosialisasi kepada masyarakat, termasuk progam restorasi gambut, dll tidak sekalipun menyentuh persoalan. Bahkan memfasilitasinya dengan mereduksi persoalan ideologis paradigmatik ke persoalan teknis dan teknologi. Sama halnya, tidak ada pencegahan kabut asap yang berawal dari karhutla, yang ada pasca karhutla, bertindak setelah terjadi karhutla hanya dengan memadamkan api.
Solusi Islam dalam mengakhiri dan mencegah kabut asal berawal dari pencegahan pembakaran akibat pembukaan lahan yang sebelumnya diaturnya tata kelola terhadap hutan dan lahan. Islam memiliki beberapa ketentuan dalam pengelolaan hutan dan lahan, di antaranya hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).
Selain itu, pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing). Selain itu, negara wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan. Dalam kekhilafahan atau pemerintahan Islam fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan).
Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan. Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.
Dalam hal sanksi/hukum negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan. Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan). Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara.
Demikianlah ketentuan Islam dalam tata kelola hutan dan lahan untuk mencegah kabut asap. Jika ketentuan ini dilaksanakan di bawah naungan negara Islam tentu saja akan mampu mencegah dan mengatasi kabut asap.
Negara berfungsi sebagai raa'in (pemelihara urusan umat). Dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hutan dan lahan gambut sehingga hak setiap individu publik terjamin dalam memperoleh manfaatnya. Negara juga berfungi sebagai junnah (tameng) khususnya tameng bagi hutan dan lahan gambut yang merupakan harta publik. Penerapan pandangan
Islam menjadi kunci solusi agar isap asap berakhir. Hal ini mengharuskan pelaksanaan syariah Islam dalam bingkai Khilafah.
Wallahu'alam...

No comments:
Post a Comment