Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Al-aqsa Diganggu, Gaza Dirancang Dikosongkan: Mengapa Negara Muslim Diam?

Tuesday, September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T09:45:05Z

 
Oleh: Novita Darmawan Dewi (Mahasiswi Universitas Terbuka)

Masjid Al-Aqsa kembali menjadi sasaran provokasi. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan menyerukan pembangunan sinagoge di kawasan tersebut. Pernyataan ini bukan sekadar kontroversi seorang pejabat, tetapi menunjukkan semakin beraninya upaya mengubah status quo di salah satu tempat suci umat Islam. Bagi umat Islam, Al-Aqsa bukan sekadar bangunan atau situs sejarah. Allah Swt. menyebutnya secara langsung dalam Al-Qur'an:

“Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya.” (QS Al-Isra’ [17]: 1)

Al-Aqsa juga merupakan salah satu dari tiga masjid yang memiliki keutamaan khusus. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., dari HR. Bukhari dan Muslim bersabda bahwa tidak dianjurkan melakukan perjalanan khusus untuk ibadah kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa. Karena itu, persoalan Al-Aqsa bukan sekadar persoalan politik Palestina. Ia menyangkut kehormatan dan kepentingan umat Islam. (https://news.detik.com/internasional/d-8642876/masuk-ke-kompleks-masjid-al-aqsa-menteri-israel-serukan-bangun-sinagoge)

 

*Dari Provokasi Al-Aqsa ke Rencana Pengosongan Gaza*

Provokasi di Al-Aqsa ternyata bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ben-Gvir juga mengungkap rencana untuk mengeluarkan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”. Artinya, yang sedang dirancang bukan hanya perubahan status sebuah masjid, melainkan pengosongan sebuah wilayah dari penduduk aslinya secara bertahap dan terencana.

Rencana ini pun bukan sekadar wacana satu orang menteri. Menteri Pertahanan Israel, Katz, mengungkap bahwa pemerintahnya telah menyiapkan rencana pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza, tetapi masih menunggu persetujuan Amerika Serikat. Di Tepi Barat, pemukim Zionis berupaya menerobos dan membakar sebuah masjid serta mencoretkan slogan bernada rasis dan ancaman terhadap warga Palestina. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu pola yang sama: perampasan tanah, penistaan tempat suci, dan pengusiran manusia. (https://news.detik.com/internasional/d-8645967/israel-siapkan-rencana-usir-warga-gaza-tunggu-persetujuan-as; https://www.aa.com.tr/id/dunia/pemukim-israel-berupaya-bakar-masjid-di-tepi-barat/4044265)


*Bukan Sekadar Persoalan Individu*

Jika provokasi terhadap Al-Aqsa dan rencana pengusiran warga Gaza hanya dilihat sebagai ulah seorang menteri, kita akan gagal melihat persoalan yang lebih besar. Tindakan tersebut berlangsung dalam konteks pendudukan, konflik berkepanjangan, serta lemahnya kekuatan politik umat Islam dalam memberikan perlindungan terhadap saudara mereka di Palestina. Selama umat terpecah dalam kepentingan negara masing-masing dan mengandalkan kecaman diplomatik semata, tindakan provokatif berpotensi terus berulang.

Oleh karenanya perlu ada pembelaan terhadap pihak yang tertindas yang skalanya negara, bukan tindakan individual yang dilakukan secara serampangan. Ia membutuhkan kepemimpinan dan kekuatan negara. Rasulullah saw., bersabda: "Sesungguhnya imam adalah perisai; orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan salah satu fungsi penting negara dan kepemimpinan, yaitu menjadi pelindung bagi rakyatnya.


*Ketika Hukum Internasional Menghaluskan Penjajahan*

Ada hal yang patut dicermati dari diksi “migrasi sukarela”. Tidak ada yang sukarela dari sebuah wilayah yang dibombardir, diblokade, dihancurkan rumah dan rumah sakitnya, lalu penduduknya “dipersilakan” pergi. Istilah itu hanyalah kemasan bahasa untuk menutupi pengusiran paksa. Di sinilah persoalan hukum internasional modern yang lahir dari rahim negara-negara imperialis Barat, alih-alih menghentikan penjajahan, ia justru menormalisasinya melalui istilah-istilah halus yang terdengar beradab.

Selama puluhan tahun, resolusi demi resolusi lahir tanpa daya eksekusi. Standar ganda tampak jelas, yaitu agresi yang dilakukan pihak tertentu disebut “pembelaan diri”, sementara perlawanan rakyat terjajah dicap “terorisme”. Ketergantungan Israel pada persetujuan Amerika Serikat juga membuka fakta lain, bahwa Israel adalah proyek kolonial yang disponsori kekuatan besar, bukan entitas berdaulat yang independen. Karena itu, berharap keadilan bagi Palestina dari tatanan yang dirancang oleh para penyokong penjajahan itu sendiri adalah harapan yang salah alamat.

