Kajati Pastikan Keluarkan SPP La Nyalla

N3, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka pada Senin (30/5/2016). Saat ini Kejati Jatim masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan yang menghapuskan status hukum La Nyalla.

“Hari Senin kami akan menerima putusan dari pengadilan. Kami akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus yang baru menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,” katanya ketika dikonfirmasi mengenai status hukum La Nyalla

Di dalam sprindik khusus baru itu, La Nyalla dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyelewengkan dana hibah dan bantuan sosial Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim. La Nyalla dikenai pasal TPPU karena tim penyidik menemukan bahwa dari pembelian saham itu dia memperoleh keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.

Maruli menyampaikan bahwa sprindik baru yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tesangka tidak akan diumumkan secara detail ke publik karena dikhawatirkan akan menimbulkan gugatan praperadilan baru. Tanpa nomor sprindik, pihak La Nyalla tidak bisa mengajukan praperadilan ke PN Surabaya.

Adapun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berulang kali mengatakan mendukung penuh pengejaran Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu. Menurut laporan yang dia terima dalam perkara tersebut, kejaksaan telah mengantongi bukti lebih dari cukup. “Makanya berapa kali itu praperadilan dimenangkan, berapa kali itu pun juga Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru,” tegasnya.

Dia juga yakin tidak ada yang salah dengan prosedur penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Prasetyo beralasan kejaksaan tidak ada pilihan lain, karena mantan Ketua Kadin Jatim itu melarikan diri.

Pimpinan Korps Adhyaksa juga mengomentari perihal kuasa hukum La Nyalla yang menyatakan kliennya telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp5,3 miliar. “Informasi dikembalikan tahun 2012, tapi materai tahun 2014. Kalian bisa analisa sendiri benar atau tidak itu,” ujarnya. sumber : inf.com
Previous Post Next Post