Nama Tersangka Korupsi Bansos Batam Bakal Dipublikasikan

N3, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akan menetapkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 66 miliar, sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

”Sebelum puasa akan diumumkan ke publik nama-nama orang tersangka kasus bansos Batam. Sekarang belum bisa kami umumkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat.

Dikatakan Rahmat, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggorogoti keuangan negara tersebut.

”Nama-namanya sudah kami kantongi dan belum bisa saya sebutkan sekarang karena penyidik masih terus mendalami,” kata Rahmat.

Dilanjutkan Rahmat, pihaknya juga telah mendapatkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Namun, enggan menjelaskan secara detail saat ini.

”Nanti pas penetapan tersangka akan kami jelaskan secara detail berapa kerugian negara dan dari pos anggaran mana saja,” ucap Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, penyidikan kasus Bansos Batam yang dilakukan pihaknya memang terkesan lamban. Hal tersebut karena penyidik perlu kehati-hatian dan tidak mau salah langkah dan gegabah untuk menjerat orang yang paling bertangung jawab.

”Seperti yang rekan-rekan ketahui. Yang kami periksa dan mintai keterangan bukan 100-200 orang. Tetapi seribuan orang. Ini perlu kehati-hatian. Karena anggaran itu di plot tidak hanya di satu SKPD saja,” jelas Rahmat.

Sementara itu, saat ditanya, berapa orang yang bakal ditetapkan tersangka, Rahmat, enggan berkomentar, ia meminta untuk sabar karena masih dalam proses. ”Sabar, yang jelas ada tersangka. Ini masih dalam proses,” sebut Rahmat.

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi Bansos Batam ini dilakukan Kejati Kepri atas laporan masyarakat ke Kejagung yang kemudian dilimpahkan ke Kejati Kepri. Kasus ini juga menjadi prioritas Kejati Kepri karena merupakan rekomendasi dari Kejagung.

Dugaan korupsinya bermula dari Pemko Batam yang memiliki anggaran untuk dana hibah sebesar Rp 66 miliar. Pemko Batam kemudian memberikan belanja hibah ini dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi pemerintah, kelompok masyarakat dan perorangan dengan rincian, Pemerintah Pusat instansi vertikal Rp 11, 2 miliar, organisasi semi pemerintahan Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, kelompok masyarakat 21,6 miliar dan perorangan 14,8 miliar hingga total keseluruhan Rp 66,5 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam, kepada rekening penerima hibah.

Terungkap bahwa belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggungjawaban dan naskah hibah. Belanja hibah itu dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sekretariat daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

Namun dari jumlah tersebut diketahui yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp 14,4 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 52 miliar, tanpa memiliki naskah hibah dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011.

Modus dugaan korupsi dana Bansos yang terjadi di Batam ini sebenarnya mirip dengan modus sejumlah daerah lainnya. Untuk kasus Batam antara lain modusnya fiktif. Modus pertama, organisasinya jelas mengajukan proposal kegiatan. Tapi begitu dana Bansos dicairkan, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang tercantum di proposal.

Fiktif yang kedua, ada proposal masuk dengan rincian kegiatan, namun sebenarnya lembaga atau organisasi penerimanya Bansos itu tidak ada. Sudah tentu, kegiatan di lapangan juga tidak ada. Alamatnya tidak jelas. Biasanya itu dimainkan satu dua orang yang membuat proposal yang hanya ingin cari uang saja.

Ada satu lagi modus cincai-cincai yang biasa dimainkan si pemberi dengan si penerima. Yakni, uang benar-benar disalurkan, namun dipotong oleh si pemberi dalam jumlah yang begitu besar. Si penerima juga mau-mau saja, asalkan dapat uang. Ada juga modus proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri. sumber : Btm
Previous Post Next Post