JPU Bakal Hadirkan Ade Komarudin Atas Dugaan Korupsi E-KTP


N3, Jakarta ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) bakal menghadirkan mantan Ketua DPR Ade Komarudin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (16/10).

"Saksi AA (Andi Narogong) Senin, Ade Komarudin," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda saat dikonfirmasi.

Akom, sapaan Ade Komarudin sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.
.
Saat itu, Akom bersaksi di persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Selain itu, Akom yang juga mantan Sekretaris Fraksi Golkar berulang kali diperiksa penyidik KPK.

Dalam putusan Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Akom terbukti menerima uang haram e-KTP sebesar Rp 1 miliar. Namun, Akom membantah dan mengklaim tak tahu menahu mengenai uang tersebut.

Selain Akom, dalam persidangan hari ini, JPU KPK juga bakal menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon dan Farhati.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufik Effendi dan Jafar Hafsah disebut menerima aliran dana proyek e-KTP. Taufik yang juga Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut menerima USD 103.000.

Sementara Jafar Hafsah disebut menerima uang sekitar Rp1 miliar melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jafar mengklaim tak tahu jika uang yang diberikan Nazaruddin bagian dari korupsi proyek e-KTP. Politikus Demokrat itu mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada penyidik KPK. PPWI/Dradioqu
Previous Post Next Post