Sistem Islam Solusi Hakiki Perilaku Koruptif

Penulis : Eva Rahmawati 
Pemerhati Sosial

Komisi Pembera ntasan Korupsi (KPK) menjadikan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama. Hal ini dipastikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3). Menurut Laode, Romahurmuziy ditangkap melalui operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jumat (15/3).

Selain Romahurmuziy, KPK mengamankan HRS kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, MFQ kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik, ANY asisten dari RMY, AHB calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, dan S supir dari MFQ dan AHB. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000,00 Uang tersebut, menurut Laode, hanya sebagian kecil dari pemberian-pemberian yang sebelumnya. (bbc.com, 16/3/19)

Bukan kali ini saja Kementerian Agama mendapat sorotan kasus korupsi, sebelumnya dalam tiga masa Pemerintah Indonesia, kementerian yang membidangi urusan agama ini acapkali tersandung kasus korupsi. Sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, tercatat terdapat empat kasus besar korupsi Kemenag yang menjadi sorotan. Kasus-kasus tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Dilansir oleh Tribunnews.com pada Sabtu, 23/3/19. Berikut kasus korupsi di pusaran Kementerian Agama yang dihimpun dari berbagai sumber :
1. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Abadi Umat
2. Korupsi Pengadaan Alquran Perlengkapan Laboratorium Madrasah
3. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Operasional Menteri
4. Kasus Jual Beli Jabatan

Kementrian Agama yang harusnya menjadi contoh baik buat yang lain, malah tercitraburukkan oleh para pemangku jabatan di lingkungan Kemenag itu sendiri. Pasti ada yang salah, tak sepatutnya perilaku koruptif tersebut dilakukan oleh orang-orang yang diamanahi urusan agama. Sungguh di luar nalar, namun faktanya memang demikian.

Terkait dengan kasus yang sedang ramai yakni jual beli jabatan, menjadi sebuah indikasi bahwa ada permainan kotor dalam penempatan para pejabat di Kemenag. Jabatan yang harusnya diisi oleh orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab, dengan jual beli jabatan tersebut meniscayakan diisi oleh orang-orang munafik. Uang yang berkuasa untuk mengaturnya. Siapa yang bayar lebih dialah pemenangnya. Tak peduli orang tersebut mumpuni atau tidak. Kredible atau tidak. Miris.

Parahnya perilaku koruptif di lingkungan Kemenag bukan hanya dilakukan oleh para elite pejabatnya, tapi sudah menjalar ke tingkat bawah. Dilansir oleh Detik.com, pada Minggu, 17/3/19. Skandal korupsi yang dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani. 

Kasus bermula saat koperasi kantor menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM secara berkala tiap tahun. Bagi PNS Kemenag yang ingin meminjam, maka mengajukan ke kantor koperasi tersebut. Nah, Lilik yang bertugas sebagai kasir koperasi melakukan patgulipat sedemikian rupa. Alhasil, Lilik bisa mengantongi pundi-pundi rupiah, padahal duit itu adalah hak PNS Kemenag di Sidoarjo. 

Pasti ada yang salah mengingat skandal korupsi bertubi-tubi terjadi di Kementerian Agama. Bukan soal orang perorang melainkan hal ini terjadi secara sistemik, sistem yang berpengaruh besar membuka peluang terjadinya hal tersebut. Kementerian Agama yang harusnya bersih dari segala tindak korupsi, malah tersandung kasus korupsi berkali-kali. Bukankah Kementerian Agama ini diisi oleh orang-orang yang memahami agama? Tapi mengapa masih ada saja perilaku koruptif dan tidak amanah dari para pejabatnya?

Merespon semakin maraknya perilaku koruptif di Kemenag, Prof. Hibnu Nugroho menyerukan perubahan radikal di lembaga berslogan 'Ikhlas Beramal' itu. "Untuk memutus tali korupsi harus ada tindakan yang radikal dan total, karena kementerian ini harus menjadi panutan bagi kementerian lain," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.

Apa yang disampaikan oleh Prof Hibnu Nugroho memang benar, perlunya melakukan perubahan radikal, namun perlu dicermati secara seksama, persoalan ini bukan hanya kurang baiknya tata kelola peraturan di tubuh Kemenag, melainkan harus dicari akar masalah dari ini semua, mengingat kasus korupsi bukan hanya terjadi di lembaga Kemenag tapi telah menyasar semua lapisan masyarakat. Dari rakyat biasa hingga pejabat, kondisinya telah masuk ke semua sektor. 

Lantas apa sebenarnya penyebab maraknya korupsi di negeri ini? Bahkan bisa dikatakan, korupsi di negeri ini ibarat kanker stadium empat yang kondisinya kian parah, mengakar kuat, hingga membudaya merusak seluruh tatanan kehidupan, mengobrak-abrik idealisme para pejabat hingga berani melanggar norma agama dan hukum yang berlaku di negeri ini.

