Oleh: Raudhatul Jannah
Lebih dari 2.000 warga sekolah diduga keracunan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu sangat singkat, yakni hanya tiga hari sejak 1-3 September 2026. Laporan medis mencatat ratusan pelajar mengalami diare, mual, muntah, bahkan harus dirawat di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Lakhsmita Herawati, melaporkan korban dugaan keracunan mencapai 730 orang. Tidak hanya di Sidoarjo, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah, seperti Rembang, Nganjuk, Agam, Tana Toraja, dan daerah lain.[CNN Indonesia,04/09/26]
Jika diakumulasikan, total korban MBG sejak diluncurkan mencapai 50.000 orang di seluruh Indonesia. Menanggapi bencana kemanusiaan dan kesehatan skala nasional tersebut, pemerintah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik serta berjanji melakukan langkah taktis penyelesaian, mulai dari evaluasi operasional hingga kesiapan menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab.
MBG: Problem Sistemik Kapitalisme
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan lebih dari 80% kasus keracunan terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap prosedur baku. Yakni pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Mayoritas kejadian berawal dari keteledoran teknis, mulai dari penyimpanan bahan yang tidak sesuai standar, proses masak yang tidak higienis, hingga makanan yang telanjur basi karena melewati batas waktu edar.
Sayangnya, respons pemerintah masih berkutat pada persoalan teknis administratif. Padahal desakan publik untuk menghentikan sementara program sudah menguat. Hal ini mengindikasikan bahwa akar masalahnya lebih fundamental, yakni paradigma pengelolaan program yang masih berorientasi bisnis khas demokrasi kapitalisme. Fokusnya bukan pada keselamatan penerima, melainkan pada capaian kuantitas dan keuntungan.
Problem pertama terletak pada kewajiban satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memproduksi minimal 2.500 porsi setiap hari. Target yang terlampau tinggi ini sangat berisiko mengorbankan aspek mutu, terutama dalam menjaga rantai dingin, kesegaran bahan baku, dan ketepatan distribusi.
Akibatnya, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun menjadi sekadar formalitas administratif. Di lapangan, sertifikat tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas karena keterbatasan kapasitas dapur, minimnya tenaga terampil, dan peralatan yang tidak memadai untuk mengolah makanan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Problem kedua adalah longgarnya proses perizinan SPPG. Pendirian dapur sering kali lolos hanya karena kelengkapan berkas, tanpa verifikasi faktual terhadap kelayakan lokasi dan kompetensi pekerja. Rekrutmen kerap didasarkan pada kedekatan personal, bukan keahlian. Ditambah lagi adanya praktik jual beli titik lokasi dan skema bagi hasil antara yayasan, pemodal, dan mitra. Praktik transaksional ini secara otomatis memangkas anggaran belanja bahan baku sehingga mutu gizi dan keamanan pangan yang sampai ke siswa menjadi jauh berkurang.
Lemahnya pengawasan negara menjadi faktor ketiga. Program yang berjalan tanpa kajian mendalam sejak awal ini terus berulang memakan korban karena tidak adanya sistem kontrol yang proaktif.
Negara Wajib Menjamin Keamanan Generasi
Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memosisikan negara sebagai pengurus dan pelayan umat, bukan sebagai pebisnis. Jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Rasulullah saw. bersabda, "Seorang pemimpin adalah penanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya" (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Kesadaran ini harus menjadi ruh birokrasi dari pusat hingga pelaksana teknis. Negara wajib memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi secara aman, tidak menjadikannya sebagai komoditas investasi. Dalam Islam, standar yang dipakai bukan sekadar kenyang dan banyak, melainkan harus memenuhi prinsip halalan thayyiban.
Distribusi pangan diselenggarakan dengan prinsip kemudahan dan efisiensi berbasis komunitas lokal dengan kontrol mutu yang ketat. Pengawasan dilakukan secara aktif dan menyeluruh melalui lembaga khusus, yakni _qadhi hisbah_, yang bertugas mengawasi pasar dan produsen makanan secara langsung. Jika terindikasi pelanggaran, negara akan melakukan pencegahan dan penindakan sebelum bahaya menimpa masyarakat. Inilah wujud nyata perlindungan negara terhadap jiwa rakyat.
Wallahu a'lam bishawab.
