Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi di Balik Layanan Pertanahan, Mengapa Kian Marak Terjadi?

Friday, October 02, 2026 | October 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T23:49:11Z





Oleh: Tresna Mustikasari, Pegiat Literasi

KPK berhasil melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam OTT 14 September 2026 itu, KPK mengamankan 19 orang, kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang diduga mereka Adalah orang dekat dan kepercayaan Menteri. Lebih lanjut KPK menyebut seolah terdapat dua struktur, yaitu struktur organisasi ATR/BPN yang resmi dan struktur "bayangan" berupa sejumlah pihak di luar struktur formal yang mempunyai akses kepada pejabat.

Hal ini tentu menambah deret panjang polemik terkait pertanahan di Indonesia. Sebelumnya, publik juga sempat digegerkan oleh kasus pagar laut Tangerang, pagar laut Bekasi, konflik agraria Rempang, sengketa tanah Dago Elos, asus mafia tanah Mbah Tupon, serta berbagai kasus dugaan mafia tanah yang menimpa masyarakat. Di berbagai daerah, konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun proyek pembangunan juga terus terjadi.

Padahal tanah adalah kebutuhan yang sangat dekat dengan kehidupan rakyat. Untuk rumah, sawah, tempat usaha, fasilitas umum, perkebunan, hingga pembangunan. Karena itu, ketika pengurusan hak atas tanah kemudian bersinggungan dengan uang, perantara, bahkan dugaan korupsi, persoalannya bukan hanya tentang sejumlah pejabat yang tersandung kasus hukum. Ada persoalan lebih besar tentang bagaimana negara mengelola tanah dan kekayaan yang berkaitan dengan kehidupan rakyat.
 
Ironisnya, jauh sebelum terjadinya OTT tersebut, KPK melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Delapan titik tersebut terbagi dalam dua area besar, yaitu layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menyoroti bahwa persoalan agraria juga berkaitan dengan tertutupnya data pertanahan, khususnya data mengenai HGB dan HGU. Menurut KPA, keterbatasan akses publik terhadap data tersebut menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap: siapa menguasai tanah; berapa luasnya; berdasarkan hak apa; sampai kapan hak tersebut berlaku; dan bagaimana proses pemberiannya.

Temuan KPK dan KPA tersebut menunjukkan bahwa maraknya korupsi di bidang pertanahan bukan hanya sekedar oknum saja, namun adalah permasalahan sistemik. Kesalahannya dalam aturan dan kebijakan yang diberlakukan. Dan ini erat kaitannya dengan ideologi apa yang dipakai dan diterapkan oleh negara.

Dalam kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiki, meski dengan segala cara, seperti suap, pemalsuan data, dan lain-lain.  Sehingga pada akhirnya pejabat dalam kapitalisme bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat baik dan benar apalagi halal dan haram. Bahkan seringkali terjadi praktek monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Tanpa lagi melihat apakah itu tanah milik pribadi atau milik umum seperti kasus pagar laut sebelumnya atau pembebasan hutan menjadi lahan bisnis sawit.

Hal ini jelas berbeda dengan Islam. Islam tidak memandang tanah sebagai komoditas belaka. Islam memiliki hukum tanah yang jelas dan adil. Ada tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah milik umum tidak boleh dikuasai individu. Tidak boleh terjadi monopoli tanah. Tanah yang telantar selama tiga tahun akan diambil negara dan diserahkan pada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga produktif. 

Pejabat dan petugas pertanahan pun harus orang yang amanah. Karena pejabat yang diberi kewenangan mengurus tanah bukan pemilik kewenangan tersebut. Ia hanya pemegang amanah rakyat. Ketika kewenangan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, terjadi penyimpangan dari amanah tersebut. 

Kepribadian pejabat yang amanah memang penting. Mereka harus memiliki ketakwaan sehingga menyadari bahwa setiap kewenangan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Pembentukan kepribadian tersebut membutuhkan pendidikan yang menanamkan akidah dan syariat, sehingga halal dan haram menjadi standar dalam menjalankan amanah, bukan sekadar untung dan rugi.

Di sisi lain, ketika masih ada manusia yang tergoda oleh harta dan kekuasaan, negara membutuhkan mekanisme pengawasan dan sistem sanksi yang tegas. Dalam Islam, penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai bentuk kemaksiatan yang tidak ditentukan sanksinya secara spesifik dalam nash dapat dikenai sanksi takzir sesuai ketetapan penguasa atau hakim, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah korupsi terjadi. Negara juga harus menutup berbagai celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Demikianlah Islam telah memberikan seperangkat aturan yang mengatur kepemilikan tanah, pemanfaatannya, kewajiban penguasa, serta mekanisme pengawasan dan sanksi. Sebab, bagi Islam, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi. Di dalamnya terdapat hak masyarakat dan amanah yang harus dijaga. Ketika amanah pengelolaan tanah diserahkan kepada manusia, maka kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan menjadi jalan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Wallohu’alam bishowab.
×
Berita Terbaru Update