Oleh .Ade Rumnawati.
Berdasarkan laporan terkini, gelombang kasus dugaan keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi secara beruntun di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu singkat selama tiga hari, tepatnya dari tanggal 1 hingga 3 September 2026, jumlah korban yang mayoritas terdiri dari pelajar dan guru dilaporkan melonjak hingga mencapai sekitar 2.000 orang. Insiden tragis ini tersebar secara masif di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Sebagian besar korban mengalami gejala gangguan pencernaan seperti mual, pusing, muntah, dan diare akut pasca menyantap hidangan, sehingga memaksa ratusan di antaranya dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Total korban kasus dugaan keracunan makanan secara nasional sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan telah menembus angka lebih dari 50.000 orang. Lonjakan kasus ini dipicu oleh rentetan insiden keracunan massal yang terjadi secara sistemik di puluhan provinsi, seperti kasus terbaru di awal September 2026 yang menimpa ribuan santri dan pelajar di Sidoarjo, Rembang, Lombok Tengah, hingga Tana Toraja.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf atas berulangnya insiden yang tidak diharapkan ini dan bergerak cepat mengambil langkah-langkah taktis untuk mengevaluasi prosedur operasional. Sebagai tindakan pencegahan dan penegakan sanksi administratif, pemerintah telah menutup sementara operasional puluhan hingga ribuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar higienis di berbagai daerah penerima manfaat. Selain sanksi administratif berupa pembekuan izin dan pemutusan kontrak pasokan, Kepala BGN juga menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum pidana jika tim penyidik kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian fatal dari pihak
pengelola dapur penyedia makanan.
Insiden keracunan massal yang menimpa puluhan ribu korban program Makan Bergizi Gratis (MBG) merefleksikan adanya kegagalan sistemis yang tidak bisa sekadar ditimpakan pada masalah teknis kelalaian Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan. Jika ditelaah secara mendalam, akar masalah ini berpangkal pada penerapan mindset bisnis sekuler-kapitalistik dalam tata kelola program pelayanan publik. Melalui skema ini, pengadaan pangan diserahkan kepada pihak ketiga melalui rantai kemitraan swasta (SPPG berbasis CV/Yayasan) yang rentan terjebak dalam orientasi menekan biaya produksi demi mengejar profitabilitas. Akibatnya, pemenuhan gizi yang krusial bagi generasi muda justru dikomersialisasikan, yang berujung pada pengabaian mutu, penyajian bahan makanan tidak layak seperti daging ayam berlendir dan amis, hingga keterlambatan distribusi yang memicu makanan basi.
Di sisi lain, potret birokrasi pemerintahan demokrasi kapitalisme cenderung bertindak reaktif dan defensif, di mana pengawasan ketat baru dilakukan setelah jatuhnya korban jiwa atau keracunan massal secara masif. Alih-alih memosisikan pemenuhan pangan sebagai kewajiban mutlak negara (ri'ayatus su'un), sistem ini justru melahirkan polemik anggaran—seperti alokasi triliunan rupiah APBN yang habis untuk pembukaan rekening massal alih-alih penguatan infrastruktur dapur umum yang higienis. Lemahnya penegakan hukum dan kecenderungan institusi negara untuk cuci tangan dari tanggung jawab pidana kian menegaskan bahwa problem ini bersifat struktural akibat adopsi paradigma kapitalistik yang gagal menjamin keselamatan dan hak dasar rakyatnya.
Dalam pandangan Islam, jaminan pangan bagi generasi muda tidak boleh diposisikan sebagai komoditas bisnis, melainkan kewajiban mutlak negara yang bertindak sebagai pelayan (khadim) dan pengurus (ra’in) urusan rakyat. Solusi mendasar dalam Islam adalah mengubah total mindset sekuler-kapitalistik menjadi paradigma kepengurusan syariat (ri’ayatus su’un), di mana setiap level pemerintahan memiliki kesadaran penuh bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam mengurus rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Dengan prinsip ini, negara wajib mengambil alih tata kelola program pangan secara mandiri dan terpusat (sentralisasi tanggung jawab) tanpa menyerahkannya kepada pihak ketiga yang berorientasi profit. Negara akan membangun infrastruktur dapur umum negara (matbakh daulah) di setiap wilayah pembagian, yang dikelola langsung oleh aparatur negara yang amanah, kompeten, dan digaji secara layak dari kas Baitul Mal.
Sistem ini menjamin pengawasan kualitas (quality control) berjalan secara preventif dan melekat sejak pemilihan bahan makanan hingga proses distribusi, guna memastikan tidak ada lagi hidangan berbahaya seperti daging ayam amis, berlendir, atau makanan basi akibat keterlambatan pasokan. Selain itu, alokasi anggaran dalam sistem Islam akan difokuskan secara efisien pada pemenuhan gizi anak-anak secara langsung, bukan dihamburkan untuk birokrasi perbankan sekuler seperti polemik pembukaan rekening massal yang menelan biaya triliunan rupiah. Melalui integrasi ketahanan pangan berbasis syariat, negara mampu mewujudkan jaminan keselamatan pangan yang gratis, berkualitas tinggi, dan bebas dari kepentingan komersial demi melahirkan generasi penerus yang kuat dan sehat.
Wallahu a'lam bissawab.
