BPKAD Sarolangun Gelar Sosialisasi Teknis Permendagri No 70 Tahun 2019 Tentang SIPD

N3,SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis Permendagri No 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2020.

Acara dibuka Bupati Sarolangun yang diwakili Asisten II Setda Ir.Dedy Hendry berlangsung di Aula Kantor BPKAD Sarolangun, Rabu (5/8/2020). Turut hadir beberapa Kepala OPD, Sekban BPKAD Ujang Junaidi dan diikuti oleh para Kasubbag Perencanaan dan Kasubbag Keuangan dari seluruh OPD sebagai peserta sosialisasi.

Sekretaris Badan BPKAD Ujang Junaidi yang mewakili Kaban BPKAD dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain, PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri No 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

" Sosialisasi Teknis SIPD ini digelar selama Dua hari, mulai hari ini, Rabu 5 Agustus -  Kamis 6 Agustus 2020," sebut Ujang Junaidi.

Ditambahkannya, jika maksud dari sosialisasi teknis SIPD ini yaitu melaksanakan sosialisasi teknis terhadap implementasi, dan tujuannya guna meningkatkan pemahaman SIPD dan meningkatkan pemahaman tentang penggunaan/operasi SIPD.

" Untuk TA 2021 Kabupaten Sarolangun akan mengalami perubahan sangat besar, otomatis dengan perubahan maka akan menimbulkan kebingunan tentang bagaimana kebijakan dan tata cara pengoperasiannya. Oleh sebab itulah maka kita lakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan penggunaan SIPD itu seperti apa," tutup Ujang Junaidi.

Sementara Asisten II Dedy Hendry, dalam sambutan dan arahannya mengatakan, dalam Permendagri No 64 2020 ada perubahan yang cukup mendasar. Dimana untuk TA 2021 semua proses yang selama ini kita jalankan akan mengalami perubahan yang sangat besar dan signifikan, seperti perubahan nomenklatur, program kegiatan, sub kegiatan dan perubahan pada sistem untuk mengelola APBD tersebut yaitu SIPD.

" Saat ini kita sudah memasuki tahapan penyususnan APBD TA 2021, maka dengan adanya perubahan ini maka kita harus benar-benar paham seperti apa tata cara dari sistem baru ini, sehingga tidak membingunkan nantinya dalam pengoperasian sistem tersebut," Kata Dedy Hendry.

Masih dikatakannya, selama ini Kabupaten Sarolangun memakai sistem SIPKD sebagai aplikasi untuk mengelola data APBD. Maka dengan sistem SIPD sistem lama itu tidak akan digunakan lagi pada TA 2021 sesuai dengan amanat permendagri tersebut.

" Kedepan dengan SIPD maka seperti belanja langsung dan tidak langsung berbasis program kegiatan akan menjadi proses sub kegiatan," ujarnya.

Terakhir Dedy Hendry berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ini dapat membuka pemikiran dan meningkatkan kemampuan terhadap perubahan-perubahan tersebut.

" Harapan kita dengan kegiatan ini bisa membuka pemikiran dan bisa meningkatkan kemampuan kita terhadap perubahan itu," pungkasnya.

(SRF)
Previous Post Next Post