Pelarian Poron, Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Agam.

Syahrial alias Poron, Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Tersangka Kasus Penyalah Gunaan Narkoba jenis Sabu - sabu.

Agam, Nusantaranews.net, - Jauh sudah ku melangkah, empat bulan sudah waktu yang aku lalui tuk mengejar asa dan harapan yang tak pasti, sebuah ungkapan yang pudar seketika yang dirasakan salah seorang Warga Binaan LP Kelas II B Lubuk Basung, Syahrial, alias Poron (34) yang Notabene  Narapidana Kasus Penyalah gunaan Narkoba yang mana Pelariannya harus berakhir di tangan Anggota Reskrim Polres Agam, Minggu (9/01).

Hartono, Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Baca-KPLP) Lapas Kelas II Lubuk Basung, saat di Konfirmasi Nusantaranews.net, dan beberapa awak media lainnya Via Cellnya Minggu (9/01) membenarkan perihal Syahril Alias Poron,  Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas-red) Kelas II B Lubuk Basung, dengan Kasus Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu - sabu,  melarikan diri dari Lapas Kelas II B Padang Lansano, Lubuk Basung, sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari, silam.

Disebutkan, pihaknya telah menjemput Syarial alias Poron dari pihak Polres Agam, dan membawanya kembali ke Lapas, "Tadi sebelum subuh kita telah menjemput Poron dan saat ini dia sudah kita jebloskan ke dalam sel," ujar Hartono.

Diceritakan lagi, pihak Lapas melakukan pemburuan terhadap Syahrial alias Poron yang merupakan warga Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, sejak dinyatakan melarikan diri yang diduga dengan cara memanjat tembok pagar belakang Lapas setinggi kurang lebih 5 meter, Sabtu 28 Agustus 2021 dinihari.

"Saat itu kita mengetahui napi tersebut kabur ketika petugas menghitung kembali napi saat apel penggantian regu penjaga paginya," kata Hartono.

Setelah tahu napi tersebut kabur, sambung Hartono, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Agam, dan melakukan pengejaran dan akhirnya dinihari tadi Poron berhasil dibekuk petugas, dan sampai berita diturunkan, Nusantaranews.net, belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak Polres Agam.

Dari informasi yang dihimpun, Nusantaranews.net, Syahrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas II B karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4/21) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. (Bagindo)


Post a Comment

Previous Post Next Post