Komisi A DPRD Pasaman laksanakan rapat pembahasan tertundanya pelantikan Wali Nagari Terpilih



Pasaman - nusantaranews.net,

Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat pembahasan laporan pengaduan masyarakat tertundanya pelantikan Saharuddin Mdh sebagai Wali Nagari terpilih PAW di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasaman, Kamis, (3/1).
Rapat ini dihadiri anggota DPRD  Kabupaten Pasaman, Ketua komisi A, M. Mardinal sekaligus pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Pasaman, Haniful Khairi, anggota DPRD Dt Sawal, Suci Yulia dan Parulian Maradongan.
Ketua Komisi A, M. Mardinal mengatakan, Bupati Pasaman harus tegas dalam mengambil keputusan pelantikan Wali Nagari terpilih Saharuddin Mdh. ”Apalagi yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman semua proes tentang pemilihan Wali Nagari telah selesai dilaksanakan dan telah sesuai dengan mekanisme tentang pemilihan Wali Nagari,” ucap M. Mardinal dengan tegas.
Seterusnya, M. Mardinal meminta Kepada Bapak Asisten Dalisman agar menyampaikan Kepada Bupati Pasaman untuk tegas di dalam mengambil keputusan.
“Kami dari DPRD Kabupaten Pasaman tidak ingin lagi mendengar masyarakat mempertanyakan tentang penundaan pelantikan Wali Nagari terpilih tersebut dan kami ingin mendengar kabar secepatnya,” imbuhnya.
Sementara, Syamsul Dt Kayo Ketua Bamus Nagari Padang Gelugur dalam rapat tersebut menyampaikan, pihaknya dari Nagari Padang Gelugur telah melaksanakan proses.
Ia juga berharap Kepada Pemkab Pasaman melalui Asisten, Inspektorat, Pemnag dan Camat segera melantik Wali Nagari terpilih Saharuddin, karena penundaan pelantikan menimbulkan gonjang ganjing di masyarakat. “Kami juga kuatir akan memicu keributan dimasyarakat,” pinta Ketua Bamus Syamsul.
Menaggapi itu, Asisten I, Dalisman menyampaikan, bukanya menunda-nunda pelantikan, akan tetapi Bupati menerima laporan keberatan dari dua orang peserta calon Wali Nagari tentang adanya proses adimistrasi yang salah dari salah seorang calon.
Dalisman meminta tenggang waktu dua minggu untuk memeriksa seluruh adimistrasi Saharudin Mdh. “Setelah kami periksa tidak ada adimistrasi yang salah maka tidak ada alasan bagi kami untuk menghalang-halangi pelantikan, ” katanya.
Menanggapi penyampaian Asisten itu, anggota DPRD, Suci Yulia, menegaskan mengapa harus ditanggapi laporan keberatan calon peserta pemilihan kepada Bupati Pasaman, sebab masing-masing peserta pemilihan telah menandatangani fakta integritas siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan PAW di atas matrai 6000.
“Artinya calon peserta pemilihan Wali Nagari PAW Nagari Pdang Gelugur siap menerima kekalahan dan kemenangan. Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk tidak melaksanakan pelantikan”, tegas Suci.
Hal senada ditegaslan Dt Sawal meminta Bupati melalui Asisten l, jangan menunda-nunda lagi pelantikan. “Sampaikanlah kepada Bupati agar mengambil keputusan dengan tegas dan menetapkan tanggal dan hari pelantikan Saharuddin Mdh,” pintanya.  {In Psm }.
Previous Post Next Post