Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masalah Buruh yang Berulang, Ada Apa?

Saturday, September 19, 2026 | September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T22:36:34Z

Oleh. Tesya Ridal, S.T. (Petroleum Engineering Graduate)

Permasalahan buruh atau ketenagakerjaan tidak pernah selesai. Hal ini dikarenakan kondisi sistem ekonomi kapitalistik yang tidak mampu mengatur konsep ketenagakerjaan dengan benar.

Ketenagakerjaan bukan hanya dilihat dari gaji tinggi atau melebihi UMP (Upah Minimum Provinsi), tetapi jauh daripada itu terdapat akar masalah yang harus diselesaikan.

Apa akar masalah ketenagakerjaan di sistem kapitalistik?

Di dalam sistem ekonomi kapitalistik saat ini, perusahaan dituntut harus mampu memenuhi UMP provinsi, yaitu kehidupan seperti sandang, pangan, papan, bahkan kesehatan pekerja dan keluarganya mampu di-cover oleh perusahaan. Pandangan ini yang akan membuat para kaum buruh merasa sejahtera dan mendapatkan jaminan.

Sedangkan kondisi ini akan berbanding terbalik dengan pemilik perusahaan, yang mana ia harus menanggung sesuatu yang bukan ranahnya.

Namun, pada faktanya di lapangan, banyak perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMP, sehingga kehidupan buruh yang merupakan mayoritas masyarakat menjadi sulit hanya untuk cukup makan satu bulan. Sedangkan keperluan lainnya seperti biaya kontrakan, listrik, air, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya menanti setiap bulannya.

Dikutip dari detikJabar, Kamis, 10 September 2026, dengan judul artikel “Buruh Purwakarta Soroti Celah Eksploitasi di Sistem Pemagangan”.

Beberapa isu utama yang disoroti massa aksi meliputi kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem alih daya. Selain itu, skema pemagangan juga mendapat sorotan tajam karena dinilai masih menyimpan celah eksploitasi.

Jika kondisi ini terus terjadi, misal semua keperluan buruh dituntut kepada perusahaan, tentu perusahaan pun sulit menanggung kehidupan buruh atau pekerja. Pun sebaliknya, jika pekerja digaji kecil, mereka akan sulit memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Inilah akibat hilangnya peran dan tanggung jawab negara. Di dalam sistem Islam, yang wajib menjamin kebutuhan bahan pokok terpenuhi adalah negara. Sedangkan kesehatan dan pendidikan dibuat gratis oleh negara. Bukan dibebankan kepada buruh sebagai individu maupun kepada perusahaan sebagai pengusaha.

Negara akan menjamin kebutuhan rakyat melalui pos-pos keuangan Khilafah, salah satunya dari pemasukan harta kepemilikan umum seperti minyak bumi dan tambang emas yang tidak akan diserahkan kepada swasta atau asing.

Jadi, upah tidak akan disandarkan kepada kebutuhan pokok minimum provinsi. Karena untuk hal-hal mendasar, sudah dijamin oleh negara, insyaallah.

Lalu, bagaimana sistem upah menurut aturan Islam?

Dikutip dari tulisan Ustaz Sidiq Al Jawi:

Upah dalam sistem Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja atau buruh.

1. Ditentukan berdasarkan kesepakatan buruh dengan perusahaan.
2. Jika tidak terjadi kesepakatan, ditentukan oleh ahli (khubara’) yang dipilih oleh buruh dan wakil perusahaan.
3. Jika tidak terjadi kesepakatan, ditentukan oleh ahli (khubara’) yang dipilih oleh negara/pemerintah.

(Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/324).

Kondisi ini sangat adil karena pekerja yang mendapatkan upah, gajinya bukan untuk mengkhawatirkan pemenuhan kebutuhan pokok, karena kebutuhan dasar tersebut sudah dijamin pemerintah. Pemilik perusahaan pun menggaji atau memberikan upah tanpa standar UMP, tapi kesepakatan kedua belah pihak, antara pekerja dan pemilik perusahaan.

Begitulah konsep di dalam Islam yang berasal dari Allah Yang Maha Adil.

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ

"Bukankah Allah hakim yang paling adil?" (TQS. At-Tin: 8)

Kondisi ini tidak mungkin tercapai tanpa mengubah sistem kapitalis menjadi sistem Islam dengan menjalankan politik berdasarkan syariat Islam, maka ekonomi pun akan bisa diterapkan secara Islam. Yaitu dengan menjalankan syariat Islam dalam naungan Khilafah.

Wallahu a’lam bissawab.
×
Berita Terbaru Update