Pansus I DPRD Padang Bahas Peraturan Khusus Lindungi Pohon Pelindung.

N3, Padang - Pansus I DPRD Padang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang perlindungan pohon pelindung, lakukan pembahasan bersama Dinas Kebersihan Pertamanan Padang, Bagian Hukum Setda Padang, Bapeldada, Dishubkominfo dan Dinas Pernakbunhut di Gedung Baru Lt. II, DPRD Padang, Kamis (12/5).

Perlindungan pohon pelindung di Kota Padang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang selama ini belum berjalan optimal. Untuk itu dibutuhkan peraturan daerah yang secara khusus mengatur bagaimana melakukan perlindungan terhadap pohon pelindung dengan serangkaian upaya sistematis, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, sampai pada penegakan hukum.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Gustin Pramona mengatakan, "saat ini Kondisi pohon pelindung masih banyak yang tidak terlindungi. Pohon pelindung untuk Kota Padang dengan suhu udara yang cukup tinggi dirasa belum optimal, lain lagi dengan sikap masyarakat yang suka merusak pohon pelindung. Untuk itu, perlu dibuatkan peraturan khusus untuk pohon pelindung ini, " ujarnya.

Kota Padang dengan suhu udara cukup panas sangat membutuhkan pohon pelindung, Pohon pelindung.Namun saat ini masih sangat minim dan banyak yang tidak terlindungi. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan masih sangat kurang.

Lanjutnya, DPRD Padang beserta Dinas terkait perlu membahas dan membuatkan peraturan tentang pohon pelindung tersebut.Direncanakan dalam pembahasan lebih dalam akan diberlakukan peraturan, bagi yang  melanggar perda ini nanti akan dikenakan denda maksimal Rp  25 juta atau masa kurungan maksimal  3 bulan kurungan.

"Kebutuhan akan perlunya membentuk peraturan daerah tentang pelindungan pohon pelindung secara filosofi merupakan wujud dari tanggung jawab Pemko Padang dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, "ungkap Gustin Pramona. M7

Previous Post Next Post