Gubernur Sumbar, Gubernur Pertama Yang Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

PADANG - Pengunduran diri tersebut, tepat terjadi 20 tahun yang lalu dari hari ini, Rabu (13/3/2019). Sejarah perpolitikan Sumatera Barat di masa awal reformasi bergolak. Ketika itu saya mengawali menjadi Reporter Harian Padang Ekspres.

Walaupun posko tetap di Balaikota Padang yang sering mengikuti kegiatan Walikota Padang saat itu Zuiyen Rais. Sesekali saya juga ditugaskan Korlip Wiztian Yoetri ke Rumah Bagonjong. Suasana terlihat agak mencekam dengan aksi pengunduran diri Gubernur Sumbar saat itu Muchlis Ibrahim.

Alasan pengunduran diri Muchlis, menurut Audrey, karena ia menilai Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid meremehkan calonnya untuk menjadi wakil gubernur dan menunjuk pejabat yang dipilihnya sendiri.

Hasril Chaniago dalam Buku ‘101 Orang Minang di Pentas Sejarah’ menulis, pengunduran diri tersebut karena Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid menetapkan Zainal Bakar sebagai wakil gubernur Sumbar. Padahal, nama yang diusulkan Muchlis adalah Nurmawan.

“Ia patut dicatat dalam sejarah sebagai satu-satunya gubernur di Indonesia yang berani mundur dari jabatannya,” tulis Hasril.

Senada dengan itu, Audrey menulis, tindakan Muchlis ini menandai untuk pertama kali dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, seorang gubernur meninggalkan jabatannya.

Saifullah dan Febri Yulika dalam Buku ‘Pertautan Budaya, Sejarah Minangkabau dan Negeri Sembilan’ membandingkan pengunduran diri ini dengan Bung Hatta yang juga mundur dari jabatan wakil presiden pada 1956.

Muchlis Ibrahim lahir di Nagari Tanjung Medan, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada 13 Oktober 1942. Ia menghabiskan masa kecil sampai remaja di kampung halaman. Berturut-turut, dia sekolah di SD Tanjung Medan, SMP Tanjung Alam dan kemudian menamatkan SMA PSM di Bukittinggi pada 1962.

Menurut Hasril, Muchlis diterima saat mendaftar kuliah di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Indonesia sekaligus Akademi Militer. Tak ingin membebani orang tua dengan biaya kuliah, Muchlis memilih masuk Akmil karena bisa gratis.

Tiga tahun kemudian, dia menamatkan pendidikan dan menjadi Letnan Dua TNI pada 1965. Ia sempat bertugas di berbagai jabatan perwira militer sejak dari Malang, Palembang, Jakarta, Pekanbaru, Padang dan Medan. Pada 1991, ia sudah jadi kolonel dengan jabatan Asisten Intelijen di Kodam I Bukit Barisan, Medan.

Tahun 1993, namanya diajukan untuk mendampingi Hasan Basri Durin yang baru jadi gubernur Sumbar untuk periode kedua. Ketika ia dipilih, pangkatnya naik jadi Brigadir Jenderal.

Hasan menilai, ia berdisiplin, bersih dan jujur, sehingga mendukung pencalonan Muchlis. Empat tahun jadi wakil gubernur, Muchlis dipilih oleh DPRD menjadi gubernur. Pada 29 Desember 1997, mulailah ia menjadi Gubernur Sumbar dan naik pangkat lagi jadi mayor jenderal
Di awal masa kepemimpinannya, Muchlis dihadapkan pada persoalan bangsa yang sedang berada dalam krisis ekonomi, menyusul kemudian rangkaian aksi mahasiswa. Beberapa kali Muchlis harus menerima aksi mahasiswa yang makin marak terjadi sampai Mei 1998.

Kesibukan itu, membuat Muchlis baru sempat mengajukan calon wakil gubernur yang kosong pada akhir 1998. Saat inilah terjadi perbedaan pendapat antara Muchlis yang menginginkan Kepala Bappeda Nurmawan sebagai wakil gubernur. Sementara, DPRD menjagokan mantan Sekda Zainal Bakar.

Meski keduanya berasal dari birokrat dan sama-sama pernah jadi bupati, Zainal lebih mendapatkan dukungan DPRD.

Syarwan Hamid lebih memilih Zainal ketimbang Nurmawan. Muchlis merasa pilihannya diintervensi pemerintah pusat sehingga ia pun memutuskan mundur.

Bila Audrey Kahin menyebut, pengunduran diri terjadi pada 13 Maret, menurut Hasril surat pengunduran diri Muchlis baru dimasukkan pada 15 Maret 1999, sehari sebelum Zainal Bakar dilantik pada 16 Maret 1999.

Syarwan Hamid memproses pengunduran diri itu. “Karena Muchlis Ibrahim memilih mengundurkan diri, ya Presiden langsung menyetujui,” kata Syarwan dengan nada datar sebagaimana ditulis Lindo Karsyah di Buku ‘Dari Gubernur M. Nasroen sampai Zainal Bakar’ (2005).

Pengajar Ilmu Politik Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan, peristiwa pengunduran diri Muchlis terjadi di masa transisi pergantian UU Pemerintahan Daerah.

Saat itu, resminya UU No. 5 tahun 1974 masih berlaku. UU No. 22 Tahun 1999 baru disahkan pada 7 Mei 1999.

Kasus tersebut, menurut Asrinaldi, menjadi bukti terakhir bagaimana absolutnya kekuasaan pemerintahan pusat sesuai UU No. 5 Tahun 1974. “Sangat otokratis,” katanya.

Praktek sentralisasi terakhir sedang dipertunjukkan di senja kala. Saat UU baru yang menjamin otonomi lebih luas kepada daerah masih dibahas. UU No. 22 tahun 1999 kemudian mewajibkan wakil kepala daerah dipilih secara paket di DPRD.

“Wakil kepala daerah memang perlu sejalan dengan kepala daerah. Hari ini, saat UU sudah mengatur pemilihan kepala dan wakil kepala daerah satu paket saja, masih terjadi perpecahan. Mayoritas wakil kepala daerah menjadi lawan tanding kepala daerah di Pilkada setelah satu periode,” katanya.

Setelah mengundurkan diri, Muchlis Ibrahim kemudian menyerahkan jabatan gubernur kepada Penjabat Gubernur Dunidja pada 27 Maret 1999. Dunidja memimpin Sumbar sampai tahun 2000, saat Zainal Bakar yang dipilih DPRD Sumbar sepaket dengan Prof. Fachri Ahmad, dilantik jadi Gubernur Sumbar.

Post a Comment

Previous Post Next Post