Hukuman Bagi Pencuri

Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat
Tinggal dikota Tangerang

Sindikat pencuri di sekolah yang meresahkan wilayah Tangerang Raya terbongkar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku spesialis pencuri di sekolah bernama Fidal Ramos alias Ramos (27) warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang dan Iwan Wibowo (31) warga Cibinong Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial saat beraksi.

"Rekaman CCTV itu beredar di media sosial dan diketahui oleh salah satu anggota kami, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Dedy di Tangerang, Jumat (21/12/2018).(Suara.com, Desember 2018).

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan jika dua pelaku bernama Ramos dan Joni memang mengincar sekolah diwaktu siang atau jam operasional. (Tribunnews.com, desember 2018).

Pencuri hari ini beraksi tak selalu malam hari. Waktu siangpun mereka berani melakukan aksinya. Fenomena ini sebetulnya sudah merupakan fenomena masyarakat dengan penyakit sosial tingkat akut. Dimana salah satu indikatornya adalah maraknya pencurian yang cukup sangat meresahkan warga masyarakat.

Ditambah lagi aktivitas pencuriannya dilakukan siang hari. Luar biasa nekadnya. Tentu saja, hal ini cukup membuat repot aparat keamanan, dan bisa menurunkan tingkat produktivitas warga masyarakat, berupa timbulnya perasaan takut dan tidak nyaman juga perasaan saling curiga dikalangan warga masyarakat.

Karenanya perlulah ada upaya sistemik dalam menanggulangi aktivitas pencurian ini, berupa penegakan hukum yang tegas dan jelas. Bukan hukum karet yang bisa ditarik ulur atau hukum lacur yang bisa dibeli dengan uang dan kepentingan.

Jika mau jujur, penegakan hukum yang tegas dan jelas ini sebetulnya hanya ada dalam sistem syariat Islam. Sebuah konsep hukum yang tidak bisa ditarik ulur dan tidak bisa digadaikan dengan uang dan kepentingan.

Hukum Syariat Islam akan melakukan segenap upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus pencurian. Antara lain dengan upaya sistemik pemenuhan seluruh kebutuhan hidup individu masyarakat, menjaga suasana keimanan didalam masyarakat, berupa kesadaran umum bahwa setiap perbuatan manusia akan mendapat balasan  yang setimpal di akhirat nanti.

Juga mencegah pola hidup hedonis materialistis dalam masyarakat. Dengan memberikan contoh dan teladan real dari penguasa dan pejabatnya dengan kehidupan penuh kesederhanaan dan menciptakan keseimbangan ekonomi ditengah masyarakat.

Kalaupun berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pencurian telah dilakukan, akan tetapi tetap terjadi kasus kriminal berupa pencurian.

Maka syariat dengan mekanisme yang sangat cerdas telah menentukan  hukuman bagi pelaku  pencurian diatas kadar tertentu, yaitu dipotong tangannya.

Bayangkan, hukum potong tangan adalah hukum yang pasti akan memberikan efek jera yang luar biasa  bagi manusia. Juga akan memberikan pengaruh yang bersifat pencegah bagi manusia lain untuk melakukan aktivitas pencurian.

Hukum Allah SWT, memang tak akan pernah salah. Tersebab, Allah SWT adalah pencipta manusia, yang pasti paling tahu apa yang diinginkan oleh manusia dan apa yang dapat membuat jera manusia dari berbuat maksiat.

Karenanya, tidaklah cukup, hukuman bagi para pencuri diatas kadar yang telah ditetapkan Syariat hanya sekedar dipenjara.

Karena hari ini pun, jumlah penghuni penjara sudah melebihi kapasitas tampungnya dan cukup merepotkan pemerintah dalam mengurusinya. Mengingat biaya operasional pengurusannya yang cukup besar, namun tidak memberikan efek jera bagi penghuninya.

Karenanya, cukuplah manusia kembali kepada aturan hidup yang mengenal konsep halal dan haram. Sehingga semua sepakat jika mencuri bukanlah sekedar kasus kriminal biasa yang cukup diganjar dengan hukuman penjara. Akan tetapi mencuri adalah perbuatan yang haram, perhuatan dosa, yang wajib diganjar dengan hukuman yang telah ditetapkan Syariat, jika mencurinya telah melebihi kadar yang telah ditetapkan syariat.

Karenanya, jika syariat ditegakkan dimuka bumi ini, niscaya tidak akan ada lagi kasus-kasus pencurian barang apapun dan pengambilan milik orang lain tanpa hak. Tersebab syariat lahir sebagai obat berbagai macam penyakit sosial termasuk diantaranya sebagai pencegah dan penghukum para pencuri dengan hukuman yang pasti akan membuat jera pelaku dan pencegah manusia lain mengikuti perbuatan maksiat berupa pencurian.
wallahualam
Previous Post Next Post