Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Internet Layak Anak, Sekedar Tak Ada Iklan Rokok

Saturday, June 29, 2019 | June 29, 2019 WIB Last Updated 2019-06-29T02:22:59Z

Oleh : Pitri Rosada

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai internet di Indonesia belum layak anak karena masih ada iklan rokok yang mudah diakses dan dilihat anak-anak.

"Sebagai contoh, salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak adalah tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Bila masih ada iklan rokok, berarti internet di Indonesia belum layak anak," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang dalam proses mewujudkan internet yang layak anak, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang terlibat di internet tentang pelindungan anak.

Dewan Pers, kata dia, atas dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
"Media yang masih mengiklankan produk rokok, belum bisa dikatakan sebagai media yang ramah anak. Di sisi lain, juga penting penguatan anak sebagai pengguna media diedukasi tentang akses informasi yang layak dikonsumsi," kata dia.

Lenny mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara prinsip mendukung pemblokiran iklan rokok karena iklan rokok di internet paling mudah dilihat dan diakses anak-anak.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan keseriusan  pemerintah untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut dia, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membahas terkait dengan regulasi tersebut. 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sudah menerima surat ihwal pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Saya juga barusan sudah telepon ibu Nila(Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek) untuk melakukan pertemuan mendetaikan bentuk-bentuk iklannya," kata Rudiantara melalui telepon, Kamis, 13 Juni 2019.

Karena, menurut Rudiantara,  dalam undang-undang tentang pelarangan penyiaran, yang diatur adalah soal yang bertentangan nilai agama dan eksploitasi anak di bawah 18 tahun. Padahal, kata dia, dalam dunia maya, tidak gampang untuk memastikan pemilik akun benar-benar sudah berusia 18 tahun atau belum.
"Itu ada cara lain, kami sedang bicara juga dengan Facebook Group agar registrasi dari user yang buka akun harus pakai nomor ponsel, karena, dengan nomor ponsel kan sudah registrasi. Jadi kita tahu usia sudah 18 tahun atau belum," ujar Rudiantara.

Dia mengatakan, saat baru menerima surat itu, Kominfo langsung melakukan crawling. Dari hasil craw itu, kata Rudi, Kominfo menemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar undang-undang. UU yang dimaksud, yaitu Undang-undang 36/2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Dia mengatakam sekarang Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas. "Waktu proses take down, tergantung, kalau jelas berdasarkan UU yang ada, sudah ada rupanya, cepat. Sehari dua hari selesai," ujar Rudiantara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan surat tersebut internal dua kementerian, semuanya dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dalam surat itu, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja. "Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih," dikutip dari surat bertanggal 10 Juni itu.

Surat itu menyebutkan, iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai situs, serta game online.

Bahayanya internet tidak hanya terdapat iklan rokok saja pada internet,tapi lebih dari itu bahaya sipilis,porno,syirik dan lainnya juga sangat mengancam anak2 remaja zaman sekarang.terlebih internet yang sekarang banyak digandrungi dan dipakai oleh anak remaja.sehingga mudah bagi konten konten yang buruk seperti porno misalnya untuk dilihat oleh anak remaja sekarang sekalipun jikalau dihapus  konten semacam itu masih tetap ada saja muncul di internet.

Sekalipun Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ingin mewujudkan internet layak anak dengan mendukung pemblokiran iklan rokok tidak akan bisa menyelesaikan persoalan yang menimpa anak anak sebab  negara masih mempertahankan paradigma sekuler demokrasi yang tak mengenal halal dan haram yang menjauhkan peran agama dari kehidupan serta boleh tidaknya dalam syariat.oleh sebab itu anak semakin jauh dengan nilai islam karna ketidak tahuan mengapa rokok ,konten porno dan semacam nya tidak diperbolehkan
Kemudian,pemblokiran iklan rokok di internet bukan hanya sekedar untuk membangun kesehatan  masyarakat indonesia,tapi juga bagaimana anak anak tidak menjadi generasi yang rusak akibat rokok dan konten konten buruk.

Islam adalah agama sekaligus sistem hidup yang mampu mengatur kehidupan dalam seluruh aspek. Sebagaimana Allaah SWT berfirman : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus)terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An Nisaa: 65). Islam memiliki paradigma yang khas dalam menjaga anak dan generasi bangsa secara paripurna. Berikut ketentuan islam terkait penjagaan tersebut : 

1). Islam menjaga anak dan generasi bangsa secara integral dan komprehensif (secara menyeluruh). 

2). Pilar pelaksanaan aturan islam adalah negara, masyarakat, dan individu. a). Individu. Setiap individu berkewajiban menjaga ketaqwaan dan melaksanakan hukum syara’ atas dasar keimanan. 

b). Masyarakat. Masyarakat juga mempunyai kewajiban melindungi anak dan generasi bangsa dari pengaruh internet dan pengaruh lain yang merusak dan membahayakan anak. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga tumbuhlah masyarakat yang islami. Jika ada kemaksiatan atau adanya potensi munculnya kejahatan, masyarakat akan melaporkannya pada pihak yang berwenang. Selai itu, masyarakat mempunyai kewajiban mengontrol negara sebagai pelindung rakyat yang didasarkan pada syariat islam. 

c). Negara. Negara adalah pelindung, pengayom, dan benteng sesungguhnya yang akan menjaga dan melindungi seluruh rakyatnya dan anak sebagai generasi penerus bangsa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “ ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya .” (HR al Bukhari, Muslim).

Negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyatnya (anak dan generasi bangsa). Mekanisme penjagaan dan pelindungan negara ini dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan hukum syara’. Salah satunya yaitu pengaturan media masa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang akan membina ketaqwaan dan menumbuhkan ketaatan.  Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras. Selain itu, negara juga menerapkan sistem sanksi.

Negara meberi hukuman tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum syara’. hukum tegas akan membuat jera orang yang telah melanggarnya dan mencegah orang lain melakukan pelanggaran.
×
Berita Terbaru Update