Inspektorat Sarolangun Tanggapi Audit Inspektorat Provinsi Di Wilayahnya


N3, SAROLANGUN - Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Putih, Kecamatan Pelawan yang sudah dilaporkan oleh Abdul Jumali dan beberapa warga lainnya selaku Pelapor ke Polres Sarolangun pada tanggal 14 Juli 2020 silam.

Dimana dari keterangan Abdul Jumali, jika 15 hari sesudah tanggal laporannya, pihaknya sudah dipanggil ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan, dan baru-baru ini kembali dirinya dan beberapa warga kembali dipanggil, tepatnya di bulan Sepetember 2020 lalu dan langsung melakukan investigasi ke lapangan.

Pada saat investigasi kelapangan yang dilakukan pihak Polres dan Inspektorat sempat menjadi pertanyaan besar pelapor, lantaran yang turun bukannya inspektorat Kabupaten Sarolangun, melainkan inspektorat Provinsi Jambi.

Terkait dengan turun langsungnya Inspektorat Provinsi Jambi tersebut, dinilai seolah-olah Inspektorat Kabupaten Sarolangun diam dan tak mampu untuk ikut menyelesaikan kasus dugaan korupsi DD Batu Putih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun melalui Irban Wilayah II, Ali Yasak mengatakan jika terkait turun langsung Inspektorat Provinsi Jambi lantaran bukannya Inspektorat Kabupaten Sarolangun tak mampu memeriksaan kasus tersebut.

" Kami Inspektorat Kabupaten Sarolangun sudah turun ke Batu Putih atas laporan tersebut namun baru sebatas pemeriksaan reguler, dikarena pemeriksaan DD 2019 memang belum diperiksa," kata Ali Yasak.

Ditambahkannya, memang saat itu pihak Polres akan melaksanakan pemeriksaan investigasi yang mendesak, sementara Tim audit khusus Irban Wilayah II sedang mengaudit tempat lain sehingga tidak tidak ada yang bisa turun.

" Pada saat itu pihak Polres sudah menemui Inspektur, akan tetapi Tim kita lagi mengaudit tempat lain, sehingga waktu itu Inspektur menyarankan untuk kepada Polres untuk bantuan BPKP atau Inspektorat Provinsi," tambahnya.

Terkait masalah aturan karena kasus ini di wilayah Kabupaten maka dijelaskannya, secara aturan tidak ada masalah, karena sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara pihak I, II dan III, antara lain, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian boleh meminta bantuan pihak Provinsi.

" Untuk masalah ini kitakan berkoordinasi dan secara aturan boleh meminta bantuan dari pihak Provinsi," jelasnya.

Masih dikatakannya, terkait hal ini bukan berarti Inspektorat Sarolangun diam, akan tetapi karena kondisi yang mendesak, sementara tim Sarolangun kurang sehingga itulah meminta bantuan dari Inspektorat Provinsi Jambi.

" Kita hanya lakukan pembinaan, akan tetapi memang mendesak dan harus di investigasi dilapangan, sementara SDM kita yang kurang maka itu direkomendasikan ke Provinsi," sebutnya.

Terakhir Ali Yasak menyebutkan jika untuk hasil investigasi nantinya akan tetap mengambil hasil audit dari Provinsi Jambi meskipun berada dalam wilayah Kabupaten Sarolangun, karena tidak bisa tumpang tindih.

" Untuk hasilnya nanti tetap sesuai dengan hasil audit Provinsi, tidak bisa tumpang tindih. Namun jika nanti pihak Polres minta untuk disandingkan maka akan kita berikan," pungkasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post