Perintah Bupati Satpol PP dan Tim Periksa 2 Rumah Praktek Prostitusi


N3,Sarolangun - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika di Kecamatan Singkut diduga adanya praktek prostitusi. Antara lain di Desa Bukit Tigo dan Desa Sei Gedang. Mendengar laporan tersebut, Pemkab Sarolangun dalam hal ini Satpol PP dan Tim segera bergerak cepat dengan mendatangi kedua lokasi tersebut.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB pagi tersebut diawali dengan Briefing persiapan Tim di kantor Camat Singkut yang terdiri dari, Kasat pol PP Sarolangun Riduan,SSTP, ME, Kasat Dalmas Polres, Denpom, Camat Singkut, Kapolsek Singkut, Danramil, Kabid Per UU Satpol PP, Kades Sei Gedang, Kades Bukit Tigo, Ketua Lembaga Adat dan BPD serta anggota Satpol PP dan Polisi.

Kasat Pol PP Sarolangun Riduan, SSTP. ME mengatakan bahwa kegiatan ini  dilaksanakan berdasarkan perintah Bapak Bupati Sarolangun H.Cek Endra dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Sarolangun.

" Ini adalah perintah guna menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Bupati," ujarnya.

Usai Briefing, Tim langsung menuju ke TKP awal yaitu di Desa Sei Gedang. Dimana dirumah YT (71) didapati 5 kamar kos dalam keadaan kosong sepertinya sudah ditinggal penunggu kamar. Dilanjutkan ke TKP yang kedua yaitu di Desa Bukit Tigo, dirumah DR (53), terdapat 8 kamar kos dalam keadaan kosong ditinggalkan penunggu kamar.

" Di dua TKP Kedua pemilik tidak mengakui adanya kegiatan prostitusi ditempatnya seperti apa yang di dugakan masyarakat," sebut Kasat Pol PP.

Walau dalam kegiatan tersebut tidak didapati bukti akan tetapi kepada kedua pemilik rumah diminta membuat Surat Pernyataan diatas materai dan di ketahui oleh Camat, Kades, Ketua BPD, Lembaga Adat, Kasat Dalmas Polres, Kapolsek, Denpom TNI, Babinsa dan Kasat Pol PP.

" Kedua pemilik rumah diperingatkan, apabila nantinya diketemukan adanya kegiatan prostitusi akan ditindak sesuai aturan yg berlaku," ucapnya.

Ditambahkan Riduan, kenapa kegiatan ini dilaksanakan siang hari, dikarena dari informasi masyarakat bahwa aktivitas kegiatan yang diduga adanya praktek prostitusi di dua lokasi tersebut modusnya dilaksanakan pada pagi sampai siang hari disaat masyarakat sekitar sedang melaksanakan aktivitas diluar.

" Harapannya kedepan tidak diketemukan lagi adanya praktek prostitusi di dalam wilayah Kabupaten Sarolangun karena sangat bertentangan sekali dengan program Subling dan Sholat berjamaah Bapak Bupati yang telah dilaksanakan selama ini," pungkas Riduan. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post