Beberapa Point Pengajuan Adendum UKL UPL PT.CTSP Dibahas

N3,SAROLANGUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat koordinasi pemeriksaan draf dokumen Upaya Pengelolan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL - UPL) PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT.CTSP) Desa Simpang Kertopati,Kecamatan Mandiangin,Kabupaten Sarolangun.

Rapat yang digelar di ruang rapat DLH pada Selasa (28/7/2020) tersebut dilakukan terkait Perubahan Dokumen Lingkungan Kegiatan Pertambangan batubara dengan luas 199 Ha yang mencakup perubahan Kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan dan Perubahan waktu dan durasi operasi PT.CTSP.

Kadis DLH Sarolangun Deshendri yang membuka rapat tersebut yang dihadiri oleh Sekdin DLH Ratna Dewi, Kabid Taling dan Amdal DLH Heri Kuslaini, Camat Mandiangin Pajardin, Tim Teknis dari beberapa Dinas terkait dan perwakilan dari pihak PT.CTSP sendiri.

Usai rapat perwakilan dari PT.CTSP yaitu Kepala Teknik Tambang (KTT) Andi Syahbudi mengatakan jika rapat hari ini guna membahas dan mengevaluasi pengajuan adendum UKL dan UPL yang mana ada beberapa point yang harus sesuai dengan amanat UU.

Diketahui jika PT.CTSP sebelumnya pada tahun 2010 silam untuk izin perinsip masih menyatu dengan PT. Tama Rona, akan tetapi dalam pelaksanaannya oleh PT.CTSP sendiri.

" Waktu itu masih tergabung dalam dokumen prinsip PT.Tama Rona akan tetapi pada prlaksanaan PT.CTSP mempunyai pelaksanaan sendiri," ucapnya.

Setelah berjalan 10 tahun dan izin sebelumnya sudah habis yang pada saat itu dikeluarkan oleh pihak provinsi selaku pemberi kewenangan terkait, maka dari PT.CTSP sendiri akan menyempurnakan dokumen prinsip yang sudah ada.

" Oleh sebab itu dengan sudah habisnya izin prinsip tersebut maka kami dari PT.CTSP ingin menyempurnakan kembali dokumen yang sudah ada tersebut sehingga tidak ada lagi dokumen prinsip yang lama," beber Andi Syahbudi.

Ditambahkannya, selain menyempurnakan dan melakukan perbaikan terhadap dokumen izin prinsip PT CTSP baik secara dokumen maupun implementasi dilapangan sesuai dengan amanat UU.

" Intinya pembahasan hari ini pada sifatnya teknis. Karena untuk dokumen sendiri sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, namun masih ada beberapa hal yang perlu perbaikan,"ujarnya.

Terkait evaluasi dalam bentuk dokumen yang sudah disusun dalam bentuk draf yang masih belum sempurna, dirinya menyebutkan jika akan segera disempurnakan.

" Ada beberapa evaluasi teknis yang sudah disusun tapi belum dimasukkan ke dalam draf yaitu dokumen pengelolaan," kata Andi.

Terakhir dia mengatakan jika untuk proses izin PT.CTSP yaitu izin IUP sudah diperpanjang sampai tahun 2030, tinggal memperbaharui dokumen UKL UPL sehingga izin prinsipnya sesuai.

Sementara dari Dinas LH sendiri dalam hal ini Kadis LH Deshendri melalui Kabid Taling dan amdal Heri Kuslaini mengatakan jika, dari pembahasan yang sudah dilakukan bersama tim teknis dan DLH serta bersama pihak PT CTSP akan memberikan waktu 14 hari untuk PT.CTSP melakukan penyempurnaan dokumen.

" Kita beri waktu 14 hari terhitung dari pembahasan notulensi dan setelah berita acara diberikan kepada pihak perusahaan untuk menyempurnakan dokumennya," singkat.

(SRF)
Previous Post Next Post