Oleh. Hj. Iis Sartika
(Muslimah Peduli Umat)
Langkah menghitung ulang anggaran tentu diperlukan agar tidak muncul persoalan kurang bayar atau akumulasi kewajiban di kemudian hari. Namun, persoalannya bukan semata-mata bagaimana menemukan skenario baru untuk membiayai BPJS. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan jaminan kesehatan ketika kemampuan fiskal daerah sedang tertekan?
Saat pelayanan kesehatan sangat bergantung pada kemampuan APBD dan APBN, perubahan kondisi fiskal dapat berimbas langsung kepada masyarakat. Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut kehidupan manusia.
Di Kabupaten Bandung sendiri, pemerintah telah menyediakan mekanisme pengecekan dan reaktivasi kepesertaan PBI JKN, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Dinas Sosial juga menekankan pentingnya validasi data agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Persoalan data memang tidak boleh diabaikan. Data penerima yang tidak akurat dapat menyebabkan inclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya mampu masih menerima bantuan, sementara exclusion error dapat membuat masyarakat miskin justru tidak memperoleh hak yang semestinya. Akibatnya, anggaran tidak optimal dan kelompok rentan semakin mudah terdampak.
Namun, persoalan tersebut menunjukkan masalah yang lebih besar: jaminan kesehatan masih ditempatkan dalam mekanisme pembiayaan yang sangat bergantung pada skema iuran dan kemampuan fiskal pemerintah.
Dalam paradigma kapitalisme, berbagai kebutuhan dasar masyarakat kerap dikelola dengan pendekatan pembiayaan dan efisiensi anggaran. Negara hadir melalui skema seperti BPJS, tetapi pembiayaannya tetap menghadapi persoalan ketika kemampuan fiskal mengalami tekanan. Akhirnya, masyarakat miskin berada pada posisi rentan ketika anggaran harus dihitung ulang.
Kesehatan adalah Tanggung Jawab Negara
Islam memandang pemimpin sebagai pengurus urusan rakyat. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak semestinya diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun semata-mata bergantung pada kemampuan individu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> «الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan rakyat, termasuk kesehatan. Maka, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mencari formula baru pembiayaan BPJS ketika APBD mengalami tekanan.
Dalam perspektif Islam, negara harus memiliki sistem ekonomi dan pengelolaan kekayaan yang memungkinkan kebutuhan dasar rakyat dipenuhi secara berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya dan kekayaan umum tidak semestinya hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.
Allah SWT berfirman:
> وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Karena itu, persoalan BPJS PBI semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa besar anggaran yang tersedia?”, tetapi juga “bagaimana negara membangun sistem yang mampu menjamin kesehatan rakyat secara berkelanjutan?”
Selama kesehatan masih sangat bergantung pada kuat-lemahnya fiskal dan skema pembiayaan yang rentan terhadap perubahan anggaran, masyarakat miskin akan terus berada dalam posisi rentan. Dibutuhkan perubahan paradigma: kesehatan bukan sekadar program yang dibiayai ketika anggaran memungkinkan, melainkan kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.
