Polri Didesak Kompolnas Untuk Tangani Kasus Besar

Nn, Jakarta ~ Nampaknya Badan Reserse Kriminal Polri bersungguh-sungguh dalam menegakan hukum di Indonesia. Beberapa kasus besar di Indonesia seperti kasus Uninterruptible Power Supply (UPS), kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan termasuk tiga kasus “besar” yang selalu dibeberkan Kabareskrim Komisaris Jendral Budi Waseso menjadi bukti nyata mulai meningkatnya kinerja di tubuh Bareskrim Polri.

Kinerja Bareskrim dinilai Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas), merupakan keseriusan Polri untuk memberantas kasus-kasus besar yang merugikan Negara. M. Nasser salah seorang anggota Kompolnas mengatakan, Kompolnas terus mendorong Polri untuk menyidik kasus-kasus kelas kakap yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bareskrim bukanlah bentuk persaingan dengan KPK dalam memberantas kejahatan terutama kasus korupsi.

“Kompolnas justru mendorong agar Polri mulai mencari atau mengusut kasus-kasus kakap," tukas M.Nasser kemarin (6/7) dikantornya. Selama ini Nasser melihat Polri sering menangani kasus-kasus “kecil” yang melibatkan oknum-oknum kecil didaerah. Hal ini tidak cocok diusut Polri, Nasser berpendapat Polri lebih pantas mengincar kasus besar.

Apa yang telah dilakukan Polri akhir-akhir ini sangat diapresiasi Kompolnas, seperti kasus UPS, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pejabat itu ialah Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kini Bareskrim telah menahan yang bersangkutan pada 30 April lalu.

Untuk kasus terbaru soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrichemical Indotama (TPPI). Kasus bermula dari penunjukan secara langsung dilakukan BP Migas (dulu bernama SKK Migas) kepada PT TPPI untuk periode 208 hingga 2011 soal penjualan kondensat milik Negara.

Brigadir Jendral Victor Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan, ada uang yang tidak diberikan pada Negara padahal barang tersebut telah terjual. Atas serangkaian tindakan ini, kepolisian memperkirakan Negara mengalami kerugian hingga US$ 156 juta. (Valhalla)
Previous Post Next Post