Oleh Ummu RA
Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Isu L68TQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) masih menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia. Di sejumlah negara Barat, praktik L68TQ dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama dan menjunjung nilai budaya, keberadaan L68TQ masih menuai penolakan dari banyak kalangan.
Belakangan ini, isu L68TQ kembali mencuat setelah adanya laporan masyarakat di Pekanbaru. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa pemerintah menerima banyak laporan mengenai aktivitas L68TQ yang dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah daerah pun menyatakan siap mengambil langkah hukum dan membubarkan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan L68TQ masih menjadi isu yang sensitif di tengah masyarakat Indonesia. (pekanbaru.go.id, Senin, 13/07/2026)
Munculnya fenomena ini sering dikaitkan dengan berkembangnya paham liberalisme yang mengedepankan kebebasan individu. Dalam perkembangannya, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa ukuran benar dan salah ditentukan oleh kesepakatan manusia, bukan oleh nilai yang bersifat mutlak. Akibatnya, ajaran agama dianggap sebagai urusan pribadi dan tidak semestinya menjadi pedoman dalam kehidupan publik. Cara pandang seperti ini dinilai turut memengaruhi masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, data Kementerian Kesehatan pada tahun 2022 menyebutkan adanya sekitar 1.095.970 orang yang masuk dalam kategori populasi L68TQ. Angka tersebut digunakan sebagai dasar intervensi kesehatan masyarakat, bukan sebagai pemetaan demografi secara menyeluruh. Di Jawa Barat sendiri, estimasi populasi L68TQ disebut mencapai lebih dari 300 ribu orang, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi.
Dalam perspektif Islam, perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan. Syariat menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Sejumlah hadis juga menjelaskan larangan keras terhadap perilaku homoseksual, dan para ulama menempatkannya sebagai dosa besar yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, bagi umat Islam, ukuran benar dan salah tidak didasarkan pada opini publik ataupun tuntutan kebebasan individu, melainkan pada hukum Allah SWT.
Rasulullah saw. mengecam perbuatan homoseksual dengan melaknat pelakunya secara berulang hingga tiga kali. Sebagaimana dalam hadis, "Rasulullah saw. melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), beliau mengucapkannya tiga kali." (HR. Ahmad). Hadis lainnya juga menegaskan, "Siapa saja diantara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu dawud dan At-Tirmidzi). Jumhur ulama sepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antara sesama lelaki merupakan dosa besar, pelakunya layak dihukum mati.
Perbedaan mendasar inilah yang membuat konsep HAM modern sering kali dipandang bertentangan dengan hukum Islam dalam persoalan L68TQ. Ketika HAM menitikberatkan pada kebebasan individu, Islam menempatkan wahyu sebagai sumber utama dalam menentukan batasan perilaku manusia. Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa penyelesaian persoalan L68TQ tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau kesehatan, tetapi juga memerlukan penguatan akidah, pendidikan Islam, pembinaan moral, serta penerapan nilai-nilai syariat secara menyeluruh dalam kehidupan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai L68TQ bukan sekadar persoalan hak individu, tetapi juga menyangkut perbedaan cara pandang tentang sumber nilai kehidupan. Bagi kaum muslim, hukum Allah tetap menjadi pedoman utama dalam menentukan sikap terhadap berbagai persoalan, termasuk isu L68TQ. Karena itu haya dengan penerapan Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (khilafah), persoalan L68TQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Karena hanya Islamlah yang memberikan solusi secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment