Baliho "Curi Start" di Payakumbuh Akan Ditertibkan

N3 Payakumbuh - Meski belum memasuki masa Kampanye Pemilu Serentak tahun 2019, namun sejumlah Spanduk, Baliho ataupun alat pencitraan diri dari sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Payakumbuh, DPRD Propinsi Sumbar, DPR-RI maupun anggota DPD-RI “marak” dipasang disejumlah tempat/titik di Kota Payakumbuh, bahkan ditempat-tempat yang melanggar Peraturan Daerah termasuk disejumlah angkutan umum.

Didalam Baliho atau spanduk yang dipasang, ada yang terang-terangan menyebut bakal maju sebagai bacaleg pada pemilu serentak tahun 2019 mendatang, ada juga yang masih malu-malu tanpa menyebut identitas bacaleg dan hanya mengucap beberapa pesan tertentu. Satuan Polisi Pamong Praja ataupun Panwaslu sebagai “Wasit” Pemilu hingga saat ini belum bertindak atas kondisi tersebut. Dari pantauan di lapangan, Spanduk dan baliho yang dipasang terlihat berisi pesan yang bertujuan sebagai pencitraan diri jelang pemilu serentak tahun 2019 atau jelang Partai Politik (Parpol) menentukan/menetapkan Bacaleg yang akan ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Menurut Panwaslu Kota Payakumbuh saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik, KPU, Kesbang, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP, Jumat siang 1 Juni 2018 di Kantornya di Kawasan Gor M. Yamin Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, pihaknya telah menginventarisasi spanduk dan baliho yang terpasang, dan dalam waktu dekat akan ditertibkan bersama sejumlah pihak terkait.

“ Kita sudah menginventarisasi spanduk atau baliho yang dipasang sejumlah pihak di berbagai tempat di Payakumbuh, dan kita juga akan menyurati Partai Politik agar menurunkan sendiri spanduk atau baliho tersebut, jika tak kunjung diturunkan, kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan tindakan. “ sebut Wilson, Ketua Panwaslu Kota Payakumbuh didampingi Elfaiz, Suci Wildanis dua Komiisoner Panwas.

Wilson juga menambahkan, sesuai surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor: S-0690/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 kampanye dapat dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 07 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 35 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilarang sebelum masa Kampanye.

Sementara, Ketua KPU Payakumbuh yang diwakili Yuzalmon, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Perencanaan dan Data mengatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialiasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan Metode, pemasangan bendera Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan nomor urutnya dan atau pertemuan terbatas.

“ Spanduk atau baliho yang terpasang di beberapa titik di Kota Payakumbuh adalah bentuk pencitraan diri, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan, sebab belum memasuki masa Kampanye. Sementara yang diperbolehkan adalah Sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai”. sebutnya.

Ia juga menambahkan, pengaturan dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kesetaraan bagi peserta Pemilu. “ Jika spanduk/baliho yang dipasang memuat foto diri, lambang partai dan nomor urut partai itu sudah merupakan pencitraan diri yang merupakan bagian dari Kampanye", tambahnya. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post