Oleh. Septa Anitawati, S.I.P.
Founder SMP SMA Tahfizh Khoiru Ummah Purwakarta dan Alumnus FISIPOL UGM
Berdasarkan data laporan PISA (Programme for International Student Assessment) atau Program Penilaian Siswa, sejumlah 24 persen siswa di Indonesia, atau hampir seperempat dari total pelajar, mengalami bullying. Hal ini berada di atas rata-rata negara OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) yang sebesar 20 persen (youtube.com/watch?v=dPEVdfGS__I)
Secara terperinci 15,2% menjadi lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam.
Analisis Problematis
Ada tiga hal penting mengapa fakta tersebut terjadi.
Pertama, landasan sistem yang diterapkan saat ini menjauhkan atau bahkan menyingkirkan agama dari kehidupan. Yang populer disebut Sekulerisme. Hal inilah yang menjadi fondasi bagi individu dan keluarga, walaupun mayoritas menganut agama IsIam. Namun semakin jauh dari agamanya. Sehingga anak-anak tumbuh tak berbenteng keimanan. Dan tak ada yang mengingatkan ketika ada seseorang menyakiti orang lain. Bahkan terkesan membiarkan.
Kedua, masyarakat yang hidup dalam bangunan sistem Kapitalis-Liberalis yang dilandasi oleh Sekulerisme, cenderung permisif, individualistik atau nafsi-nafsi dan tak peduli ataupun cuek. Sehingga saat terjadi bullying, dinormalisasi begitu saja. Menganggap itu bukan urusan saya jika tidak menimpa dirinya ataupun keluarganya.
Ketiga, negara yang menjadikan asas Sekulerisme juga melahirkan sistem pendidikan sekuler. Membentuk generasi yang berkepribadian sekuler. Yakni, menyingkirkan agama dari kehidupannya. "Jangan bawa-bawa agama, jangan bawa-bawa nama Tuhan, dalam pendidikan". Bahkan tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku bullying agar memberikan efek jera. Apalagi kategori anak dalam undang-undang adalah usia belum 18 tahun. Sehingga di bawah 17 tahun, dilindungi undang-undang. Padahal sudah aqil baligh dalam pandangan Islam. Bukan anak-anak lagi. Sehingga terbebas dari hukuman peradilan.
Solusi Konstruktif dan Komprehensif
Setidaknya ada tiga hal penting yang dijadikan solusi yang konstruktif dan komprehensif berikut.
Pertama, Allah menurunkan risalah IsIam yang terdiri dari fondasi akidah Islam dan bangunan syaratnya. Akidah Islam sebagai fondasi bagi pembentukan pola pikir dan pola sikap seseorang sehingga dirinya berkepribadian Islam. Setiap individu dan keluarga muslim dibentuk oleh pola pikir dan pola sikap Islam. Sejak buaian hingga liang lahat, dijaga agar senantiasa memegang akidah dan syariat Islam. Baiti jannati, rumahku sorgaku dipegang oleh keluarga-keluarga muslim sebagai komitmen bersama bagi seisi rumah yang penuh keberkahan.
Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Ridho Allah senantiasa menjadi tujuan setiap perbuatannya. Makin berilmu makin takut kepada Allah. Takut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam Al-Quran surat Al-Hasyr ayat 7.
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Kedua, Islam membangun kepedulian. Satu individu dengan individu yang lain dalam masyarakat tidak akan membiarkan kekufuran atau kemaksiatan terjadi. Tidak akan menormalkan segala yang bertentangan dengan IsIam. Tidak bersikap permisif dan tidak membiarkan kedzaliman terjadi di depan mata. Baik menimpa diri dan keluarganya maupun menimpa orang lain yang tak dikenal sekalipun. Ada perintah amat ma'ruf dan nahi mungkar. Juga tanggung jawab berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alahi wasallam.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَبِيْ سَعيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ)
"Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.
Ketiga, Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah.
Pendidikan dalam naungan Khilafah, membentuk pola pikir dan pola sikap Islam seperti Al-Quran berjalan. Sehingga tidak ada kejadian seperti sekarang, termasuk bullying. Apalagi ada perintah jihad fii sabilillah, belajar dan melakukan riset, berdakwah, melakukan amar makruf nahi munkar. Aktifitas amal sholih demi amal sholih dilakukan sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan maksiat. Semuanya berorientasi pada meraih ridho Allah dan kemaslahatan umat.
Demikian juga sanksi tegas dalam sistem peradilan yakni zawajir (tindakan pencegahan) dan jawabir (tindakan untuk menebus dosa bagi pelaku bullying). Semuanya jelas. Tida ada area usia abu-abu, setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Semuanya dimintai pertanggungjawaban baik di dunia dalam bingkai syariat maupun di akhirat kelak.
Namun jika sudah diadili di pengadilan Negara Khilafah, maka diterima sebagai taubatan nasuha. Sehingga kelak di akhirat tidak akan dimintai pertanggungjawaban lagi terkait pelanggaran syariat tersebut.
Begitu indah dan nikmat, tatanan kehidupan dalam masyarakat IsIam.
Wallahu a'lam bishawab.
