Gubernur Sumbar : Pengelola Arsip Harus Komit

Nn, Padang -- Perlu komitmen yang kuat bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) upaya paksa kepada pemerintah daerah, untuk dapat memberikan perhatian terhadap penggelolaan arsip secara baik di daerah.  Selain itu disarankan ANRI melakukan penilaian terhadap pengelolaan arsip,sehingga dapat memacu keseriusan daerah, karena arsip merupakan sesuatu yang amat penting dalam penyelenggaraan pemerintah.

Ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat dalam sambutan tertulis yang disampaikan asisten Pemerintahan Devi Kurnia,SH.MM dalam acara Sosialisasi PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan di Padang. Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Konservasi Arsip, Pejabat esleon II dan III dilingkungan ANRI, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Drs. Alwis, MM, Kepala kelembagaan Arsip se Sumatera Barat.

Lebih jauh Gubernur menekankan, perlu pemahaman mainset pengelolaan arsip sesuatu yang amat penting dan pada suatu ketika dapat membantu menyelamatkan kita jika terjadi pelaksanaan proses hukum. Dalam beberapa kasus yang ditemukan oleh BPK saat ini di Sumatera Barat, kurangnya arsip pendukung dalam pengelolaan asset daerah, sehingga membutuhkan proses lagi dalam penetapan penilai kinerja daerah.

Kita amat prihatin bahwa pengelolaan arsip selama ini lemah, bahkan ada image pejabat-pejabat diangap tidak lagi memiliki karier karena telah diarsipkan. Hal ini tentu tidak kita inginkan, kedepan perlu dorongan bagaimana ANRI mampu membantu prasarana kegiatan kearsip di daerah, sehingga arsip ditempatkan pada posisi terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kita mengetahui setiap organisasi pemerintah maupun swasta pasti menciptakan arsip. Hasil kerja organisasi yang otentik dan akuntabel akan tercemin dari arsip atau dokumen yang tercacat secara administrasi sekaligus menjadi bukti pertanggungjawab organisasi tersebut.

Arsip yang diciptakan merupakan salah satu sumber informasi yang akurat dan merupakan bukti dari kegiatan yang dilakukan, akan menjadi kebutuhan organisasi saat ini dan masa dating pada jangka waktu tertentu, karena suatu saat nanti amat dibutuhkan, ungkapnya.

Gubernur juga menyampaikan, PP No. 28 tahun 2012, pelaksanaan UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan diharapkan dapat memberikan suasana baru dalam kebangkitan kesadaran akan arti penting pengelolaan arsip. Pemerintah provinsi Sumatera Barat telah menjawab kebutuhan akan arti penting arsip dengan diberlakukanya Perda no 17 tahun 2012 tentang penyelenggaraan arsip.

Perda ini diharapkan menjadi jawaban atas kesalahan dan keteledoran pemerintah daerah selama ini termasuk di Pemkab/ko. Dan harapan kita peraturan tentang arsip ditingkat pusat dan daerah dapat sinergi untuk menghasilan pengelolaan arsip yang tertib dan benar, agar nanti dapat dijadikan pertanggungjawaban kegiatan dan menjadi memori bangsa Indonesia.

Kepada para pimpinan lembaga kearsipan Provinsi dan Kabupaten/ko beserta seluruh SKPD dapat menindaklanjuti substansi materi PP yang di sosialisasikan hari ini, himbaunya. Zardi

Previous Post Next Post