(Aktivis Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Kasus mega korupsi terulang kembali di Indonesia. Setelah berbagai skandal besar yang merugikan negara dalam beberapa tahun terakhir. Kini rakyat Indonesia kembali dikejutkan oleh penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 8 Juli 2026 serta rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan yang mencengangkan dalam jumlah fantastis. Dari sana ditemukan barang bukti uang senilai Rp. 60 milyar dalam berbagai mata uang seperti dolar singapura, dolar Amerika, dan rupiah. Penyidik mengamankan Rp. 7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing dan uang tunai diperkirakan mencapai Rp. 476 miliar serta brankas berisi 7 koper yang menyimpan 74 kg emas batangan. Febri Ardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah dilakukan penggeledahan di 14 lokasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastupidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kasus Korupsi Terus Berulang
Sebelumnya terungkap kasus lain yang tidak kalah sangat mengiris hati, rakyat disuguhi dengan berita dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pejabat tinggi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala BGN dan menyeret puluhan nama beserta sejumlah pihak lainnya. Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG yang mencakup jual beli titik dapur (SPPG); intervensi pengadaan barang/
jasa; mark-up motor listrik. Berdasarkan data korupsi dana MBG mencapai Rp. 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp. 248 triliun pada tahun 2026. (Kompas.id,26/6/2026)
Korupsi di Indonesia marak terjadi seiring bergantinya kepemimpinan. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2004-2025 terdapat 1.878 kasus korupsi berdasarkan profesi atau jabatan. Sementara kurun waktu 2010-2025 terdapat 31 hakim terjerat korupsi, data ini menegaskan hakim sebagai profesi terbanyak melakukan korupsi. Peringkat kedua pelaku korupsi adalah pengacara sebanyak 19 orang, lalu jaksa 13 orang dan polisi 6 orang.
Mega Korupsi yang melibatkan para pejabat terutama Jampidus dan Kepala BGN, membuktikan betapa suramnya penanganan korupsi di negeri ini. Jampidus yang seharusnya bertugas menangani kasus korupsi justru menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Miris, tentu ini adalah petaka bagi Indonesia.
Fenomena ini mengakibatkan kerugian besar dan memunculkan pertanyaan. Mengapa korupsi pejabat di lembaga negara terus terjadi berulang kali meskipun lembaga pemberantas korupsi, aparat penegak hukum, juga berbagai regulasi telah di bentuk? Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya kasus kerusakan individu melainkan kerusakan yang bersifat sistemik yang harus diungkap dan disudahi. Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela. Bukti rusaknya pondasi keimanan dan integritas pejabat akibat sistem kapitalisme.
Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak.
Sistem politik demokrasi berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik.
Dalam sistem yang diterapkan hari ini, yakni paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, dimana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih rida Allah.
Sistem Islam Mampu Mencegah Korupsi
Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Jabatan tidak dijadikan sebagai sarana memperoleh kekuasaan, pengaruh, keuntungan ekonomi sehingga mengakibatkan amanah rakyat berubah menjadi komoditas yang dapat diperjual belikan atau diperdagangkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada koruptor. Sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem politik Islam dalam institusi Islam mencegah korupsi pejabat dan lembaga negara.
Islam tidak hanya mengandalkan sanksi hukum, tetapi membangun sistem pencegahan sejak awal. Pendidikan Islam membentuk kepribadian yang menjadikan ketakwaan sebagai pengendali utama. Jabatan dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt, bukan sarana untuk memperkaya diri.
Rasulullah saw bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Islam telah mewajibkan umatnya untuk menarik kembali harta yang telah diambil oleh seseorang dari milik orang lain secara tidak sah. Dalil- dalil ini bersifat umum mencakup siapa saja, baik dia itu adalah individu, rakyat ataupun penguasa.
Allah Swt berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(Qs. An Nisa: 58).
Mega Korupsi bukanlah kasus pencurian semata, melainkan pengkhianatan yang merusak hak hidup rakyat dan perekonomian. Dalam Islam hukumannya bersifat sangat tegas dan memberi efek jera. Selain harus mengembalikan harta hasil korupsi, para koruptor bisa dijatuhi hukuman berupa nasihat, penjara, denda, pencemaran nama baik (tasyhir), cambuk, hingga hukuman mati yang bisa dilakukan dengan cara digantung atau dipacung.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku satu per satu. Perubahan harus dimulai dari perubahan paradigma kehidupan, penerapan hukum yang bersumber dari Allah Swt Al Mudabir Sang pembuat hukum serta penerapan sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh oleh negara. Insya Allah, dengan sisten yang berlandaskan akidah Islam, jabatan jadi amanah, hukum tegak dengan adil tanpa pandang bulu, dan Korupsi tidak akan terjadi. wallahu a'lam bisshowab.
