Gunakan UU ITE,Jaksa tuntut wartawan.

Gunakan UU ITE Jaksa Tuntut Wartawan
Aceh - Nusantara news,Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dikabarkan kini sedang memproses berkas tuntutan perkara UU ITE, yang menjerat wartawan media online di wilayah itu. Atas tuduhan pencemaran nama baik, terhadap sosok pengusaha terkemuka di Aceh, yang diberitakan Agustus tahun lalu.

Selain tengah menyusun berkas tuntutan itu, JPU juga menahan Epong Reza alias M Reza (31) salah satu wartawan Media Realitas yang telah dilimpahkan penyidik Polres Bireuen dua pekan lalu. Anehnya, jaksa terkesan begitu antusias menindaklanjuti perkara tersebut, serta mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, dalam memproses sengketa pers ini.

Sejumlah kalangan dan pekerja media di wilayah itu, menyayangkan sikap oknum kejaksaan yang cenderung berlebihan, dalam menangani perkara ini. Padahal, jika JPU bersikap objektif tentunya kasus itu tidak berlarut-larut, hingga menyeret wartawan masuk penjara Akibat berita kritis yang ditulis, terkait dugaan penggunaan BBM subsidi oleh PT Takabeya Grup, untuk kebutuhan industri perusahaan raksasa milik adik kandung Bupati Bireuen ini.

Perkara yang menjerat Epong Reza ini, kami kira tidak sepatutnya berlabuh ke ranah hukum,Karena berita bukanlah sesuatu tindakan kriminal, jika sebuah berita dianggap terus merugikan pihak lain, maka sebagai Insan pers sudah tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya, dan ini sangat disayangkan. namun masih ada hak jawab, dan hak koreksi yang harus dikedepankan,oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengklarifikasi dengan berita itu, begitu pula dengan Penegak hukum bukan main suka hati saja terhadap insan pers,Saya menilai bahwa ini ada yang salah pengertian, jelas-jelas tugas wartawan dilindungi UU, tapi JPU kok pura-pura tak tahu ya,, ungkap beberapa wartawan di Aceh Timur.(..)

Post a Comment

Previous Post Next Post