Ketua Banleg DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky Minta Presiden Selesaikan Polemik Bendera

N3, Banda Aceh ~ Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Presiden Joko Widodo melakukan upaya cepat menyelesaikan polemik terkait bendera Aceh, sebab menurutnya, qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh sudah berlaku sah secara Yuridis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan manapun di Republik Indonesia.

Atas fakta tersebut dirinya sebagai ketua Banleg DPR Aceh minta agar Presiden Jokowi segera turun tangan menengahi segala polemik yang selama ini terjadi supaya tidak berlarut-larut,” ujar Iskandar.

Dikatakan, Qanun Tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPR Aceh pada 2013 itu telah dikonsultasikan kepada pihak kementerian dalam negeri (kemendagri). Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh yang awalnya disebut-sebut ditolak pusat. Namun berdasarkan telaah terhadap dokumen yang ada, Iskandar menegaskan, tidak ditemukan penolakan terhadap ketentuan dan isi qanun tersebut yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat.

“Hal ini sudah saya klarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung. Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini,” paparnya.

Dia berpandangan, secara yuridis qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku. “ Cuma apabila ada tiga hal yang bisa membatalkan aturan daerah atau qanun tersebut, yaitu, Qanun itu dicabut sendiri oleh gubernur atau DPR Aceh, dibatalkan oleh Mendagri melalui Perpres sebagaimana disebutkan dalam UU No 11 Tahun 2006, atau pembatalan oleh MK melalui judicial review,” jelas anggota DPRA termuda tersebut.

Anggota komisi 1 DPR Aceh ini Juga menegaskan, sampai dengan saat ini tidak pernah ada rekomendasi Kemendagri resmi yang menyatakan menolak ataupun mencabut pemberlakuan qanun tersebut. “Dengan demikian, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera,” jelasnya.

Iskandar menegaskan, kewenangan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah seperti lambang dan bendera telah lebih dulu diamanatkan dalam memorandum of understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.  “Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU, dan dengan Sangat Jelas  disebutkan bahwa Aceh punya hak menentukan dan menggunakan bendera dan lambang sendiri, dan dalam butir-butir MoU tidak ada pelarangan tertentu mengenai lambang maupun bendera,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Politisi partai Aceh ini berharap presiden Jokowi segera tanggap menengahi polemik terkait bendera agar tidak berlarut-larut, dan untuk mempercepat penyelesaian persoalan bendera ini, Pihaknya berencana menyampaikan langsung persoalan ini kepada presiden. “Dalam hal bendera dan lambang, Aceh jelas punya otoritas yang juga dijamin undang-undang. Tapi kenapa masih dipersoalkan? Bahkan gara-gara menaikkan bendera daerahnya sendiri justeru ada yang diancam dipidanakan? Untuk itu, presiden harus diberitahu perihal ini dengan jelas,” tegas Iskandar Usman Alfarlaky.
Previous Post Next Post