Aturan yang selama ini sulit dan rumit kini telah dihilangkan.Perda Izin Gangguan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketenangan bagi masyarakat untuk membuka usaha - usaha baru dan kenyamanan berusaha bagi dunia usaha di Kota Padang.
Anggota DPRD Kota Padang Budiman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F- PKS) menuturkan, "Perda Izin Gangguan juga dapat mempersingkat waktu dan proses izin usaha itu sendiri. Hal itu dimaksud untuk mendorong tumbuhnya kegiatan usaha baru di tengah - tengah masyarakat Kota Padang, "ujarnya di DPRD Padang.
Budiman menyebutkan, dengan adanya Perda Izin Gangguan ini,maka Pemko perlu membuat standar pelayanan minimum terutama yang berkaitan dengan layanan bagi masyarakat dunia usaha yang tampil secara terbuka dan transparan.
Selain itu lanjutnya, " Pemko diminta melakukan penguatan terhadap SKPD pemberi izin. Karena mereka dianggap bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, agar Perda ini berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak," pungkasnya.
Kemudian pelayanan penyelenggaraan perizinan gangguan harus cepat, akurat, dan tidak berbelit - belit. Sehingga mampu mendorong tumbuhnya investasi baik dibidang industri, jasa dan perdagangan.
"Disisi lain kami tidak mengharapkan adanya dampak negatif dari kemudahan pelayanan izin gangguan dan tetap harus mengikuti norma agama, sosial dan budaya, " katanya.
Pemko juga harus benar - benar memberikan kepedulian kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan membebaskan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur Permendagri No. 27 Tahun 2009. Pemko diminta memastikan tim yang bekerja dengan transparan agar pelaku usaha mendapat kepastian apakah pelaku usaha itu masuk pada jenis gangguan ringan atau berat.
Juga disampaikan Jumadi dari Fraksi Golkar DPRD Padang, bahwa Pemko perlu menyederhanakan regulasi yang terkait dengan izin usaha, agar pelaku usaha tetap bersinergi dengan usaha yang dijalaninya. Juga dalam hal ini sebutnya, SKPD yang ada harus melakukan pengawasan rutin dan berkesinambungan, agar masyarakat tidak rugi nantinya.
"Dia menilai ini adalah angin segar bagi para pelaku usaha dalam mengelola usahanya dengan penyederhanaan izin dan efesiensi biaya. Hal ini patut kami apresiasi, namun Pemko diminta konsekwen dan sungguh - sungguh melakukan pembinaan terhadap hal ini, agar yang diharapkan dapat terwujud dengan baik, " ujarnya.