Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapas Mewah Cibinong, Bukti Keadilan Bisa Dibeli dengan Uang

Sunday, October 04, 2026 | October 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T14:50:53Z

Oleh Rosmita
Aktivis Dakwah Islam


Skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan sekadar pelanggaran etik biasa. Ini adalah potret buram betapa bobroknya sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di negeri ini. Ketika rakyat kecil dipenjara berdesakan di sel yang panas dan sempit, para narapidana elitis justru hidup bak di hotel berbintang. Ini bukan keadilan, ini adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Fakta yang ditemukan sangat detail dan tidak terbantahkan:

Pertama, Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu 23 September 2026. Bangunan itu bukan sekadar kamar tahanan, melainkan rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan.

Kedua, terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Di dalam kamar ditemukan benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Ini menunjukkan bukan hanya kenyamanan, tetapi juga pelanggaran berat terhadap aturan lapas.

Ketiga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terpaksa menonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong termasuk Kalapasnya. DPR bersama Ombudsman dan Imipas menggelar rapat khusus pada 28 September 2026. Sosok napi yang diduga menikmati fasilitas ini, Jimmy Masrin, mulai terkuak ke publik. Lebih parah lagi, saat pemeriksaan internal dilakukan, sebagian barang bukti fasilitas mewah itu dilaporkan hilang. Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis penghilangan barang bukti dan perlindungan berjamaah.
(CNN Indonesia, 24-9-2026)

Tiga Kerusakan Sistemik:

1. Lapas Telah Menjadi Lahan Bisnis

Praktek penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Ada tarif untuk kamar nyaman, tarif untuk AC, tarif untuk TV, tarif untuk kebebasan bergerak, bahkan tarif untuk memasukkan miras dan narkoba. Oknum pejabat lapas mendapatkan keuntungan pribadi, napi elit mendapatkan kenyamanan. Ini adalah simbiosis mutualisme yang busuk. Sistem kapitalisme telah mengubah lapas yang seharusnya menjadi lembaga pembinaan menjadi perusahaan jasa perhotelan ilegal.

2. Hilangnya Efek Jera dan Maraknya Kejahatan Berulang

Penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Bagaimana mungkin seorang koruptor atau bandar narkoba akan bertobat jika hukumannya hanya pindah tidur ke tempat yang lebih mewah? Justru dari dalam lapas, mereka bisa tetap mengendalikan bisnis haramnya. Inilah sebabnya angka residivisme tinggi dan kejahatan kerah putih tidak pernah turun.

3. Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. Coba bandingkan dengan napi kasus pencurian kecil yang harus tidur berimpitan di lantai. Mereka tidak punya uang untuk menyewa AC. Keadilan di sistem sekuler ini memang bisa ditawar. Siapa yang punya modal besar, dia yang menang. Ini membuktikan bahwa hukum buatan manusia selalu bisa diintervensi oleh kepentingan manusia yang membuatnya.

Paradigma Kapitalisme Sekuler

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan bernegara. Akibatnya, standar perbuatan bukan lagi halal dan haram dari Allah, melainkan untung dan rugi secara materi. Pejabat tidak takut azab Allah ketika menerima suap, yang dia takutkan hanya ketahuan KPK.

Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan paradigma ini. Jabatan Kalapas dipandang sebagai investasi. Untuk mendapatkannya mungkin butuh biaya politik, maka setelah menjabat harus balik modal dengan menjual fasilitas. Inilah logika kapitalisme yang merasuk ke birokrasi.

Sistem Sanksi dalam Islam

Islam tidak menawarkan solusi tambal sulam seperti sekadar mengganti pejabat atau menambah CCTV. Islam menawarkan perubahan sistemik.

Dalam Islam sanksi atau hukuman memiliki paradigma jawabir dan jawazir. _Jawabir_ berarti penebus dosa pelaku di sisi Allah SWT di akhirat. _Jawazir_ berarti pencegah, membuat jera pelaku dan mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa. Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal secara fisik, tapi juga penebusan dosa yang bernilai ruhiyah.

Allah SWT berfirman: _"Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."_ (QS. Al-Baqarah: 179).

Rasulullah SAW juga bersabda tentang penegakan had: _"Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya."_ (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan tidak ada perlakuan khusus untuk elit. Semua sama di hadapan syariat.

Aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Mereka direkrut berdasarkan ketakwaan dan kapabilitas syar'i, bukan berdasarkan kedekatan politik. Negara menjamin kesejahteraan mereka agar tidak perlu korupsi.

Rasulullah SAW bersabda: _"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."_ (HR. Bukhari dan Muslim).

Khalifah Umar bin Khattab RA bahkan mengawasi para pejabatnya dengan sangat ketat dan tidak segan menghukum mereka jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Inilah keteladanan yang hilang dalam sistem saat ini.

Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Manusia tidak bisa membuat celah hukum untuk melindungi dirinya sendiri.

Allah SWT berfirman: _"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"_ (QS. Al-Maidah: 50).

Hukuman seperti potong tangan bagi pencuri (QS. Al-Maidah: 38), cambuk 100 kali bagi pezina (QS. An-Nur: 2), dan cambuk 80 kali bagi peminum khamar (berdasarkan ijma sahabat), tidak bisa dibeli dengan vila mewah atau AC. Tidak ada diskresi hakim untuk meringankan karena suap.

Rasulullah SAW bersabda: _"Allah melaknat penyuap dan yang disuap."_ (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Suap dalam peradilan adalah dosa besar yang pelakunya dikenai sanksi ta'zir yang keras, bukan sekadar mutasi jabatan.

Dalam Islam, penjara (_sijn_) bukan tempat untuk memanjakan atau menyiksa, melainkan tempat penahanan sementara untuk mencegah pelaku melarikan diri atau membahayakan masyarakat sebelum hukuman had ditegakkan. Tidak dikenal adanya kelas VIP. Semua diperlakukan sama dengan tetap menjaga hak dasar kemanusiaan yang dijamin syariat, tanpa kemewahan yang berlebihan.

Saatnya Kembali kepada Syariat Allah

Skandal Lapas Mewah Cibinong adalah bukti final bahwa sistem kapitalisme sekuler telah gagal total mewujudkan keadilan. Selama hukum dibuat oleh manusia yang punya kepentingan, selama pejabat tidak memiliki ketakwaan, selama penjara dijadikan lahan bisnis, maka keadilan hanya akan menjadi jargon kosong.

Solusi tuntasnya hanya satu, mencabut sistem rusak ini hingga ke akarnya dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Hanya dengan hukum Allah, penjara akan kembali pada fungsinya sebagai jawabir dan jawazir, pejabat akan takut kepada hisab Allah, dan keadilan akan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
×
Berita Terbaru Update