Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Umat muslim urgensi khilafah Memaknai fardhu kifayah dalam kepemimpinan islam

Thursday, July 02, 2026 | Thursday, July 02, 2026 WIB


Oleh : Ummu syakira 

 Tahun 1924 sejak Khilafah Utsmaniyah runtuh menandakan awal mula pula runtuhnya kepemimpinan Islam.
 Khalifah terakhir, Abdul Mejid II, diasingkan dan mengakhiri sejarah kekhalifahan Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad, oleh karena itu Umat Muslim mulai kehilangan simbol pemersatu politik dan spiritual yang telah eksis selama berabad-abad ditambah banyak Muslim merasa bingung menetapkan kiblat politik baru tanpa adanya institusi kekhalifahan resmi.

Hari ini dunia Islam telah berjalan tanpa sistem khilafah selama 102 tahun sejak dihapuskan pada 3 Maret 1924 .Selama lebih dari satu abad tersebut, peta politik dunia Islam mengalami perubahan total yang ditandai dengan munculah paham sekularisme kapitalisme.

Paham sekularisme kapitalisme inilah yang menjadi penyebab carut marutnya kehidupan karena, pemisahan agama dari kehidupan dan penyerahan kedaulatan hukum sepenuhnya kepada manusia, pemikiran tersebut jelas cacat logika, karena kedaulatan hukum hanyalah milik allah.

Masa Keemasan Islam (The Islamic Golden Age) adalah era ketika peradaban Islam memimpin dunia dalam bidang sains, teknologi, filsafat, kedokteran, dan kebudayaan, ini membuktikan bahwa khilafah adalah sistem islam yang dapat mensejahterakan rakyat dalam hal kesehatan,pendidikan dan ekonomi berbeda halnya dengan sistem Kapitalisme Sekulerisme yang menjadikan kesehatan, pendidikan dan ekonomi adalah ajang kompetisi bagi pengusaha.

Di dalam Sistem Kapitalisme Sekulerisme umat seolah kembali ke masa kebodohan masa dimana tidak adanya peraturan dari Allah dan rasul-nya, tekhnologi pesat tetapi, umat banyak yang mengalami kemunduran dalam berfikir ketika kedaulatan diberikan kepada manusia kebijakan kebijakan yang dikeluarkan hanyalah hawa nafsu belaka mereka hanya mengedepankan asas manfaat yang hanya menguntungkan segelintir orang saja, oleh karena itu pemimpin di dalam Kapitalisme Sekulerisme tidak memenuhi syarat untuk memimpin umat.Realitanya kebobrokanlah yang terjadi bahkan kedzaliman kedzaliman yang terus berulang-ulang.

Dengan paham Sekularisme Kapitalisme umat belum memahami atau bahkan salah memahami makna fardhu kifayah dalam menegakkan Khilafah.

 Banyak umat merasa tidak perlu peduli lagi ketika suatu urusan fardhu kifayah sudah dikerjakan oleh orang lain dalam jumlah minimal padahal Sifat fardhu kifayah adalah memastikan kebutuhan publik terpenuhi secara berkualitas dan mencukupi. Jika di suatu daerah ada satu dokter untuk 100.000 penduduk, secara hukum formal kewajiban mencetak dokter mungkin sudah gugur, namun kebutuhan riil masyarakat belum terpenuhi. Umat tetap berdosa jika membiarkan kelangkaan fasilitas atau keahlian vital yang mengancam maslahat publik.

Banyak umat yang meremehkan dan Menganggap fardhu kifayah adalah kewajiban "kelas dua" yang nilainya lebih rendah daripada fardhu 'ain (seperti shalat lima waktu atau puasa).Imam Al-Haramain Al-Juwayni (guru Imam Al-Ghazali) menyatakan bahwa fardhu kifayah dalam beberapa sisi lebih utama daripada fardhu 'ain. Alasan beliau, fardhu 'ain dikerjakan demi keselamatan diri sendiri, sedangkan fardhu kifayah dikerjakan untuk menghilangkan dosa dan menyelamatkan seluruh umat (maslahat umum).

