Oleh Ummu Muthya
Ibu Rumah Tangga
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan mengenai 94 orang warga terdampak gempa yang meninggal di pengungsian pasca bencana gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 yang melanda wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Banyaknya korban gempa yang meninggal di lokasi pengungsian juga menandakan belum optimalnya tindakan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban bencana alam seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, dan rasa aman, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Lokasi pengungsian seharusnya merupakan tempat yang menjamin keselamatan dan keamanan dalam proses pemulihan korban bencana, bukan malah menyumbang jumlah korban jiwa. Namun, kenyataan terkait tingginya angka kematian ini mengindikasikan bahwa lokasi pengungsian belum mampu menjadi tempat yang layak bagi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia dan anak-anak. (News.republika.co.id. 16/8/2026)
Korban yang meninggal di pengungsian sebagian besar merupakan kelompok rentan, terutama lansia yang mempunyai penyakit kronis. Mereka meninggal bukan karena tertimpa bangunan atau trauma fisik langsung akibat gempa. Berdasarkan verifikasi BNPB dan Kementerian Kesehatan, penyebab kematian terutama adalah komplikasi penyakit seperti stroke dan diabetes. Selain itu, dipengaruhi oleh terbatasnya fasilitas hingga pelayanan medis di tengah cuaca yang begitu dingin di malam hari dan sangat panas di siang hari. Kendati demikian, pemerintah mengklaim telah berusaha menyediakan tempat pengungsian, bantuan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, obat-obatan, serta melakukan pendataan dan verifikasi korban, juga memberikan perhatian khusus kepada lansia dan warga yang memiliki penyakit kronis.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mitigasi (penanggulangan) dan kesiapsiagaan bencana masih perlu diperbaiki. Pemerintah perlu meningkatkan edukasi, simulasi evakuasi, fasilitas pengungsian, pelayanan kesehatan, dan kesiapan bantuan sebelum bencana terjadi. Dalam sistem sekuler, kenyataannya masih terdapat kesenjangan antara peran negara yang seharusnya melayani dan melindungi rakyat dengan kenyataan di lapangan. Penyalahgunaan kekuasaan, masalah pelayanan publik, dan kepentingan ekonomi tertentu membuat pelayanan tidak berfungsi secara optimal, sehingga menyengsarakan rakyat.
Sementara itu, pemenuhan kebutuhan rakyat sering bergantung pada kapasitas anggaran, mekanisme birokrasi, dan prioritas kebijakan. Akibatnya, ketika terjadi bencana, kelemahan sistem tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang berada dalam kondisi tak berdaya. Bahkan ketika rakyat tengah tertimpa musibah, negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan yang mereka butuhkan. Inilah yang menunjukkan bahwa persoalan penanganan bencana bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara gagal menjalankan tanggung jawab tersebut.
Jika negara dalam sistem kapitalisme tidak begitu memperhatikan nyawa manusia, maka kondisi berbeda akan didapatkan pada negara yang menggunakan sistem Islam sebagai dasar mengurus rakyatnya. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra'in atau pengurus, bukan sekadar regulator. Konsep ra'in menuntut negara memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk pelayanan kesehatan, terlebih ketika rakyat berada dalam kondisi darurat dan bencana. Dalam Islam, kesehatan dipandang sebagai hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara dalam kondisi apa pun. Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah pemimpin ia bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin." (HR Bukhari)
Islam juga memiliki sistem ekonomi dan sistem keuangan yang mampu menjamin pelayanan kesehatan agar dapat diselenggarakan oleh negara dengan optimal, juga memiliki lembaga keuangan yang disebut Baitulmal. Di mana terdapat tiga pos pemasukan, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Setiap pos memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran masing-masing.
Fasilitas kesehatan dan penanganan bencana dapat dibiayai dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam serta pos kepemilikan negara dari usyur, kharaj, fai', dan lainnya. Bahkan jika dana dari kedua pos tersebut masih kurang untuk membiayai bencana, Khalifah diperbolehkan untuk mengambil dharibah atau pungutan dari kaum muslimin yang mempunyai kelebihan harta. Sejarah telah membuktikan bagaimana bentuk pengurusan negara Khilafah terhadap rakyatnya.
Sebagai contoh, pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah terjadi paceklik berat yang dikenal sebagai Am ar-Ramadah. Khalifah Umar sangat optimal mengurus para pengungsi di Madinah hingga mampu memberi makan kepada 40 ribu orang setiap hari. Jumlah yang sangat banyak kala itu. Ia juga mengoordinasikan bantuan dari berbagai wilayah dan meminta para gubernur mengirimkan makanan ke Madinah.
Bahkan Khalifah sendiri membatasi makanan untuk dirinya sendiri dengan tidak mengonsumsi daging, mentega, maupun susu selama masa kelaparan. Adanya korban meninggal setelah bencana paceklik tersebut meski berbagai upaya telah dilakukan dengan maksimal sudah merupakan qadar Allah. Karena kematian adalah ajal yang berada dalam ketetapan Allah. Sedangkan tanggung jawab negara adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat serta tidak membiarkan mereka menghadapi kondisi sulit seorang diri.
Demikianlah cara Islam dalam menanggulangi bencana, penguasa fokus mengurusi segala kebutuhan rakyatnya. Di sinilah fungsi seorang pemimpin, bertanggung jawab penuh untuk mengurusi rakyatnya. Pemimpin seperti itu hanya ada dalam sistem Islam dalam bingkai Negara Khilafah.
Wallahualam Bissawwab
