Oleh : Rifka Nurbaeti, S.Pd (Pegiat Literasi)
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi pembelajaran yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan untuk memperkuat pemahaman peserta didik terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Penyusunan materi tersebut melibatkan seluruh unsur agama yang berada di bawah pembinaan Kemenag, menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diterapkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran akan dilakukan melalui mekanisme insersi, yakni memasukkan materi tersebut ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. “Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya. (Kemenag.go.id)
*Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler-Liberal*
Harus disadari bahwa LGBT lahir dari sistem rusak yaitu sistem sekuler kapitalisme liberalisme. Sistem yang mengagungkan nilai-nilai kebebasan, sistem yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga manusia bebas melakukan apa saja demi tercapainya kepuasan jasadiyah tak terkecuali dalam menentukan orientasi seksualnya, tidak peduli dengan akibat yang akan terjadi. Sistem ini terbukti telah menumbuh suburkan kemaksiatan yang jelas sangat diharamkan didalam.
Wacana mengenai pencegahan LGBTQ melalui kurikulum sekolah dinilai sebagai solusi problematik yang bersifat tambal sulam karena tidak menyentuh akar persoalannya. Bahkan kebijakan tersebut dapat memunculkan kontradiksi di Tengah peserta didik. Di satu sisi mereka diajarkan bahwa LGBTQ merupakan prilaku yang harus dicegah, tetapi di sisi lain juga mereka menerima narasi tentang HAM, moderasi dan toleransi yang dalam prakteknya sering difahami sebagai keharusan menerima seluruh pilihan orientasi seksual tanpa penolakan. Solusi seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dalam membangun cara pandang terhadap persoalan tersebut.
Di samping itu, LGBTQ akan terus tumbuh karena dalam sistem demokrasi sekuler saat ini yang menjadi acuan bukanlah Islam melainkan HAM, Hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi dan sangat dilindungi oleh negara, sehingga negara tidak mengangkap sebagai bentuk penyimpangan dan kejahatan. Akibatkannya negara tidak akan mengkriminalkan para pelaku LQBTQ. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui edukasi di ruang kelas semata, tetapi memerlukan perubahan yang sifatnya sistemik dan menyeluruh.
*Sistem Islam Solusi Tuntas Pencegahan LGBTQ*
Sistem Islam memiliki konsep yang konfrehensif dalam menjaga kemuliaan manusia dan melindungi generasi. Pendidikan dalam Islam dibangun atas dasar akidah Islam sehingga tujuan utamanya Adalah membentuk kepribadian Islam pada setiap individu. Sejak dini anak dibimbing dan diajarkan agar memiliki keterikatan terhadap hukum syara’, memahami batasan pergaulan laki-laki dan Perempuan, serta menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak.
Fungsi negara dalam sistem Islam akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hukum syara'.
Setidaknya mereka yang melanggar syariat Islam tidak akan dibiarkan tanpa sanksi yang mengikat. Karna Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara' termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Sanksi uqubat berlaku bagi mereka yang telah aqil baligh, dimana pelaku sodomi akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi, karena uqubat Islam akan menimbulkan efek Zawajir ( sebagai pencegah) dan Zawabir sebagai penebus dosa pelaku.
Walhasil, tidak cukup pencegahan LGBTQ ini hanya melalui insersi kurikulum di sekolah. Tapi, Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBTQ. Diantaranya ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara. Inilah diantara kunci tegaknya sebuah hukum negara yang kokoh dan sempurna. Semuanya akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan secara Kaffah dengan mengembalikan Daulah khilafah Islamiyyah.
_Wallahu'alam Bisshawab._
.jpg)