Banyak umat Mengira fardhu kifayah hanya terbatas pada urusan memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah.Faktanya Cakupan fardhu kifayah sangat luas, menyentuh seluruh sektor kehidupan makro (sosial, politik, ekonomi, medis, militer, dan teknologi). Menjadi ahli siber untuk menjaga keamanan data negara, mendirikan rumah sakit, atau swasembada pangan adalah fardhu kifayah di era modern.

Banyak umat yang mengandalkan orang lain Mengasumsikan "pasti sudah ada orang lain yang mengerjakan" tanpa melakukan verifikasi atau kontribusi, sehingga memicu sikap apatis masal.Faktanya Jika semua orang memiliki asumsi yang sama (saling mengandalkan), maka tidak akan ada yang maju mengambil tanggung jawab. Pada akhirnya, seluruh komunitas justru akan menanggung dosa berjamaah karena pengabaian tersebut.

Banyak umat Tidak Menyadari bahwa Fardhu Kifayah Bisa Berubah Menjadi Fardhu 'Ain umat Menganggap status fardhu kifayah bersifat absolut dan tidak akan pernah berubah menjadi kewajiban personal.Faktanya Hukum ini bisa bergeser menjadi fardhu 'ain dalam kondisi darurat atau spesifik.
Contoh 
1. Jika ada satu negara yang menerapkan hukum selain hukum Allah sedangkan hukum tersebut membahayakan bagi banyak orang, maka dakwah urgensi khilafah menjadi fardhu 'ain bagi umat.

Contoh
2. Jika Anda melihat seseorang kepala daerah mendzalimi masyarakat dan hanya Anda yang bisa amar makruf di tempat itu, maka Amar Makruf menjadi fardhu 'ain bagi Anda saat itu juga, sebagaimana yang diperintahkan Rasullullah : 

، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ"
Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan/tindakan fisik). Jika ia tidak sanggup, maka dengan lisannya (ucapan/nasihat). Dan jika ia tidak sanggup juga, maka dengan hatinya (mengingkari dan membenci kemungkaran tersebut), dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim, no. 49)

Umat harus memahami bahwa fardhu kifayah dalam khilafah juga bisa jadi berpindah menjadi fardhu ai'n karena hanya dengan adanya khilafah mampu mengatasi problematika di tengah tengah umat dan mencetak kepemimpinan yang takut kepada Allah.

Makna fardhu kifayah penting untuk diluruskan. Mendirikan khilafah dihukumi fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Hal ini merujuk pada ijma' (konsensus) para ulama besar seperti Imam al-Mawardi, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hazm, yang menetapkan bahwa mengangkat seorang pemimpin (khalifah) adalah wajib untuk menegakkan hukum dan syariat Islam, Artinya, kewajiban ini ditujukan kepada seluruh komunitas muslim di suatu wilayah, bukan kepada individu secara perorangan.Jika sudah ada sebagian orang dalam komunitas tersebut yang melaksanakannya dengan benar, maka kewajiban bagi seluruh anggota komunitas lainnya dianggap gugur tetapi, Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakan kewajiban tersebut hingga batas waktu atau kebutuhannya terlewat, maka seluruh umat muslim di wilayah tersebut menanggung dosa bersama.

Umat dengan segala potensinya masih harus disadarkan dan dipandu untuk bergerak menegakkan fardhu kifayah karena, mengangkat seorang pemimpin khilafah adalah wajib untuk menjaga keamanan dan menegakkan keadilan hukum.

Allah SWT Menyerukan agar manusia diputus perkaranya berdasarkan apa yang diturunkan Allah, yang membutuhkan institusi negara atau kepemimpinan untuk menjalankannya.

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang..."

Ayat diatas jelas mengenai kedaulatan harus dikembalikan ke dalam hukum Syara', hukum dimana hanyalah Al-Qur'an dan Sunnah yang dijadikan pedoman kehidupan. Hanya dengan khilafahlah umat menjalankan semua hukum Allah karena khilafah mengemban Islam yang jelas jelas datangnya dari firman Allah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update