Mahkamah Pers Kritik Kebijakan Kapolda Sumut


N3, Jatim ~ Terkait penjemputan paksa 2 orang jurnalis Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban dari media online oleh Kepolisiah Daerah Sumatera Utara pada tanggal 6 Maret 2018 lalu, Ketua Mahkamah Pers Indonesia yang juga Tokoh Pers asal Madura Jawa Timur Ferry Arbania ikut mengecam keras tindakan Kapolda Sumatera Utara yang diduga melakukan pembiaran. 

Penjemputan paksa itu berkaitan dengan pemberitaan yang membuat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw merasa dicemarkan nama baiknya. " Tentu saja apa yang dilakukan oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut sangat mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, " Ujar Tokoh Pers asal madura jawa timur.

Seharusnya, Lanjut Ferry Arbania yang juga Pimred Policeline.co ini, Kapolda Sumut tidak mengingkari Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/5/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

" Apalagi MoU itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2017 lalu di Kota Ambon Maluku, " Ungkapnya.

Pihaknya berharap, Kalau sekelas Kapolda Sumut tidak puas atau merasa dirugikan oleh pemberitaan, Harusnya menggunakan hak jawab, Bukan malah melakukan penjemputan paksa terhadap insan Pers. 

" Sebagai Kapolda pasti paham, Bahwa masalah pemberitaan ini merupakan kasus delik pers yang sudah diatur khusus dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab, " Tandasnya.

Tidak hanya itu, Ferry juga mengajak Kapolda Sumut untuk tidak menambah gaduhnya negeri ini, Apalagi di tahun politik yang dibeberapa level tertentu mudah terprovokasi. Pun juga terkait penjemputan paksa terjadap dua jurnalis, Menurutnya, Hanya bisa dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. 

“Barulah penyidik boleh melakukan penangkapan dengan mengantongi bukti - bukti. Namun ini bukan perkara pidana, Tapi berkaitan dengan problem jurnalistik yang dilindungi undang-undang  No 40 tahun 1999 tentang pers, " Tukas Pimred Policeline.co.

Pihaknya meminta agar Kapolri Tito Karnavian turun tangan terkait kisruh penjemputan paksa dua wartawan. 

" Kami yakin, Kerjasama yang selama ini dibangun sangat baik antara pihak Polri dengan Pers, dan akan terus dijaga dengan baik. Kami berharap Kapolda Sumatera Utara bisa memahami, Bahwa apa yang terjadi bukan pidana umum, Melainkan lex spesialis yang harus dituntaskan melalui dewan pers, " Tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dua Jurnalis yakni Jon Roi Tua Purba dijemput paksa di kediamannya untuk diperiksa atas berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. Termasuk rekannya Lindung Silaban yang juga dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 wib, dan diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com. Rel PPWI
Previous Post Next Post