20 Warga Canduang Kabupaten Agam, Terjaring Operasi Yustisi

Salah Seorang Warga Lasi Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, yang Terjaring Operasi Yustisi, jalani Sangsi Sosial Bersihkan Lokasi Padar Lasi.

Agam, Nusantaranews.net,- Berbagai upaya Penekanan Penyebaran Wabah yang disebut  Virus Corona, dilakukan Pemerintah Daerah, demi untuk menyelamatkan Masyarakat.

Seperti yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Agam, Amankan 20 Warga yang melanggar Protokol Kesehatan dalam Operasi Yustisi, di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Selasa (14/9).

Sekretaris BPBD Agam, Hardoni, saat di Konfirmasi Nusantaranews.net, mengatakan, Kegiatan tersebut dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam mencegah dan Pengendalian Covid-19.
 
“Kegiatan ini kami laksanakan di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, dengan melibatkan Anggota BPBD, Satpol PP, Dishub Agam, TNI dan Polri,” ujarnya.

Dikatakan, saat Operasi berlangsung, Pihaknya mendapati sebanyak 20 orang Warga yang Melanggar Prokes, dan tidak memakai Masker.

“Ke 20 Warga tersebut, mendapatkan Sanksi Administratif, berupa Denda dan Sanksi Sosial yaitu Membersihkan Fasilitas Umum,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 20 Warga tersebut, 19 orang diantaranya diberikan Sanksi Sosial, dan 1 Warga Membayar Denda.

“Dengan Sanksi tersebut, semoga dapat memberikan Efek Jera bagi Masyarakat, dan dapat menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi Protokol Kesehatan saat melakukan Aktifitas di Luar Rumah,”Pungkasnya.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post