Benarkah PLN Belanti Padang Tak Punya Hati ??

N3, Sumbar ~ Apabila kepentingan bisnis dan aturan saja yang dikemukakan, sudah tentu akan melahirkan sifat tirani dan kediktatoran ditengah masyarakat. Sebab dikepala mereka hanya tertanam kata kata "aturan, aturan, aturan dan bisnis" tanpa ada kata kebijakan. Dan kalau saja yang melakukan hal tersebut adalah pihak swasta, itu dianggap wajar oleh masyarakat. Nah bagaimana jika yang melakukan adalah pemerintah ?

Ironis, hal ini terjadi ditengah masyarakat dengan kondisi ekonomi yang morat marit. Dimana PT. PLN Sumatera Barat Rayon Belanti Padang, bersama timnya mendatangi salah seorang pelanggan yang bernama Irvan Tonius RB beralamat di Jalan Simpang Tinju RT 03 RW 03, untuk melakukan pemutusan sambungan listrik.

Saat itu, ketua Tim langsung saja menyerahkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik untuk pelanggan, tanpa adanya surat pemberitahuan sebelumnya. Surat kemudian diterima anaknya Ryan yang masih berusia 15 tahun. Remaja kelas XI SMA ini memberitahukan ibunya yang kerja di instansi pemerintah. Ryan minta bapak ketua tim tersebut jangan membongkar kwh rumahnya karena ibunya akan membayar tagihan dimaksud. Namun ketua tim tersebut tidak peduli dan langsung berlalu. 

Ibu Ryan berinisial SS kepada wartawan nusantaranews.net mengatakan bahwa ia sangat menyesalkan sikap tak peduli yang diambil oleh petugas PLN Rayon Belanti Padang tersebut. Masa untuk mengambil kebijakan menunda pemutusan satu hari saja mereka tidak bisa. Dan lagi, ia sama sekali belum pernah menerima surat teguran dan pemberitahuan dari pihak PLN, bahwasanya daya listrik dirumahnya akan diputus.

Ia menyadari, memang itu merupakan kelalaian darinya yang sudah dua bulan menunggak dan belum melakukan pembayaran listrik. 

Namun hal ini dikarenakan tuntutan biaya hidup yang tinggi serta beban kerjanya yang padat, sehingga ia harus pontang panting untuk menafkahi keluarga saja sendiri. Apalagi ia sering dinas luar, sementara kondisi suami sakit stroke dirumah, dan tidak bisa membantu pekerjaan apapun. Sementara kedua anak saya masih sekolah. Memang sudah 2 kali saya terlambat bayar seperti ini, satu lagi terjadi pertengahan tahun lalu. Saya selalu membayarnya sebelum tanggal 20. 

Begitu anak saya memberitahukan hal itu, saya langsung bayar di Rayon Belanti dan langsung saya ke PLN Cabang Padang di Jalan Khatib Sulaiman. Namun petugas yang menerima pengaduan tersebut menyatakan bahwa saya harus migrasi menjadi kwh token alias prabayar serta memenuhi persyaratan administrasi yaitu fotocopy KTP dan 3 lembar materai 6000 saya tidak langsung memproses, ujar ibu Susi tersebut.

Dia langsung pulang dan bermusyawarah dengan keluarganya. Semalaman keluarganya dalam kegelapan. Keesokkan harinya, ibu ini kembali ke PT.PLN Cabang Padang membawa persyaratan administrasi dimaksud.

Petugas penerima pengaduan itu menginformasikan jika dimigrasikan statusnya menjadi prabayar, maka harus menunggu 5 hari lagi. Menjelang pemasangan kwh prabayar itu, maka dia meminta agar pihak PLN memasangkan kembali kwh lama dan petugas itu berjanji akan memasangnya Jum'at sore. Namun hingga waktu yang ditentukan pihak PLN masih belum memasangkan kwh walaupun sudah dilunasi. Saya kecewa juga dengan pelayanan ini karena dalam surat tersebut jelas-jelas hanya pemutusan sementara sampai tunggakan dilunasi. "sepertinya mereka tidak punya hati, ucap Susi dengan lirih. $$
Previous Post Next Post