Tolak RUU P-KS Berseberangan Dengan Syariah

Penulis : Nur Fitriyah Asri
Ko. Bid. Dakwah Badan Kontak Majelis Taklim 
(BKMT) Jember

Polemik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah diusulkan sejak 26 Januari 2016, kini kembali menjadi sorotan publik. Oleh kelompok konservatif Muslim, diklaim melanggar nilai-nilai Islam yang bertentangan dengan syariah dan mempromosikan hubungan seksual diluar pernikahan. Sementara itu, pendukung RUU P-KS dari kaum feminis dan liberal menegaskan bahwa Indonesia sedang darurat kekerasan seksual, kembali mendesak DPR agar segera melakukan pengesahan RUU P-KS.

RUU P-KS muncul didasari tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Pada catatan tahunan 2017 Komnas Perempuan, tercatat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan selama tahun 2017. Angka tersebut naik 74 persen dari tahun 2016 sebanyak 259.150 (www.komnasperempuan.go.id).

Menurut Ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Euis Sunarti, RUU P-KS "Nama RUU ini kan bagus, Penghapusan Kekerasan Seksual, siapa yang nggak setuju, semua harus setuju. Masalahnya, RUU ini  tidak memasukkan ruh agama dan tidak memenuhi harapan dari masyarakat kebanyakan di Indonesia, yaitu soal kekerasan seksual itu harusnya tidak boleh dipisahkan dari penyimpangan seksual."(Kiblat.net 27/01/19).

Sejatinya akar masalah dari kekerasan seksual, maraknya prostitusi, menggilanya LGBT dikarenakan sekulerisme yang memisahkan agama dengan kehidupan, dengan menganut paham kebebasan. Mestinya agama itu digunakan untuk mengatur kehidupan sebagai petunjuk hidup.Jadi wajar kalau terjadi kerusakan di semua lini kehidupan karena menuntut kebebasan.

Sekilas, upaya pengesahan RUU P-KS dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk perlindungan. Namun jika diteliti dengan cermat banyak agenda yang disusun oleh Komnas Perempuan itu sangat berbahaya sekali karena bertentangan dengan syariah Islam dan sarat dengan konsep Barat yang liberal. Seperti pernyataan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) memperingatkan bahwa RUU P-KS menjadi celah bagi pelegalan prostitusi,  aborsi, dan orientasi seksual menyimpang.

Berikut di antara pasal-pasal kontroversional yang harus diwaspadai karena bertentangan dengan Syariah Islam.

Pada pasal 5 ayat (2.b)  yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa masuk dalam kategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT dalam pasal ini juga terlindungi.

Pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT, aborsi karena tidak menghendaki anak apakah hasil zina atau  diperkosa, boleh memamerkan auratnya dan lain-lain.

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan. Sesuai pasal ini, seorang istri bisa sesuka hatinya memilih untuk melayani suami atau tidak.Jika suami memaksakan untuk berhubungan, maka terkategori pemerkosaan.

RUU P-KS yang beraroma liberal hanya mengatur bentuk kekerasan seksual dan memisahkan dari pembahasan segala bentuk penyimpangan seksual yang seharusnya menjadi inti pembahasan. Pengesahan RUU P-KS akan menjadi jalan tol pelegalan berbagai bentuk penyimpangan seksual dari zina hingga LGBT.
Hal ini sangat berbahaya karena mengancam generasi  dan tatanan bangunan keluarga serta hancurnya sebuah peradaban. 

Betapa tidak, belum disahkan saja kekerasan seksual dan penyimpangannya sudah tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Di alam demokrasi semuanya menjadi bebas, dan diperbolehkan, sebagai faktor pemicunya adalah pornogarafi dan pornoaksi diberi ruang untuk promosi, prostitusi difasilitasi, miras dilegalkan, memamerkan aurat yang merangsang dibiarkan, sanksi hukum tajam kebawah dan bisa dibeli. Apalagi mendapat perlindungan RUU P-KS jika itu disahkan. Sebuah solusi yang tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah. RUU P-KS wajib ditolak, karena intinya pelegalan prostitusi, aborsi, dan orientasi seksual menyimpang (LGBT). Hancurlah sebuah tatanan kehidupan dan sebuah peradaban jika disahkan.

Islam adalah agama yang  syamil dan kamil, mengatur semua kehidupan tidak hanya sebatas akidah dan ibadah tapi semua lini kehidupan diatur termasuk cara penghapusan kekerasan seksual.
Islam mewajibkan masing-masing individu memiliki akidah yang kuat sehingga taat pada syariat.

Islam melarang berkhalwat ( berdua-duaan) yang bukan mahkramnya, bertikhtilat (campur baur), berpacaran dan lain-lain karena  merupakan sumber penyebabnya, jika dibiarkan akan muncul efek domino yaitu melakukan zina, hamil di luar nikah, aborsi dan seterusnya.

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32]
Juga diperintahkan untuk menutup aurat (QS. An Nur 31 dan Al Ahzab 54).

Para istri diwajibkan taat kepada suami dan wajib melayani hubungan dengan suami (ridha digauli), yang dinilai sebagai suatu bentuk ibadah.
Rasulullah SAW. bersabda :

“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bagi pezina sanksinya dirajam (dilempari batu hingga mati) jika sudah pernah menikah, sedangkan pelaku zina yang belum menikah dicambuk 100x.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2]

Adapun sanksi untuk LGBT adalah dibunuh, dengan dijatuhkan dari tempat tertinggi kepala dibawah kemudian dilempari dengan batu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Jika aturan Allah diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah niscaya semua problematika umat bisa diselesaikan dengan tuntas. Wallahu 'alam bish shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post