Sertifikat P-IRT Gratis Bagi Para Pelaku UMKM


N3, Sarolangun ~ Bak jamur dimusim penghujan, produk-produk olahan makanan tumbuh mendominasi berupa usaha kuliner dan olahan makanan dalam kemasan di Kabupaten Sarolangun.

Hal ini menjadi positif manakala seluruh UMKM yang bergerak di bidang usaha boga ini segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi PIRT sebagai salah satu standar minimal terhadap produk makanan dalam kemasan.

Melihat perkembangan tersebut,Dinas Kopperindag Sarolangun menggelar sosialisasi fasilitasi pengurusan pembuatan nomor induk IRT untuk para pelaku usaha kuliner dan olahan makanan.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kopperindag Sarolangun Holidi, Dalam sambutannya, meminta kepada para pelaku UMKM untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dan sertifikasi ini dengan membuat SOP produksinya, memperbaiki desain kemasan sesuai standart yang ditetapkan serta melakukan pengelolaan usaha dengan membuat pembukuan sederhana dalam menjalankan usaha agar usahanya dapat berjalan dengan baik.

"Dinas Kopperindag akan memberikan bantuan berupa fasilitasi sertifikat PIRT gratis bagi pelaku UMKM olahan makanan dalam kemasan dan olahan boga,"ucap Holidi.

Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2018 di Aula Kantor Bappeda Sarolangun,yang diikuti oleh 30 peserta para pelaku UMKM Kabupaten Sarolangun. (SRF)
Previous Post Next Post