Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wacana Pendidikan Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Sunday, October 04, 2026 | October 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T15:02:55Z

Oleh: Sundari Allawiyah, S.E. 
Guru dan Aktivis Muslimah

Baru-baru ini, Presiden Prabowo menyampaikan rencana pengalokasian dana pendidikan gratis mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi negeri. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp824 triliun untuk tahun 2027. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dana tersebut akan disebar di sejumlah kementerian dan pemerintah daerah lewat mekanisme APBD dan akan diterapkan secara bertahap. (kompas.com, 24/09/2026)

Namun, janji manis tersebut mendapatkan sorotan tajam. Sejumlah pengamat dan ekonom menilai, program pendidikan gratis tersebut sulit direalisasikan karena berpotensi membebani APBN. Terlebih Presiden menyebut akan menggunakan dana hasil sitaan korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan, dengan keberlanjutan yang menyesuaikan kemampuan fiskal negara.

Jika ditelisik lebih dalam, mencampuradukkan dana dari hasil sitaan  korupsi dengan pos pendidikan adalah pemikiran keliru. Di sisi lain, pos anggaran pendidikan yang resmi justru dialihkan untuk program di luar pendidikan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kopdes, dan program lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat politik elektoral ketimbang solusi tuntas. (inilah.com, 27/09/2026)

Inilah bukti nyata bahwa dalam kerangka sistem sekuler kapitalistik, pendidikan tidak pernah ditempatkan sebagai kebutuhan pokok rakyat, melainkan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Sistem pendidikan yang ada tidak ditujukan untuk menciptakan generasi emas, melainkan untuk mencetak tenaga buruh terampil murah, yang tidak ideologis dan tidak melek politik demi kepentingan industri mereka. Akibatnya, wacana gratis menjadi tidak masuk akal karena negara masih menghitung untung dan rugi fiskal untuk mencerdaskan rakyatnya, padahal pendidikan adalah hak seluruh rakyat. 

Berbeda halnya dengan Islam yang memiliki pandangan yang paripurna tentang pendidikan. Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat, bersama dengan kesehatan dan keamanan. Islam mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu dan memberikan layanan terbaik. 

Tujuan Utama Pendidikan dalam Islam.

Tujuan utamanya bukan mengejar ijazah atau pekerjaan, melainkan untuk membentuk syakhsiyah Islamiyah (berkepribadian Islam), yakni seseorang yang mampu menguasai tsaqafah Islam seperti memahami Al-Qur’an, mempelajari fikih, ibadah, makan, pakaian dan lain-lain.  
Kurikulumnya berbasis akidah Islam, sehingga melahirkan generasi yang cerdas intelektual sekaligus kokoh imannya dan mulia akhlaknya.

Lalu, dari mana pembiayaan pendidikan jika bergantung pada APBN? 

Pembiayaan dalam Islam tidak bergantung pada APBN yang tidak tetap. Negara Islam memiliki baitul mal dengan sumber pemasukan yang tetap dan melimpah, mulai dari fai, kharaj, jizyah hingga pengelola kepemilikan umum seperti tambang dan energi. Dengan sumber tersebut, negara mampu membangun sekolah di pelosok negeri dan menggaji guru secara layak tanpa memungut biaya sepeser pun dari rakyat. Seluruhnya pembiayaan tersebut murni dari kas negara.
 
Sejarah membuktikannya. Pada masa keemasan Islam di bawah kepemimpinan Dinasti Abbasiyah, berdiri Baitul Hikmah sebagai perpustakaan dan pusat penelitian terbesar di dunia. Seluruh anak mendapatkan akses pendidikan gratis. Bahkan tidak ada anak satu pun yang putus sekolah karena biaya. Mutu pendidikan khilafah adalah mutu terbaik yang diakui dunia yang diberikan secara cuma-cuma.

Maka dari itu, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek pendidikan, mulai dari kurikulum, pengajaran, bahan-bahan ajar, hingga pembiayaan, agar pendidikan mudah diperoleh rakyat.

Sudah saatnya kita menyadari, wacana pendidikan gratis tidak pernah menjadi kenyataan selama kerangka berpikirnya masih sekuler yang mengomersialkan pendidikan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50: 

‎اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا 
‎لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

 Artinya: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Ayat di atas menegaskan pilihan kita. 
Selama pendidikan masih diatur dengan hukum jahiliyah, yakni (sekuler kapitalisme) yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, maka janji gratis hanya akan menjadi ilusi. Padahal tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah yang menjamin pendidikan gratis, bermutu, dan membentuk generasi yang bertakwa melalui Baitul Mal. Inilah jalan satu-satunya untuk mewujudkan generasi rabbani. 
Wallahu’alam.
×
Berita Terbaru Update