Maraknya perilaku koruptif, berkaitan erat dengan sistem demokrasi berbiaya tinggi. Tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab demokrasi Indonesia prosedural dan transaksional. Ditambah dengan asasnya yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme), membuat para pejabat tidak takut dengan Tuhannya. Buktinya mereka dengan leluasa melanggar perintah Tuhannya, menyalahgunakan wewenang jabatannya. Mereka tidak takut atau bahkan lupa bahwa jabatannya tersebut akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. 

Kemudian diperparah dengan gaya hidup mewah para pejabatnya akibat dari buah penerapan sistem kapitalisme, yang menilai bahwa tolak ukur kebahagiaan tiap-tiap individu adalah dengan banyaknya materi dan pemuasan kebutuhan yang bersifat jasadiah, tak peduli apakah pemenuhan tersebut halal atau haram.

Dengan itu lahirlah para pejabat yang berperilaku koruptif demi memenuhi hasratnya. Mereka menggadaikan amanah rakyat, mereka tukar dengan materi yang tak seberapa. Benar apa yang dikatakan oleh Ketua Umum PPP, Romahurmuzy, "Hari ini pejabat, besok bisa langsung menjadi penjahat.“ Hal ini diungkapkan sebelum dirinya ditangkap KPK. Sistem ini terbukti melahirkan para penjahat, pejabat yang tidak amanah, khianat terhadap rakyat. Menyalahgunakan wewenang jabataannya untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya. 

Dengan demikian, mempertahankan sistem yang terbukti melahirkan perilaku koruptif hanya menambah semakin banyak orang-orang yang rakus dan serakah. Sudah saatnya sistem demokrasi dicampakkan diganti dengan sistem yang terbukti mampu menjadi solusi hakiki perilaku koruptif, yaitu sistem Islam. Sistem aturan hidup yang bersumber dari wahyu Ilahi. Islam hadir sebagai agama rahmatan lil 'alamin dan solusi dari semua problematika kehidupan. Sistem Islam mampu memberantas dan mencegah kasus korupsi, melalui 3 pilar penegakan hukum-hukum Allah SWT.

Pilar yang pertama, ketakwaan individu. Islam mewajibkan bagi setiap muslim untuk terikat dengan hukum syara'. Wajib menjalankan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah, tanpa terkecuali. Alhasil dengan landasan akidah yang kuat, lahirlah orang-orang yang bertakwa. Dengan ketakwaan tersebut mereka meyakini bahwa setiap aktivitas  yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Sabda Rasulullah Saw.:
Tiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian dimintai pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan rakyatnya. (HR. Imam Bukhari)

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Wajib bagi kaum muslimin menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”. (TQS. Ali Imron :110).

Sabda Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam:
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra, ia berkata saya telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan tangannya jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.  (HR. Muslim)

Aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar dalam masalah korupsi ini meniscayakan masyarakat bertindak sebagai pengawas. Jika spirit ruhiyah menjalankan semua hukum Allah tinggi, maka aktivitas ini akan selalu terjaga dalam masyarakat.

Pilar ketiga, adanya negara yang menerapkan seluruh syari'at Islam. Sehebat apapun ketakwaan individu dan ketatnya pengawasan masyarakat, tanpa peran nyata negara mustahil pemberantasan korupsi bisa berhasil. Berbeda dengan sistem demokrasi yang berbiaya tinggi, dalam sistem politik Islam hampir tidak ada biaya, jikapun ada hanya sedikit, sehingga menutup peluang perilaku koruptif.  Penguasa beserta aparatur negara akan fokus meri'ayah rakyat tanpa dipusingkan dengan pengembalian modal. Dalam sistem Islam ada beberapa cara mencegah terjadinya tindakan korupsi yaitu:

Pertama, negara memberikan gaji kepada aparatur negara yang bisa mencukup kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Negara juga menjamin kesehatan, pendidikan dan keamanan semua warganya.

Kedua, dalam pengangkatan aparatur negara, wajib bagi negara memberikan persyaratan takwa, adil, bertekad kuat senantiasa berpegang teguh menaati Allah SWT, Rasulullah Saw. dan ulil amri. Bertanggungjawab menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Ketiga, menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat, jika ada selisih yang tidak masuk akal, negara bisa mengambilnya. Sejak awal, Islam telah memberikan definisi dan batasan harta ghulul secara jelas. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
Begitu pula hadiah (gratifikasi) dan komisi kepada penguasa atau pejabat termasuk harta ghulul yang diharamkan.

Keempat, menetapkan hukuman yang berat, berupa ta'zir bisa berbentuk peringatan, ancaman, penyitaan harta hingga hukuman mati disesuaikan dengan besar kesalahannya. Sanksi ta'zir ini berfungsi sebagai pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir), ini yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi.

Demikianlah sistem Islam mampu menjawab permasalahan perilaku koruptif, bukan hanya memberantas tapi juga mampu mencegahnya. Maka, hanya dengan penerapan sistem Islam dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah segala perilaku koruptif  dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.

Wallohu a'lam bishshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post