 
*Negara Islam Harus Memiliki Kekuatan*

Jika Islam diterapkan secara kafah, negara tidak cukup hanya mengeluarkan kecaman ketika al-Aqsa dinistakan dan warga Gaza diusir. Tapi juga harus memiliki kekuatan politik yang mampu melindungi umat dan mencegah pihak lain melakukan kezaliman. Allah Swt. berfirman:

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...” (QS Al-Anfal [8]: 60)

Kekuatan yang dimaksud tidak hanya militer, tetapi negara juga harus membangun ekonomi, industri, teknologi, pendidikan, dan pertahanan yang mandiri. Negara yang bergantung kepada kekuatan asing akan sulit memiliki kebijakan luar negeri yang benar-benar independen. Dalam Islam, politik luar negeri juga tidak boleh semata-mata didasarkan pada keuntungan ekonomi jangka pendek. Negara harus menjadikan syariat sebagai standar dalam menentukan sikap terhadap kezaliman dan agresi. Negara Islam juga memiliki tanggung jawab menyatukan kekuatan umat. Syariat telah menegaskan bahwa muslim satu dengan yang lainnya bersaudara. Persaudaraan tersebut semestinya diwujudkan dalam kerja sama politik, ekonomi, pertahanan, dan kemanusiaan. Persoalan Palestina tidak seharusnya dipandang sebagai masalah satu bangsa saja, melainkan sebagai persoalan umat.

 
*Jihad: Metode Baku Politik Luar Negeri Negara Islam*

Kekuatan sebuah negara tidak berhenti pada kemampuan bertahan. Islam telah menetapkan jihad sebagai thariqah (metode) baku politik luar negeri negara Islam, yakni untuk membebaskan tanah yang dijajah dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Allah Swt. berfirman:

“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka serta menolong kamu atas mereka.” (QS At-Taubah [9]: 14)

Perlu ditegaskan, jihad dalam pengertian ini bukan aksi perorangan yang dilakukan tanpa perhitungan, bukan pula kekerasan yang menyasar warga sipil. Jihad adalah kebijakan negara yang dijalankan melalui tentara resmi dengan komando seorang khalifah, dengan aturan syariat yang ketat: tidak boleh membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, dan mereka yang tidak ikut berperang. Inilah yang secara historis membebaskan Al-Quds pada masa Umar bin Al-Khaththab dan kembali membebaskannya melalui Shalahuddin Al-Ayyubi. Sejarah menunjukkan bahwa Palestina tidak pernah dibebaskan melalui meja perundingan, tetapi melalui kekuatan negara yang tunduk pada syariat.

Karena itu, solusi mendasar atas persoalan Palestina adalah hadirnya kembali Khilafah sebagai junnah (perisai) yang melindungi setiap jiwa dan setiap jengkal tanah kaum Muslimin. Sebagai satu kekuatan mandiri, Khilafah akan memutus total ketergantungan ekonomi-politik pada negara-negara yang mensponsori Zionis, dan mengonsolidasikan sumber daya umat, termasuk kepemilikan umum seperti minyak dan gas di dunia Islam, sebagai basis kekuatan militer dan ekonomi yang independen untuk mendukung pembebasan Palestina.

 

*Umat Wajib Mengambil Bagian dalam Perjuangan*

Kesadaran ini tidak boleh berhenti pada analisis. Selama Khilafah belum tegak, umat wajib mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam sesuai metode perjuangan Rasulullah saw. Beliau menempuhnya melalui pembinaan umat dengan pemikiran Islam (tatsqif), penyadaran opini umum atas kerusakan sistem yang ada, hingga penerimaan kekuasaan dari umat seluruhnya tanpa kekerasan.

Maka bentuk nyata pembelaan kita hari ini bukan sekadar marah sesaat di media sosial. Umat perlu terus menyuarakan kebenaran, membongkar kepalsuan istilah “migrasi sukarela” dan kegagalan tatanan internasional, menolak segala bentuk normalisasi dengan penjajah, memboikot produk penyokong penjajahan, membantu saudara di Palestina, serta bergabung dalam dakwah yang memperjuangkan tegaknya kepemimpinan Islam.

Maka, persoalan Al-Aqsa dan rencana pengusiran warga Gaza semestinya menjadi muhasabah bagi umat Islam. Bukan hanya bertanya, “Mengapa Israel semakin berani?” tetapi juga, “Mengapa umat Islam belum memiliki kekuatan politik yang mampu melindungi tempat suci dan saudara-saudaranya?” Al-Aqsa adalah amanah. Menjaganya membutuhkan lebih dari sekadar kemarahan dan kecaman. Dibutuhkan kesadaran umat, persatuan, kekuatan, dan negara yang menjalankan Islam secara kafah sehingga syariat tidak berhenti sebagai nilai moral, tetapi menjadi dasar kebijakan untuk melindungi umat dan menegakkan keadilan. Sebab ketika sebuah tempat suci umat terus dinistakan dan penduduk sebuah wilayah dirancang untuk diusir, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan Al-Aqsa atau tanah Gaza, tetapi juga kehormatan dan masa depan politik umat Islam. _Wallahualam Bissawwab_
×
Berita Terbaru Update