ASN Kabupaten Kepulauan Mentawai Wajib Laksanakan WFH


MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET)  - Pemerintah Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran di seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan kerja kepulauan mentawai daerah bekerja dari rumah (work from home/WFH), menyusul adanya diperkantoran ASN positif COVID-19.

“WFH ditetapkan mulai hari ini (14/10/2020), berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Maka di keluarkan SURAT EDARAN NOMOR: 800/ 82 BKPSDM TENTANG UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

Arsenius, Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkab Mentawai, terkecuali pejabat struktural dan fungsional khusus kesehatan. Selasa, (13/10/2020).

"Edaran ini dikeluarkan karena adanya penambahan kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran. Semua ASN dan Tenaga Kontrak Daerah wajib melakukan pekerjaan dari rumah, kecuali pejabat struktural dan fungsional khusus kesehatan, kemudian tenaga kontrak kesehatan dan kebersihan," jelasnya. 

Sehubungan dengan makin meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19), maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Agar penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Perjalanan Dinas, terutama keluar Daerah, dilakukan secara selektif untuk hal-hal penting yang tidak bisa dihindari. Agar dalam koordinasi dan konsultasi keluar daerah memaksimalkan pemanfaatan Teknologi
Media Infomatika.

2. Setiap ASN yang baru kembali dari luar daerah wajib melakukan pemeriksaan PCR
(Swab) dan masih Work From Home (WFH) sebelum hasil pemeriksaan PCR (Swab)
dinyatakan negatif Covid-19.

Penyelenggaraan rapat yang menghadirkan peserta lebih dari 10 (sepuluh) orang wajib
dilakukan secara Daring (dalam jaringan) dengan menggunakan Teknologi Media
Informatika.

4, Agar ASN yang telah berusia 50 tahun atau lebih wajib Work From Home (WFH), kecuali Pejabat Struktural dan fungsional khusus kesehatan.

5. Seluruh Tenaga Kontrak Daerah wajib Work From Home (WFH) kecuali tenaga kebersihan, Satuan Pengamanan dan tenaga kesehatan.

Dalam hal terdapat ASN pada Perangkat Daerah yang dinyatakan terkonfimasi positif
Covid-19, maka seluruh ASN dan Tenaga Kontrak Daerah pada Perangkat Daerah tersebut wajib melakukan tes Swab dan melakukan Work From Home (WFH) sampai hasil pemeriksaan hasil Swab dinyatakan negatif Covid-19.

7. Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN diatas wajib berada ditempat tinggal pada
wailayah kerja masing-masing dan apabila suatu waktu dibutuhkan oleh Pimpinan wajib
hadir untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai arahan/perintah pimpinan.

8. Atasan langsung wajib memberikan arahan tugas dan tanggungjawab bagi ASN yang sedang melakukan Work From Home (WEH) melaui media online, dan A.SN yang sedang Work From Home (WFH) wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung melalui media online.

9. Melakukan pengawasan dan tindakan disiplin terhadap setiap ASN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru pada Perangkat Daerah masing-masing.

10. Melaporkan kepada Bupati melaui BKPSDM nama másing-masing ASN yang wajib Work From Home (WFH) secara berkala, minimal 2 kali dalam 1 bulan.

“Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH,” Pungkasnya". (Lumbanraja) 

Post a Comment

Previous Post Next Post