Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Aceh Timur Pertanyakan Proyek Pemasangan Pipa Transmisi Peulalu Kuala Simpang Ulim


Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)

Aceh Timur-Nusantaranews, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Aceh Timur (LAKI)Saiful Anwar Mempertanyakan pelaksanaan proyek Penyambungan Pipa Transmisi 150 MM Air Bersih Peulalu-Kuala Simpang Ulim, Saiful Anwar menyebutkan bahwa sedikit janggal atau aneh, dimana Plang pengerjaan proyek tersebut yang dipasang dilapangan disinyalir adanya dugaan Ketidak pastian atau kurang transparan dimana Plang papan  Nama Proyek yang tidak dicantumkan kapan mulainya Pekerjaan tersebut hingga masa akhir selesai pekerjaan, dan ini menjadi pertanyaan bagi Publik serta masyarakat, bagaimana  mungkin katanya, Proyek yang Bernilai Milyaran Rupiah tersebut tidak dicantumkan kapan mulainya, dan berakhir batas waktu pelaksanaan proyek, padahal Proyek pekerjaan Penyambungan Tranmisi pipa 150 MM Peulalu-Kuala Simpang Ulim dalam pengawalan dan Pengamanan TP4D Kejaksaan Tinggi Aceh, ada apa ini jelas Saiful Anwar kepada media ini Kamis 17/1/2019.

Berita Terkait :
1. Kepala PDAM Aceh Timur Tolak Proyek Jika Tak Sesuai RAB
2. Pekerjaan Mangkrak, Masyarakat Belum Dapat Menikmati Air Bersih
Penyambungan Pipa Tranmisi 150 MM Air Bersih Peulalu Kuala Simpang Ulim.

Lebih lanjut Saiful Anwar mengatakan bahwa Proyek pekerjaan ini di Anggarkan melaui Dana Doka tahun Anggaran 2018 Rp5.3 Milyar lebih, namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut dibawah pengamanan dan pengawasan Institusi yang sangat sangat memahami Hukum, (TP4D) sesuai Plang yang ditempelkan di lokasi Proyek tersebut, namun pekerjaan tersebut terkesan asal jadi, saat kami ke lapangan terlihat jelas seberapa dalam penggalian dan kedalaman yang harus digali, dari pantauan kami jelas kedalaman kurang lebih 50 cm apakah memang segitu kedalamnya ujar Saiful.
Padahal kita memahami bagaimana tata cara Penyambungan Pipa Air Bersih seperti yang sesuai dengan standarisasi Aturan Perkim,PUPR yaitu dengan Urugan Pasir. 

Urugan yang pertama di bawah pipa Parit-parit harus diberi dasar pasir setebal 10 cm lebih dahulu, atau sesuai gambar rencana, sebelumnya pipa-pipa dipasang di dalamnya. Dasar pasir ini harus dipadatkan dengan pemadat dan dibasahi serta harus mempunyai permukaan yang rata. Setiapa dasar pasir setiap ujung pipa harus 5 cm lebih rendah agar pipa terjamin berkedudukan pada keseluruhan panjangnya dan bukan ditahan oleh sambungan-sambungannya. Setelaha pipa dipasang dalam parit, harus ditimbun dengan pasir dan kerikil halus mulai dari dasar sampai atas pipa. Bahan urugan pasir dan kerikil halus ini disebarkan merata kesetiap penjuru ruangan dalam galian sekitar sisi pipa dan perlengkapannya dan dipadatkan dalam keadaan basah.

Urugan di atas pipa yang kedua dari bagian atas pipa dan perlengkapannya sampai sedalam kira-kira 10 cm di atas pipa, galian harus ditimbun dengan pasir dan kerikil halus dan dipadatkan dalamkeadaan basah secara merata. Pemborong harus bekerja dengan hati-hati dalam penempatan timbunan ini, untuk menghindarkan terjadinya kerusakan atau pergeseran.


Cara atau metoda penimbuanan kembali harus dilakukan lapisan demi lapisan, dipadatkan disekeliling dan diatas pipa-pipa seperti tertera pada gambar rencana dengan cara tidak merusak pipa. Pemadatan pada sisi-sisi harus dilakukan saling berganti pada kedua sisi.   Lapisan 5 cm pertama diatas pipa harus dipadatkan hanya pada sisi-sisi pipa saja. Hanya peralatan yang digerakan oleh tangan yang boleh digunakan. Semua kerusakan pada pipa-pipa dan alat-alat penyambung harus diperbaiki Pemborong dengan biaya sendiri.

Dari kedalaman 10 cm di atas pipa hingga ke permukaan, galian harus ditimbun dengan tangan atau metode mekanis yang disetujui dan dipadatkan dengan alat pemadat, untuk mencegah menurunnya permukaan, setelah selesainya pekerjaan penimbunan.

Penimbunan kembali harus sampai beberapa centimeter di atas permukaan tanah untuk memberi  peluang pengendapan, Direksi/Tenaga Ahli dapat memerintahkan Pemborong, untuk menambah timbunan pada bagian atas parit, di mana terjadi kesurutan di bawah permukaan tanah demikian ujarnya.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya Pimpinan umum/Direktur Utama PT.Kuala Raja Bapak Mansurdin menjawab telepon dari media ini menyebutkan bahwa tidak ada Pemakaian Pasir dalam Lubang Galian atau urugan karena tidak ada RAP Pekerjaan katanya pemasangan pipa tersebut langsung diletakkan kedalam tanah demikian ungkapnya.

Sesaat kemudian Kami juga menghubungi Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman Erwin Ferdinansyah ST,MT dan juga perwakilan lintas sektor di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, PDAM di Provinsi Aceh melaui telepon selulernya tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.(Hasbi Abubakar)
Previous Post Next Post